Oleh: Istiqamah
(Aktivis Muslimah)
Moment mudik lebaran tahun 2024 ini tak jauh berbeda dengan momen mudik lebaran pada tahun-tahun sebelumnya. Kenaikan harga tiket pesawat seolah menjadi tradisi. Terpantau harga tiket pesawat Jakarta - Bali hingga Jakarta- Jogyakarta berada pada kisaran harga Rp. 800ribu - Rp. 2 juta.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Selasa (26/3) di sejumlah aplikasi, untuk keberangkatan hari itu harga tiket berkisar Rp800 ribu hingga Rp1,9 juta untuk kelas ekonomi. Untuk keberangkatan H-1 Lebaran atau 9 April, harga tiket berkisar Rp800 hingga Rp2 juta.
Kenaikkan harga tiket pesawat adalah sesuatu yg wajar terjadi di alam ekonomi kapitalisme, dimana penyedia transportasi udara didominasi swasta dan asing, yang tentunya berorientasi profit, tak luput pula yang disediakan negara (BUMN) dikelola dengan prinsip yang sama. Padahal seharusnya negara tidak hanya berperan menetapkan batas tarif atau memberi sanksi bagi pelanggarnya, tetapi juga berperan menyediakan transportasi publik yang berkualitas dan terjangkau.
Sistem ekonomi kapitalis yang saat ini berlaku membuat pemerintah menyerahkan pengelolaan aset kepemilikan umum kepada swasta dan asing, sering negara beralibi tidak memiliki SDM yang memadai untuk mengelola sendiri, ditambah biaya pembangunan infrastruktur bertumpu pada hutang luar negeri, termasuk urusan sarana dan prasarana transportasi publik, atas nama investasi.
Akhirnya berdampak pada masyarakat yang membutuhkan sarana transportasi harus membayar dengan biaya mahal, di tengah kondisi semua harga kebutuhan naik.
Transportasi dalam Pandangan Islam
Islam memandang transportasi publik adalah hak masyarakat yang wajib dipenuhi negara, karena termasuk kebutuhan pokok masyarakat, sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan, yang artinya, “Imam (Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia, adalah (laksana) penggembala. Dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR Al- Bukhari).
Maka transportasi publik yang berkualitas, mudah, cepat, aman, dan gratis atau murah bisa di nikmati masyarakat. Pembiayaan transportasi publik ini diambil dari baitul mal yang berasal dari pemasukkan pos SDA, jizyah, fai, khoroj, ghonimah, dll.
Islam memandang pelayanan transportasi yang bermutu menjadi tanggungjawab pemerintah, baik pusat maupun daerah. Negara wajib menjamin ketersediaan transportasi publik yang memadai beserta kelengkapannya, baik di darat, laut maupun udara. Tidak boleh terjadi dharar yaitu kesulitan, penderitaan maupun kesengsaraan yang menimpa masyarakat. Peran negara mengadakan transportasi publik mempunyai tujuan melayani masyarakat bukan sekedar mencari keuntungan. Kalaupun masyarakat membayar, tentu keuntungannya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk yang lain.
Khalifah Umar bin al-Khaththab pernah berujar berkaitan dengan transportasi, “Seandainya ada seekor keledai terperosok di Kota Baghdad karena jalan rusak, aku khawatir Allah akan meminta pertanggungjawaban diriku di akhirat nanti.” Mindset seperti inilah yang mendasari pemimpin negara dalam menjalankan kebijakan transportasi. Wallahu'alam bi shawab

No comments:
Post a Comment