Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tidak Ada Jaminan Makanan Halal dalam Sistem Kapitalisme

Monday, May 20, 2024 | Monday, May 20, 2024 WIB Last Updated 2025-01-21T06:46:27Z

Oleh: Bunda Aisyah

Pemerintah Kota Probolinggo melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap makanan dan minuman di sejumlah swalayan di Kota Probolinggo pada Rabu (20/3/24). Hasilnya, petugas menemukan kemasan penyok dan makanan yang mengandung babi bercampur dengan makanan halal. Dalam sidak tersebut, petugas secara intensif memeriksa makanan ringan hingga parcel, dengan fokus pada tanggal kedaluwarsa, tanggal produksi, komposisi, dan kondisi kemasan. (wartabromo, 20/3/2024)

Beberapa waktu setelahnya, petugas dari Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Probolinggo bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pedagang, berupa penyembelihan ayam yang tidak sesuai dengan syariat Islam di pasar tradisional Bantaran, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. (wartabromo, 1/4/2024)
Pelanggaran dalam penyembelihan hewan yang tidak sesuai syariat dan juga temuan makanan tidak halal kerap ditemukan di swalayan-swalayan baik di kota maupun kabupaten Probolinggo. Seperti temuan beberapa jenis mie Korea yang diduga mengandung unsur babi dan turunannya.

Di Indonesia, jaminan halal telah ditetapkan dalam undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), terdapat tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama pada Oktober mendatang. Di antaranya: (1) pedagang produk makanan dan minuman; (2) pedagang bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; (3) pedagang produk hasil sembelihan dan pemilik jasa penyembelihan. Ketiga kelompok pedagang tersebut harus sudah memiliki sertifikat halal pada 17 Oktober 2024.
Menurut kepala BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), sertifikasi ini berlaku bagi semua pelaku usaha, termasuk pedagang kaki lima (PKL). Masyarakat secara umum mengetahui jika para pelaku usaha kaki lima omsetnya tidaklah besar dan kewajiban untuk sertifikat akan menambah beban mereka. Terlebih, pengurusan sertifikat halal membutuhkan biaya dan hanya ada 1 juta pengurusan sertifikat halal gratis. Lalu bagaimana dengan PKL lainnya?

Jaminan Halal dalam Sistem Kapitalisme
Kapitalisme memandang bahwa dalam pengelolaan makanan pun berorientasi pada keuntungan ekonomi semata bukan orientaai halal dan haram. Sehingga, dalam pengelolaan bahan makanan tidak mempertimbangkan makanan yang baik bagi kesehatan dan juga halal. Selama konsumen mencari hasil olahan produk tersebut, maka akan terus diproduksi. Begitupun dalam pendistribusiannya, tidak memandang siapa calon konsumennya, meski di wilayah muslim sekalipun akan didistribusikan makanan yang tidak halal.

Beberapa upaya dilakukan oleh pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), seperti inspeksi mendadak terhadap swalayan-swalayan guna mencari makanan dan minuman yang tidak halal. Ketika ditemukan makanan tidak halal, maka langkah yang diambil adalah pendataan dan penarikan makanan dan minuman tersebut. Kemudian, Pemilik swalayan akan diberi pembinaan agar teliti dalam memilih produk. (Wartabromo, 20/03/20024)

Begitupun dalam upaya lainnya, pemerintah melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga melakukan inspeksi mendadak terhadap proses penyembelihan hewan. Saat ditemukan proses penyembelihan yang tidak sesuai syariat, maka pelakunya akan mendapat teguran dan pembinaan. Langkah-langkah tersebut tidak memberi efek jera bagi para pelaku, terbukti tiap kali inspeksi mendadak kerap ditemukan pelanggaran-pelanggaran serupa. Hal itu berulang dalam jenjang waktu yang lama.

Dengan demikian, tetap tidak ada jaminan halal dalam produk makanan yang beredar di tengah-tengah kaum muslim.
Sistem Islam Menjamin Makanan Halal
Sistem Islam memiliki konsep yang sangat berbeda dengan kapitalisme. Islam memandang bahwa produksi makanan bukan sekadar keuntungan ekonomi, melainkan soal halal dan haram.
Dalam Islam, negara akan bertanggung jawab memastikan semua makanan yang beredar di tengah masyarakat adalah makanan halal dan thoyyib.

Untuk itu, negara memberikan pelayanan terbaik untuk warga negaranya. Karena fungsi negara adalah pelayan dan pengurus urusan warga negaranya. Negara dalam sistem Islam harus memfasilitasi apa saja yang menjadi kebutuhan asasi warganya. Negara akan memberi kemudahan dalam memenuhi kebutuhan pokok warga negaranya. Produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat termasuk bagian dari jaminan negara. Negara akan memastikan setiap pelaku usaha memahami produk yang mereka jual adalah produk halal dan thoyyib. Jaminan kehalalan ini dapat diberikan negara dengan melakukan uji produk halal secara gratis dan pengawasan secara terus-menerus.
Islam juga memiliki konsep baitulmal, sehingga negara dapat memenuhi kebutuhan warga negaranya secara cuma-cuma, termasuk pelayanan jaminan halal yang akan diambil dari dana baitulmal Jaminan dan kemudahan itu dapat terwujud dengan penerapan sistem Islam secara sempurna dan menyeluruh.

Bagi seorang muslim, perlu kiranya untuk memperjuangkan agar sistem Islam dengan kesempurnaan hukumnya tegak di muka bumi. Allah pun telah menegaskan dalam Al-Qur’an, apakah kaum muslim akan berpegang teguh pada hukum yang berasal dari Allahi atau hukum buatan manusia.
“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (TQS. Al-Maidah:50)

Wallahu ‘a’lam bishshowab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update