Oleh Ummu Ara
Pegiat Literasi
“Kemiskinan adalah bentuk kekerasan terburuk.” (Mahatma Gandhi)
Penggalan kalimat di atas barangkali mewakili persoalan PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) di berbagai kota saat ini. Terlebih selama bulan Ramadan kegiatannya semakin aktif mengingat dorongan umat dalam bersedekah semakin besar di bulan suci ini. Tak terkecuali saat fenomena mudik berlangsung. Oleh sebab itu, dibutuhkan penanganan agar ketertiban dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga dari aksi PPKS. Di antaranya seperti Dinsos Bandung yang menjangkau 110 orang PPKS saat menjaring di 25 titik rawan. Mayoritas dari mereka adalah pengemis yang kemudian dibina secara fisik, mental dan spiritual selama 7 hari (Bandung.go.id, 24/03/24).
Istilah PPKS kini dibagi ke dalam 26 jenis, di antaranya, balita dan anak terlantar, fakir miskin, tuna susila, gelandangan, pemulung, pengemis, korban bencana alam, korban kekerasan, dan lain sebagainya yang tertuang dalam UU No.11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (dinsos.wonogirikab.go.id). Tentu dibutuhkan penanganan tertentu dalam mengurusi dan menuntaskan persoalan mereka. Islam sendiri memiliki mekanisme yang komprehensif dalam menangani kondisi itu.
Rasulullah saw. bersabda,
“Tidak beriman kepadaku, siapa yang tidur (dalam keadaan kenyang) pada malam hari, sedang tetangganya kelaparan dan ia mengetahuinya.” (HR Al-Bazzar dalam jalur Anas).
Hadits ini mendorong adanya kepedulian di antara masyarakat sebagai salah satu landasan kontrol sosial yang patut dilakukan. Dikuatkan dengan hadits lainnya yakni,
“Sebaik-baik sedekah adalah yang berasal dari orang kaya.” (HR Bukhari dari Abu Hurairah).
Tingkat kepedulian ini datang dari dorongan keimanan. Artinya jaminan kontrol sosial dalam Islam adalah keimanan itu sendiri. Tidak cukup melalui kontrol sosial, selanjutnya adalah pengurusan oleh negara. Hal ini tercatat dalam sikap Umar bin Al Khattab ra. saat menjabat sebagai khalifah. Ketika Umar mengetahui seorang yahudi tua miskin yang meminta-minta, ia menetapkan kebijakan menafkahi yahudi itu dimana anggarannya diambil dari kas baitulmal. Sesungguhnya Islam mewajibkan negara untuk menafkahi mereka yang sudah tua, tidak mampu bekerja serta orang yang tidak ada yang menafkahinya semisal janda-janda agar dipenuhi kebutuhan pokoknya dari harta baitulmal.
Hal ini karena Islam mewajibkan negara untuk melaksanakan fungsi ri’ayah (mengurusi) rakyat dan menjamin hak-hak umat dalam mekanisme terperinci, serta disokong oleh penerapan sistem ekonomi Islam yang mumpuni. Ekonomi Islam memudahkan pembiayaan itu sebab adanya aturan kepemilikan yang jelas. Kebutuhan rakyat didanai dari sumber-sumber kepemilikan umum yang melimpah seperti sumber daya alam, zakat, fai’, kharaj, jizyah dan sebagainya. Artinya ini haruslah sepaket dengan sistem politik Islam yang akan memblokir campur tangan swasta dan asing dalam mengeksploitasi kepemilikan umum sebab ia merupakan sumber pendapatan negara yang harus disalurkan seoptimal mungkin untuk kesejahteraan warganya. Sehingga Islam dengan tegas melarang eksploitasi sumber-sumber kepemilikan umum demi keuntungan dan kepentingan individu atau kelompok tertentu.
Inilah bagaimana Islam akan mampu menangani persoalan PPKS secara tuntas dan menghindari persoalan yang berulang-ulang terjadi hingga terus meresahkan masyarakat. Semua itu hanya dapat terwujud dalam penerapan Islam secara total dan menyeluruh sesuai dengan apa yang dicontohkan Rasulullah saw.
Wallahu a'lam bishshawab

No comments:
Post a Comment