Oleh Via Gantina, S.Pd
Pendididk Generasi dan Aktivis Muslimah
Di
tengah euforia kegembiraan masyarakat menerima tunjangan hari raya (THR), ada
kabar tidak menyenangkan yang meresahkan. THR yang diterima pekerja
swasta akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai Pasal 21 ayat (1) UU Pajak
Penghasilan (UU PPh). THR pekerja akan langsung dipotong PPh oleh perusahaan
untuk kemudian disetorkan ke kas negara. Hal ini karena pajak THR bagi pekerja
swasta ditanggung oleh masing-masing pekerja, tidak seperti ASN yang pajaknya
ditanggung oleh pemerintah.
Banyak
orang terkejut dan protes melihat besarnya potongan pajak atas penghasilan dan
tunjangan hari raya (THR) mereka di bulan Maret. Biang keroknya adalah skema
baru penghitungan dan pemungutan pajak penghasilan (PPh) yang diterapkan sejak
Januari, yang disebut hanya menambah pekerjaan praktisi pajak dan memaksa
banyak orang mengatur ulang rencana keuangannya.
Berdasarkan
buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penghasilan yang dipotong PPh
adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap yang bersifat
teratur dan tidak teratur. Penghasilan yang terkena pajak tersebut meliputi (di
antaranya) THR. (Detik, 28-3-2024).
Pemotongan PPh
terhadap THR tersebut mengagetkan masyarakat sebab ini menggunakan mekanisme
baru. Sejak 1 Januari 2024, pemerintah menerapkan skema penghitungan baru untuk
potongan PPh Pasal 21. Skema baru ini menggunakan tarif efektif rata-rata
(TER).
Berdasarkan skema
lama, wajib pajak mesti menghitung jumlah penghasilan kena pajak (PKP) selama
setahun. Tarif pajak lantas dikenakan ke PKP itu untuk mengetahui jumlah pajak
yang harus dibayar dalam setahun. Angka setahun itu lalu dibagi 12 untuk
mendapat angka potongan PPh bulanan.
Sedangkan
berdasarkan mekanisme baru, potongan PPh dihitung tiap bulannya. Oleh
karenanya, potongan PPh pada bulan Maret atas pemasukan yang mencakup THR jadi
lebih besar dibandingkan Februari yang tanpa THR.
Dwi Astuti,
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat di Direktorat Jenderal
Pajak Kementerian Keuangan, mengatakan bahwa TER tidak menambah beban pajak
yang ditanggung oleh wajib pajak. Beban pajak kumulatif seseorang selama
setahun akan tetap sama.
Namun, bagi
pekerja, besarnya pajak pada Bulan Maret saat menerima THR tentu sangat terasa
karena jumlahnya melonjak dibandingkan bulan sebelumnya. Sedangkan uang THR
sangat diharapkan untuk keperluan berlebaran seperti mudik, membeli sembako,
dll. Dengan demikian, potongan pajak yang melonjak akan membuat banyak
mengurangi jumlah THR yang diterima.
Tarif Efektif Bulanan dikategorikan
berdasarkan besaran penghasilan tidak kena pajak sesuai status perkawinan dan
jumlah tanggungan wajib pajak ketika tahun awal pajak. TER ini dibagi tiga
kategori, yaitu Kategori A, B, dan C. Sedangkan, Tarif Efektif Harian
diperuntukkan bagi pegawai tidak tetap.
1. Kategori TER Tarif Efektif Bulanan A
Berikut rincian pendapatan bruto pada kategori TER Tarif Efektif Bulanan A bagi
wajib pajak yang berstatus tidak kawin tanpa tanggungan, tidak kawin dengan
jumlah tanggungan sebanyak satu orang, dan kawin tanpa tanggungan:
2. Kategori TER Tarif Efektif Bulanan B
Berikut rincian pendapatan bruto pada, tarif efektif bulanan Kategori B bagi
wajib pajak orang pribadi berstatus tidak kawin dengan tanggungan dua orang,
tidak kawin dengan tanggungan dua orang, kawin dengan tanggungan satu orang,
dan kawin dengan tanggungan dua orang.
Negara Kapitalis Mengandalkan Pajak
Penerapan pajak atas
THR merupakan praktik perekonomian khas kapitalisme. Sistem kapitalis
menjadikan pajak sebagai pemasukan utama negara. Hal ini tampak pada besarnya
porsi penerimaan pajak dibandingkan dengan penerimaan dari sumber lainnya.
Pada 2023, realisasi
pendapatan negara mencapai Rp2.774,3 triliun. Adapun penerimaan perpajakan
mencapai Rp2.155,4 triliun atau 77%. Sedangkan nilai penerimaan negara bukan
pajak (PNBP) pada 2023 hanya Rp605,9 triliun atau 21%. (Kata data,
3-1-2024).
Di dalam PNBP
tersebut terdapat Pos Pendapatan SDA yang jumlahnya tentu lebih kecil lagi. Ini
tentu miris, mengingat kekayaan alam Indonesia yang luar biasa besarnya, tetapi
penerimaan dari SDA minim, sedangkan mayoritas penerimaan justru dari pajak.
Pajak sendiri adalah setoran rakyat pada negara. Dominasi pajak pada penerimaan
di APBN ini menunjukkan bahwa rakyat tengah membiayai negara ini secara
mandiri.
Lalu di mana peran
pemerintah? Sekadar sebagai pemungut pajak? Mengapa pemerintah seolah justru
menjelma menjadi “pemburu” pajak? Dengan berbagai cara, penerimaan dari pajak
digenjot dan hampir semua hal dipajaki.
Ironisnya lagi,
hasil uang pajak berupa pembangunan dan layanan publik juga ternyata tidak
leluasa dinikmati rakyat. Terbukti, layanan publik seperti pendidikan dan
kesehatan nyatanya makin mahal. Untuk menikmati hasil pembangunan
infrastruktur, seperti jalan tol, kereta cepat, dan sebagainya pun rakyat harus
merogoh kantong dalam-dalam.
APBN Daulah Islam
Kondisi yang berbeda
terwujud dalam Daulah Islam. Sistem pemerintahan Islam ini tidak menjadikan
pajak sebagai sumber pemasukan negara yang utama. Sebaliknya, Daulah Islam
memiliki banyak pemasukan.
Pos pendapatan Daulah
Islam meliputi pertama, bagian fai dan kharaj. Mencakup seksi ganimah
(ganimah, fai, dan khumus), seksi kharaj, seksi status tanah,
seksi jizyah, seksi fai, dan seksi dharibah (pajak).
Kedua, bagian
pemilikan umum, meliputi seksi migas, seksi listrik, seksi pertambangan; seksi
laut, sungai, perairan, dan mata air; seksi hutan dan padang rumput; dan seksi
aset-aset yang diproteksi negara untuk keperluan khusus.
Ketiga, bagian
sedekah, meliputi seksi zakat uang dan perdagangan, seksi zakat pertanian, dan
seksi zakat ternak.
Daulah Islam akan
mengoptimalkan pendapatan dari pengelolaan sumber daya alam milik umum dan
pungutan yang tidak memberatkan seperti zakat mal, jizyah, kharaj, dan
lainnya. Dari semua pos pemasukan itu, Khilafah akan mendapatkan pemasukan yang
besar sehingga tidak perlu utang dan menarik pajak.
Dharibah (pajak) hanyalah pemasukan yang bersifat insidental, tidak
terus-menerus. Pajak hanya ditarik dari orang-orang kaya ketika kas negara
sedang kosong, sedangkan ada kebutuhan yang mendesak yang harus dipenuhi. Oleh
karenanya, pajak bukanlah sumber pendapatan negara yang utama.
Daulah Islam tidak
akan memungut pajak dari seluruh rakyatnya (kaya maupun miskin) secara
terus-menerus, sebagaimana negara kapitalis saat ini. Pajak hanya ditarik dari
orang-orang kaya. Dengan pengaturan APBN yang bagus dalam Daulah, akan terwujud
kemandirian ekonomi sehingga tidak butuh penarikan pajak.
Kesejahteraan Bukan Sekadar THR
Daulah Islam akan
mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya, tiap-tiap orang, sepanjang waktu,
bukan hanya dengan memberikan THR setahun sekali. Khilafah akan menggratiskan
layanan pendidikan dan kesehatan sehingga rakyat tidak perlu mengeluarkan uang
untuk memperolehnya.
Daulah juga akan
menerapkan sistem pengupahan yang adil, yaitu pekerja mendapatkan upah yang
makruf (layak) sesuai hasil kerjanya sehingga cukup untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari.
Berbagai fasilitas
publik, seperti transportasi dan sebagainya; serta hasil pengelolaan SDA,
seperti BBM dan gas, bisa rakyat akses dengan harga murah. Serangkaian
kebijakan ekonomi inilah yang akan mewujudkan kesejahteraan hakiki bagi rakyat.
Kesejahteraan yang terus-menerus, bukan hanya THR setahun sekali.
Wallahualam bissawab

No comments:
Post a Comment