Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pajak THR yang Meresahkan

Friday, April 12, 2024 | Friday, April 12, 2024 WIB

 


Oleh Via Gantina, S.Pd

Pendididk Generasi dan Aktivis Muslimah

 

Di tengah euforia kegembiraan masyarakat menerima tunjangan hari raya (THR), ada kabar tidak menyenangkan yang meresahkan. THR yang diterima pekerja swasta akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai Pasal 21 ayat (1) UU Pajak Penghasilan (UU PPh). THR pekerja akan langsung dipotong PPh oleh perusahaan untuk kemudian disetorkan ke kas negara. Hal ini karena pajak THR bagi pekerja swasta ditanggung oleh masing-masing pekerja, tidak seperti ASN yang pajaknya ditanggung oleh pemerintah.

 

Banyak orang terkejut dan protes melihat besarnya potongan pajak atas penghasilan dan tunjangan hari raya (THR) mereka di bulan Maret. Biang keroknya adalah skema baru penghitungan dan pemungutan pajak penghasilan (PPh) yang diterapkan sejak Januari, yang disebut hanya menambah pekerjaan praktisi pajak dan memaksa banyak orang mengatur ulang rencana keuangannya.

 

Berdasarkan buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penghasilan yang dipotong PPh adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap yang bersifat teratur dan tidak teratur. Penghasilan yang terkena pajak tersebut meliputi (di antaranya) THR. (Detik, 28-3-2024).

 

Pemotongan PPh terhadap THR tersebut mengagetkan masyarakat sebab ini menggunakan mekanisme baru. Sejak 1 Januari 2024, pemerintah menerapkan skema penghitungan baru untuk potongan PPh Pasal 21. Skema baru ini menggunakan tarif efektif rata-rata (TER).

 

Berdasarkan skema lama, wajib pajak mesti menghitung jumlah penghasilan kena pajak (PKP) selama setahun. Tarif pajak lantas dikenakan ke PKP itu untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar dalam setahun. Angka setahun itu lalu dibagi 12 untuk mendapat angka potongan PPh bulanan.

 

Sedangkan berdasarkan mekanisme baru, potongan PPh dihitung tiap bulannya. Oleh karenanya, potongan PPh pada bulan Maret atas pemasukan yang mencakup THR jadi lebih besar dibandingkan Februari yang tanpa THR.

 

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, mengatakan bahwa TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak. Beban pajak kumulatif seseorang selama setahun akan tetap sama.

 

Namun, bagi pekerja, besarnya pajak pada Bulan Maret saat menerima THR tentu sangat terasa karena jumlahnya melonjak dibandingkan bulan sebelumnya. Sedangkan uang THR sangat diharapkan untuk keperluan berlebaran seperti mudik, membeli sembako, dll. Dengan demikian, potongan pajak yang melonjak akan membuat banyak mengurangi jumlah THR yang diterima.

 

Tarif Efektif Bulanan dikategorikan berdasarkan besaran penghasilan tidak kena pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak ketika tahun awal pajak. TER ini dibagi tiga kategori, yaitu Kategori A, B, dan C. Sedangkan, Tarif Efektif Harian diperuntukkan bagi pegawai tidak tetap.

 


1. Kategori TER Tarif Efektif Bulanan A


Berikut rincian pendapatan bruto pada kategori TER Tarif Efektif Bulanan A bagi wajib pajak yang berstatus tidak kawin tanpa tanggungan, tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang, dan kawin tanpa tanggungan:


2. Kategori TER Tarif Efektif Bulanan B


Berikut rincian pendapatan bruto pada, tarif efektif bulanan Kategori B bagi wajib pajak orang pribadi berstatus tidak kawin dengan tanggungan dua orang, tidak kawin dengan tanggungan dua orang, kawin dengan tanggungan satu orang, dan kawin dengan tanggungan dua orang.

 

Negara Kapitalis Mengandalkan Pajak

Penerapan pajak atas THR merupakan praktik perekonomian khas kapitalisme. Sistem kapitalis menjadikan pajak sebagai pemasukan utama negara. Hal ini tampak pada besarnya porsi penerimaan pajak dibandingkan dengan penerimaan dari sumber lainnya.

 

Pada 2023, realisasi pendapatan negara mencapai Rp2.774,3 triliun. Adapun penerimaan perpajakan mencapai Rp2.155,4 triliun atau 77%. Sedangkan nilai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada 2023 hanya Rp605,9 triliun atau 21%. (Kata data, 3-1-2024).

 

Di dalam PNBP tersebut terdapat Pos Pendapatan SDA yang jumlahnya tentu lebih kecil lagi. Ini tentu miris, mengingat kekayaan alam Indonesia yang luar biasa besarnya, tetapi penerimaan dari SDA minim, sedangkan mayoritas penerimaan justru dari pajak. Pajak sendiri adalah setoran rakyat pada negara. Dominasi pajak pada penerimaan di APBN ini menunjukkan bahwa rakyat tengah membiayai negara ini secara mandiri.

 

Lalu di mana peran pemerintah? Sekadar sebagai pemungut pajak? Mengapa pemerintah seolah justru menjelma menjadi “pemburu” pajak? Dengan berbagai cara, penerimaan dari pajak digenjot dan hampir semua hal dipajaki.

 

Ironisnya lagi, hasil uang pajak berupa pembangunan dan layanan publik juga ternyata tidak leluasa dinikmati rakyat. Terbukti, layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan nyatanya makin mahal. Untuk menikmati hasil pembangunan infrastruktur, seperti jalan tol, kereta cepat, dan sebagainya pun rakyat harus merogoh kantong dalam-dalam.

 

APBN Daulah Islam

Kondisi yang berbeda terwujud dalam Daulah Islam. Sistem pemerintahan Islam ini tidak menjadikan pajak sebagai sumber pemasukan negara yang utama. Sebaliknya, Daulah Islam memiliki banyak pemasukan.

 

Pos pendapatan Daulah Islam meliputi pertama, bagian fai dan kharaj. Mencakup seksi ganimah (ganimah, fai, dan khumus), seksi kharaj, seksi status tanah, seksi jizyah, seksi fai, dan seksi dharibah (pajak).

Kedua, bagian pemilikan umum, meliputi seksi migas, seksi listrik, seksi pertambangan; seksi laut, sungai, perairan, dan mata air; seksi hutan dan padang rumput; dan seksi aset-aset yang diproteksi negara untuk keperluan khusus.

Ketiga, bagian sedekah, meliputi seksi zakat uang dan perdagangan, seksi zakat pertanian, dan seksi zakat ternak.

 

Daulah Islam akan mengoptimalkan pendapatan dari pengelolaan sumber daya alam milik umum dan pungutan yang tidak memberatkan seperti zakat mal, jizyah, kharaj, dan lainnya. Dari semua pos pemasukan itu, Khilafah akan mendapatkan pemasukan yang besar sehingga tidak perlu utang dan menarik pajak.

 

Dharibah (pajak) hanyalah pemasukan yang bersifat insidental, tidak terus-menerus. Pajak hanya ditarik dari orang-orang kaya ketika kas negara sedang kosong, sedangkan ada kebutuhan yang mendesak yang harus dipenuhi. Oleh karenanya, pajak bukanlah sumber pendapatan negara yang utama.

 

Daulah Islam tidak akan memungut pajak dari seluruh rakyatnya (kaya maupun miskin) secara terus-menerus, sebagaimana negara kapitalis saat ini. Pajak hanya ditarik dari orang-orang kaya. Dengan pengaturan APBN yang bagus dalam Daulah, akan terwujud kemandirian ekonomi sehingga tidak butuh penarikan pajak.

 

Kesejahteraan Bukan Sekadar THR

Daulah Islam akan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya, tiap-tiap orang, sepanjang waktu, bukan hanya dengan memberikan THR setahun sekali. Khilafah akan menggratiskan layanan pendidikan dan kesehatan sehingga rakyat tidak perlu mengeluarkan uang untuk memperolehnya.

 

Daulah juga akan menerapkan sistem pengupahan yang adil, yaitu pekerja mendapatkan upah yang makruf (layak) sesuai hasil kerjanya sehingga cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

Berbagai fasilitas publik, seperti transportasi dan sebagainya; serta hasil pengelolaan SDA, seperti BBM dan gas, bisa rakyat akses dengan harga murah. Serangkaian kebijakan ekonomi inilah yang akan mewujudkan kesejahteraan hakiki bagi rakyat. Kesejahteraan yang terus-menerus, bukan hanya THR setahun sekali.

 

Wallahualam bissawab

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update