Oleh: Ummu Azka
(Aktivis Dakwah)
2 Mei diperingati sebagai hari pendidikan nasional (HARDIKNAS) di Indonesia setiap tahunnya. Tahun 2024 ini dicanangkan sebagai bulan merdeka belajar dengan tema “ bergerak bersama, lanjutkan merdeka belajar”(kompas.com). Pendidikan seyogyanya berperan strategis dalam memajukan suatu bangsa, yang berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban yang bermartabat dalam mencerdaskan kehidupan. Sehingga mampu menjadikan potensi manusia yang berilmu, berakhlak mulia dan bertaqwa. Ironisnya dunia pendidikan saat ini amat terpuruk, dunia tidak bisa menutup mata bahwa saat ini terjadi dekadensi moral tidak hanya dikalangan generasi, bahkan oknum pendidiknya. Tak lepas dari problem penyalahgunaan narkoba, alcohol, kekerasan, bullying,seks bebas, aborsi, pelecehan, hingga stress dan bunuh diri.
Indonesia sebagai Negara ke-4 dengan populasi terbanyak didunia system pendidikannya masih carut marut dengan segala kompleksitasnya. Rangkaian masalah disektor pendidikan. Pada tahun 2023, Indonesia masuk peringkat 67 dari 209 negara didunia(worldtop.20.org). mulai dari minimnya sarana dan prasarana penunjang kegiatan belajar-mengajar,rendahnya kualitas dan kesejahteraan guru,mahalnya biaya pendidikan,kurikulum yang tidak relevan. Dan masih banyak lagi.
Belum lagi rangkaian kasus yang terjadi dikalangan generasi terdidik saat ini, begitu miris. Diantaranya Polisi menetepkan 12 orang senior (8 orang anak berkonflik dengan hokum, 4 orang tersangka) dalam kasus bullying terhadap siswa dibinus school serpong, seorang kriminolog menyebutkan kasus ini sebagai perundungan ekstreem. Tindakan kekerasan dilakukan secara bergantian kepada seorang korban(laki-laki 17 tahun) dengan dalih tradisi tak tertulis untuk bergabung ke gang GT. Korban mengalami luka bagian leher dan tangan karena pukulan,disundut rokok dan korek api, dicekik,dan di ikat disebuah tiang (TRIBUNNEWS..COM 21/02/2024). Sebelumnya juga kasus seorang santri bernama bintang (14 tahun) meninggal diduga akibat penganiayaan dipondok pesantren tartilul quran jawa timur(kompas.com 29/02/2024). Komisioner komisi perlidungan anak (KPAI)aris adi leksono menyatakan 141 kasus kekerasan anak pada awal 2024 ini.(tempo..com 12/03/2024).
Kasus tentang aborsi yang terjadi dikalangan pelajar juga tidak sedikit, siswi berinisial zkv( 14 tahun) tega membuang bayinya yang berusia 2 hari dengan kardus dan meletakkannya ditoko( tribun-medan..com 07/21/2024). Dan masih banyak lagi kasus serupa yang terjadi. Disebutkan 3 kota diindonesia dgn jumlah pelajar hamil diluar nikah terbanyak, yaitu: tangerang selatan Yogyakarta dan madiun. Di Yogyakarta yang dikenal sebagai kota pelajar dan kota budaya saja tahun 2022 sebanyak 45.589 kasus.(harianjogja.com 15/02/2023).
Yang lebih miris kasus murid aniaya guru kerap terjadi, misalnya kasus siswa SMP di lamongan jawa timur berinisial M (14 tahun) tega menganiaya gurunya menggunakan sajam hanya karena guru menegur M tidak memakai sepatu keruang kelas(Tribunnews.com 16/11/2023). Belum lagi kasus gaji guru honorer belum dibayar selama berbulan-bulan.
SOLUSI SETENGAH HATI
Dengan banyaknya permasalahan yang terjadi dalam dunia pendidikan, upaya yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan sejauh ini justru tidak sedikit masalah-masalah yang baru muncul ,karena adanya solusi yang diberikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan terkesan setengah hati, Bahkan terkesan memaksakan diri. Diantaranya dengan menerapkan system zonasi PPDB(penerimaan peserta didik baru) misalnya, yang mengacu pada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no.14 tahun 2018 terkait PPDB dimana sekolah negeri milik pemeritah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius terdekat dari sekolah bertujuan untuk memberikan layanan pendidikan bermutu secara merata bagi masyarakat agar tidak harus mencari sekolah terbaik yang jauh dari tempat tinggalnya. System ini banyak menuai protes karena memanfaatkan aplikasi peta google sering tidak akurat, selain itu rentan kelebihan kapasitas didaerah tertentu dan kekosongan didaerah yang lain,semakin marak pemalsuan data karena tidak semua sekolah memiliki fasilitas sarana dan prasarana yang sama sesuai keinginan anak didik.
Belum lagi terkait revisi dan perubahan kurikulum, sejak 1947 hingga saat ini sudah 11 kali diubah.
Menurut staf khusus menteri pendidikan dan kebudayaan bidang pembelajaran( Hamid Muhammad) perubahan kurikulum bertujuan untuk merancang, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran guru serta menjawab tantangan jaman yang terus berubah sehingga dunia pendidikan sebagai pilar utama membangun generasi harus pula berubah (https://form.gle/fzZVSCvCQF4GyUTk7 ). Saat ini sejak 2017 menteri pendidikan dan kebudayaan( Mendikbud) Nadhim A makariem memberlakukan kurikulum merdeka yang bertujuan membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar yang unggul, terusberkembang, sejahtera, berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya pancasila. Proyek untuk menguatkan pencapaian profil pncasila dikembangkan dengan tema tertentu yang ditetapkan pemerintah.Perubahan kurikulum terkesan tidak efektif. Pelajar dan pengajar kesulitan beradaptasi dengan kurikulum yang baru sehungga menciptakan ketidakstabilan dalam system pendidikan. Bahkan sejauh ini tujuan yang hendak dicapai jauh panggang dari api, alih- alih menjadikan masyarakat berakhlak mulia justru malah semakin meningkatnya dekadensi moral serta sikap hidup sekuler dan hedonis. Tidak sedikit pelajaran yang dikaitkan dengan moderasi beragama dan mengarah kepada pluralism yang justru menjauhkan generasi dari nilai-nilai islam. Akhirnya tidak jarang berujung pada opini deradikalisasi.
Kebijakan baru Mendikbudristek terkait aturan seragam sekolah baru 2024, yang dianggap bertujuan mengutamakan kesetaraan tanpa memandang latar belakang social ekonomi, meningkatkan disiplin dan menumbuhkan tanggung jawab, nasionalisme, kebersamaan, hingga persatuan siswa. Kebijakan ini sama sekali tidak menyentuh akar masalah ditengah carut marutnya dunia pendidikan. Terlebih dengan potret kerusakan generasi saat ini yang membutuhkan benteng dari serangan budaya barat,kian waktu semakin massif digencarkan melalui media social yang mudah diakses tanpa pemantauan yang serius dari pihak berwenang.
Undang –undang perlindungan anak diberlakukan pemerintah yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar hidup,tumbuh dan berkembang, berpartisipasi optimldan bermartabaat kemanusia. Tidak mampu menyelesaikan masalah malah tidak jarang menjadi blunder bagi para pendidik untuk bersikap tegas dalam mengarah kan anak didik, karena sering terancam pidana dan denda. Salah satu contoh guru honorer di sumbawa ( pak akbar) yang dituntus 3 bulan penjara dan subsider 2 bulan serta pidana pengganti sebesar Rp.2 juta lantaran menghukum siswa yang tidak mau sholat.(tribun.com 26/10/2023). Ibu dyah puspitarini S.pd.,M.pd yang merupakan komisioner komisi perlindungan anak menyebutkan Data yang masuk pada KPAI pengaduan kasus pemenuhan hak dan perlindungan anak khusus januari- September 2023 sebanyak 1738 kasus.( Muallimin,Yogyakarta 07/11/2023).
Berbagai upaya yang dilakukan dari kalangan pemerintah, masyarakat bahkan hukum namun tidak membuahkan hasil yang memuaskan dalam menyelesaikan masalah pendidikan. Lalu, siapa yang harus disalahkan?
SOLUSI PENDIDIKAN, HANYA KEMBALI KEPADA ISLAM
Butuh perubahan sistemis untuk menyelesaikan karut-marut pendidikan ini. Hal yang amat penting dan menentukan nasib pendidikan kita pada masa depan adalah koreksi terhadap sistem pendidikan kita. Caranya adalah dengan mengganti sistem pendidikan kita hari ini yang bertujuan materialistis menjadi sistem pendidikan Islam yang bertujuan membentuk sosok berkepribadian Islam.
Sistem pendidikan Islam menetapkan bahwa tujuan pendidikan adalah membentuk manusia berkepribadian Islam. Firman-Nya, “Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS Adz-Dzariyat: 56)
Tujuan pendidikan dalam Islam juga tidak terpaku pada gelar dan ijazah, meski keduanya akan tetap ada. Namun, pola pikir yang cemerlang, pola sikap yang luhur, dan perilaku yang islami, menjadi tolok ukur keberhasilan pendidikan. Capaian ini tidak bisa dimanipulasi melainkan diindikasikan oleh fakta yang valid.
Adapun dari sisi kurikulum pendidikan, sistem pendidikan Islam menerapkan kurikulum berbasis akidah Islam sehingga akan meluruskan niat tiap-tiap peserta didik bahwa tujuan menuntut ilmu haruslah relate dengan posisinya sebagai hamba Allah Taala. Tidak terpisah sebagaimana dalam sistem sekuler saat ini. Materi ajar yang ada dalam kurikulum pendidikan Islam bersumber dari tsaqafah Islam sehingga akan membentuk pemikiran dan pemahaman yang islami. Bahkan, materi sains, teknologi, dan keterampilan diberikan berdasarkan tsaqafah Islam dan dalam kerangka membentuk karakter dan identitas seorang muslim.
Proses pendidikan dalam Islam pun bukan sekadar transfer pengetahuan, tetapi transfer karakter. Guru bukan hanya mengajar, tetapi mendidik hingga sang murid memiliki kepribadian yang mulia. Profil pengajar dalam sistem Islam harus mendukung hal tersebut. Sosok guru maupun dosen harus menggambarkan profil muslim yang berkepribadian Islam. Bahkan, ia ada di level kepribadian yang lebih tinggi, yaitu bisa menjadi teladan dalam kebaikan dan takwa bagi murid-muridnya. Alhasil, selain harus punya kapabilitas, sosok pengajar juga harus punya karakter muslim yang bertakwa.
Tujuan dan kurikulum pendidikan ini ditopang oleh penyediaan pendidikan secara gratis oleh negara (Khilafah) sehingga murid leluasa belajar tanpa terbebani biaya. Pengajar diberi upah layak serta jaminan kesejahteraan dari negara sehingga mereka bisa fokus dalam mendidik dan mengajar. Mereka tidak terbebani tuntutan kebutuhan hidup hingga mengejar insentif dengan segala cara. Demikianlah Sistem pendidikan Islam efektif dalam mencetak SDM berkualitas yang akan membangun peradaban Islam nan cemerlang. Wallahualam bisshawab
No comments:
Post a Comment