Oleh : Rosyidah Muslimah, S.Kom.I (Pemerhati Sosial)
Masyarakat Desa Perangat Selatan, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara kembali mengeluhkan sulitnya akses air bersih. Hal tersebut diakibatkan dalam dua bulan terakhir fasilitas air bersih tidak dapat berfungsi maksimal. Padahal, fasilitas air bersih tersebut dibangun dengan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) sebesar Rp600 Juta. (Kaltim.tribunnews.com, 11-5-24)
Saat peresmian oleh Bupati Edi Damansyah, air mengalir lancar. Namun sayangnya, dua bulan belakangan, aliran air ke salah satu RT di Desa Perangat Selatan itu justru macet. Warga yang mulai kesulitan air sejak dua bulan lalu, terpaksa harus membeli air dengan harga sekitar Rp90 ribu per tandon. Bagi yang tak punya cukup uang mereka harus mengangkat air dari sungai ke rumah untuk keperluan sehari-hari mereka.
Ketika ditelusuri ternyata sumur belum bersih 100 persen, airnya keruh dan bercampur material. Sehingga pemborong proyek harus mencuci ulang sumur bor tersebut, namun ada kendala dan terjadi insiden sehingga pompa sumur terbakar, di tambah longsor dan lain sebagainya. Akhirnya dana BKKD tersebut pun habis terpakai, karena tidak ada lagi dana maka sumur pun belum selesai dibersihkan.
Pemerintah desa mengakui, untuk pekerjaan proyek BKKD ini dirinya langsung menunjuk pemborong melibatkan Bumdes, tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa setempat. Sementara itu ketua BPD Syamsul Hakim menyesalkan karena hal tersebut melanggar peraturan desa. Dia melihat ada hal yang perlu diperiksa, karena BPD tidak memiliki hak untuk melakukan audit, maka ia berencana akan memohon pihak Inspektorat melakukan audit untuk proyek tersebut. Sebab itu, dia tidak setuju jika untuk melakukan pencucian sumur itu harus menggunakan dana lain di luar BKKD.
Miris sekali jika proyek untuk penyediaan air sampai perlu di audit karena kekurangan dana dan belum selesainya kasus macet air ini. Kemungkinan ada dugaan korupsi atau kurangnya pengontrolan dalam masalah ini sehingga dana yang besar bisa habis tak tersisa karena berbagai kendala.
Penyebab krisis air di negeri ini bermacam-macam, namun pada intinya sama yaitu tata kelola yang liberal. Air diposisikan sebagai komoditas ekonomi sehingga boleh dikomersialkan. Tata kelola air diprivatisasi sehingga membolehkan perusahaan-perusahaan swasta menguasai sumber-sumber air. Korporasi-korporasi bermodal besar tersebut bisa membeli teknologi yang canggih sehingga bisa menyedot air tanah jauh ke dalam bumi.
Sementara itu, rakyat yang tinggal di sekitar sumber air justru kesulitan mendapatkan air karena kedalaman sumur mereka tidak sebanding dengan milik perusahaan air. Dahulunya mereka bisa memperoleh air tanpa harus mengebor karena langsung mengambil dari air permukaan. Kini, mereka kesulitan mendapatkan air meski sudah mengebor. Di sisi lain, negara juga membiarkan deforestasi terjadi masif hingga merusak sumber air. Perusahaan-perusahaan pemilik HPH leluasa menggunduli hutan hingga merusak ekosistem, padahal ketersediaan air tergantung pada terjaganya ekosistem tersebut.
Adapun di perkotaan, tata kelola limbah yang buruk mengakibatkan limbah dibuang begitu saja ke sungai dan saluran air sehingga air tercemar dan tidak layak digunakan meski sekadar untuk mencuci. Akhirnya, masyarakat tergantung pada perusahaan-perusahaan penyediaan air. Air yang sejatinya milik umum, kini menjadi komoditas yang diperjualbelikan untuk memperoleh uang semata. Kapitalisasi air inilah yang menjadi pangkal krisis air bersih di Indonesia yang kaya air. Sampai kapan krisis air ini akan terus terjadi?
Allah Swt. menciptakan air dengan siklusnya sehingga bisa mencukupi kebutuhan manusia. Allah berfirman,
“Dan, Kami turunkan air dari langit menurut suatu ukuran, lalu Kami jadikan air itu menetap di Bumi, dan sesungguhnya Kami benar-benar berkuasa menghilangkannya.” (TQS Al-Mu’minun [23]: 18).
Kondisi krisis air akan bisa diselesaikan di dalam sistem Khilafah Islamiah. Khilafah akan menggunakan perspektif Islam dalam memposisikan air, bukan perspektif kapitalisme. Oleh karena itu, tidak boleh ada kapitalisasi air demi memperoleh keuntungan.
Dalam Islam, air diposisikan sebagai kebutuhan publik sehingga menjadi milik umum. Konsekuensinya, tidak boleh ada pihak swasta yang menguasai sumber air hingga level menyulitkan rakyat untuk mengakses air bersih. Individu dilarang menggunakan teknologi pengeboran yang menjadikan sumur-sumur warga di sekitarnya mati. Negara akan mengelola air sehingga bisa menyediakan air bersih dan air minum yang berkualitas bagi rakyat secara gratis atau dengan harga yang terjangkau. Negara juga akan membuat bendungan, embung, situ, dan danau dalam jumlah yang mencukupi untuk kebutuhan rakyat. Sedangkan yang sudah ada direvitalisasi dan dioptimalkan.
Negara akan melakukan tata kelola hutan yang baik sehingga menjaga ekosistem. Hutan yang terkategori kepemilikan umum tidak boleh diserahkan pengelolaannya pada swasta sehingga mencegah masifnya laju deforestasi. Negara juga akan melakukan reboisasi sehingga bisa mengembalikan ekosistem yang rusak dengan harapan sumber air yang mati bisa hidup kembali.
Adapun di daerah industri, negara akan tegas mengatur masalah limbah sehingga tidak mencemari lingkungan. Limbah diolah terlebih dahulu hingga level aman untuk dibuang dan tidak mengotori air. Perusahaan yang melanggar akan diberi sanksi tegas. Untuk daerah pesisir yang airnya cenderung asin, negara bisa menyediakan teknologi penyulingan air sehingga bisa menghasilkan air tawar yang layak dikonsumsi.
Demikianlah, negara bersistemkan Islam akan melakukan berbagai cara yang efektif demi menyediakan air bersih dan layak dikonsumsi bagi rakyat. Hal ini sebagai wujud mengurusnya negara pada rakyatnya. Wallahu’alam.
No comments:
Post a Comment