Oleh : Cahaya Chems
(Pegiat Literasi)
Bikin ngeri! baru baru ini ada WNA asing asal Ukraina memiliki tanaman ganja hidroponik di apartemennya yang ditanam di lantai dua. Diketahui kedua warga asing tersebut sudah dua tahun lamanya tinggal menghuni apartemen itu. WNA tersebut juga memproduksi sabu-sabu dan pil ekstasi di lantai satu villa apartemen tersebut. Atas kejadian tersebut Mabes Polri berhasil meringkus keduanya dan komplotannya.(radarbali.id, 8/5/2024).
Selain itu, di Batam Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu cair sebanyak 13,2 liter. Sabu-sabu cair ini dikemas dengan cantik dalam kemasan botol minuman teh Cina. Rencananya barang haram tersebut akan dibawa ke Propinsi lain melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam (kompas, 30/4/2024).
Makin mengkhawatirkan, peredaran narkoba juga merebak dalam berbagai bentuk kemasan makanan. Terbaru ditemukan anak sekolah di Bogor dengan mudah mengakses narkoba dalam bentuk bungkus permen dan minuman. Alhasil, Polresta Bogor berhasil menangkap enam pelaku tawuran, dua diantaranya positif narkoba setelah dites urin (kompas, 11/5/2024).
Makin miris Indonesia menjadi lahan subur bagi tumbuh dan tersebarnya barang haram (narkoba) bagi para pengedar. Kurangnya pengawasan dan penjagaan membuat para pengedar narkoba terus beroperasi. Imbasnya berbagai ragam jenis narkoba tersebar di masyarakat, hingga menimbulkan darurat narkoba. Mudahnya akses mendapatkan barang haram ini. Membuat barang haram ini cepat menyebar. Baik itu di lingkungan pemuda, pergaulan, di masyarakat bahkan lebih ngeri merembet ke dunia pelajar (institusi pendidikan). Pemakainya pun bukan hanya pemuda bahkan anak sekolah dasar. Naudzubillah!.
Maka atas dasar ini peredaran narkoba nyatanya tak pernah usai. Bahkan bukan rahasia umum jika oknum aparat banyak yang terlibat justru melindungi sindikat narkoba. Sekelas BNN saja belum mampu mengatasi mengguritanya sindikat narkoba. Adapun berhasil ditangkap, itupun hanya skala kecil. Sementara bandar dan pengedar kelas kakap sulit diberantas.
Inilah potret buram betapa lemahnya negara dalam memberantas sindikat narkoba.
Setidaknya ada beberapa alasan mengapa narkoba sulit diberantas, diantaranya; pertama: Sistem hidup yang sekuler, kedua: Lemahnya hukum/sanksi, hukum tajam kebawah tumpul keatas, ketiga: sistem pendidikan yang tidak berorientasi pada pembentukan iman dan karakter, keempat: budaya hidup hedon yang liberal, kelima: sistem ekonomi yang kapitalistik sehingga menciptakan jurang kesenjangan antara si kaya dan si miskin, keenam: sistem politik demokrasi hanya akan menghimpun para oligarki yang sibuk menghimpun kekayaan dan berusaha melindungi kekuasaannya. Karenanya tidak peduli siapapun yang memberikan cuan baik itu bandar narkoba akan dilindungi. Artinya dapat disimpulkan masalah narkoba adalah persoalan sistemik. Persoalan ini tidak bisa hanya dilihat satu sisi. Harus diselesaikan secara padu dan simultan.
Cara Islam Membasmi Narkoba
Dalam pandangan syariah Islam, Narkoba merupakan zat yang dapat menghilangkan akal. Diserupakan dengan khamar (segala yang memabukkan) karena itu dihukumi sebagai benda haram. Orang yang mengkonsumsinya dianggap telah melakukan pelanggaran syarah (melakukan perkara dosa). Pada dasarnya, faktor utama penyebab narkoba makin subur adalah faktor ideologi. Bukan karena banyaknya para bandar dan pengedar narkoba semata. Ini berarti, langkah paling utama dan paling penting yang wajib dilakukan adalah menghapuskan berlakunya ideologi kapitalisme. Lalu diterapkan syariah Islam sebagai satu-satunya sistem hukum yang semestinya berlaku di negeri ini. Penerapan syariah Islam akan sangat efektif membasmi narkoba serta turunannya, baik pencegahan (preventif) maupun penindakan (kuratif).
Setidaknya, paling tidak ada 3 langkah preventif untuk mencegah maraknya narkoba. Pertama: ketaqwaan individu. Setiap individu yang memiliki ketaatan pada rabbnya telah mafhum bahwa narkoba adalah zat yang haram. Karenanya umat akan menjauhkan diri pada perbuatan tersebut. Para sahabat mencontohkan hal tersebut. Ketika mengetahui Allah telah mengharamkan khamar. Para sahabat di Madinah ketika itu yang masih terbiasa mengkonsumsi khamar serta merta meninggalkan perbuatan tersebut, ketika turun ayat larangan meminum khamar. Konon sampai para sahabat sampai memecahkan kendi-kendi yang masih berisi khamar. Firman-Nya.
“Wahai orang-orang yang beriman! sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”. (TQS. Al-Ma’idah: 90).
Kedua: Amar ma’ruf nahi mungkar di lingkungan masyarakat berjalan. Nasehat saling menasehati akan berjalan. Masyarakat akan berupaya melakukan edukasi pembelajaran tentang efek dan bahaya yang ditimbulkan dari penggunaan narkoba. Agar masyarakat tidak terjerumus dalam aktivitas tersebut. Sehingga kontrol di antara sesama masyarakat dapat berjalan harmonis dan mencegah kemaksiatan terjadi. Serta terhindar dari jebakan narkoba yang dapat merusak cita-cita generasi.
Sabda Nabi Saw “Perumpamaan orang-orang yang mencegah berbuat maksiat dan yang melanggarnya adalah seperti kaum menumpang kapal. Sebagian dari mereka berada di bagian atas dan yang lain berada di bagian bawah. Jika orang-orang yang ada di bawah membutuhkan air, mereka harus melewati orang-orang yang berada di atasnya. Lalu mereka berkata: ‘Andai saja kami lubangi (kapal) pada bagian kami, tentu kami tidak akan menyakiti orang-orang yang berada di atas kami’. Tetapi jika yang demikian itu dibiarkan oleh orang-orang yang berada di atas (padahal mereka tiada menghendaki), akan binasalah seluruhnya. Dan jika dikehendaki dari tangan mereka keselamatan, maka akan selamatlah semuanya “. (HR. Bukhari).
Ketiga: Pengawasan oleh negara. Pelaku, bandar, pengedar narkoba akan menjadi lebih sempurna diawasi dengan adanya kontrol negara. Negara dengan segala perannya akan melindungi umat. Termasuk pada perkara yang merusak akal (Narkoba) dari bahayanya. Barang haram seperti narkoba tidak akan dibiarkan beredar dimanapun. Di lembaga apapun masyarakat akan saling membantu dan melakukan amar makruf, jika terdapat indikasi terdapat adanya tindakan narkobatisme maka akan segera diberantas dengan melaporkan ke instansi terkait.
Rasulullah bersabda “Imam atau pemimpin adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya”. (HR. Muslim dan Ahmad).
Adapun secara kuratif maka membasmi narkoba dilakukan dengan cara penerapan sanksi hukum yang tegas dan tanpa tebang pilih. Pecandu dan pengedar maupun bandar narkoba dihukumi berbeda. Dalam Islam hukuman untuk kategori narkoba masuk kategori ta’zir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim/penguasa.
Hakim/khalifah akan memberlakukan sanksi bagi pengedar dan bandar narkoba dengan hukuman yang membuat efek jera. Sehingga umat akan berfikir ribuan kali melakukan hal serupa. Bentuknya mulai dari yang paling ringan seperti peringatan dari hakim; bisa berupa penjara, pengenaan denda atau pengumuman pelaku dihadapan publik/media massa; bisa hukuman cambuk; hingga sanksi paling tegas adalah hukuman mati. Berat hukuman ta’zir ini tergantung berat ringannya kejahatan yang dilakukan.
Sementara bagi pecandu yang telah sadar dan tobat dari perkara mengkonsumsi narkoba maka ditempatkan di pusat-pusat rehabilitasi untuk mendapatkan perawatan dan pemulihan kesehatan, baik fisik maupun psikologis. Alhasil pemberantasan narkoba hanya akan berhasil dalam sistem Islam. Sebaliknya akan sulit sekali terwujud dalam sistem sekuler seperti saat ini. Karena itu, menjadi perkara urgen penerapan dan penegakan syariah Islam di negeri ini secara total dan menyeluruh untuk diberlakukan. Wallahualam.
No comments:
Post a Comment