Oleh Ani Umiah
Pendidik
Generasi
Menjelang
akhir bulan Ramadan, sudah menjadi suatu tradisi bagi seluruh karyawan swasta,
baik yang berstatus karyawan tetap atau karyawan kontrak akan menerima
Tunjangan Hari Raya (THR). Bahkan, THR tidak hanya diterima oleh karyawan
swasta saja, sebagian warung klontong, warung sayur di daerah-daerah pun akan
memberikan THR kepada pelanggan setianya, walaupun tidak berupa uang, melainkan
berupa barang.
Pemberian
THR ini sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat Indonesia, dan ini sudah
berlangsung sejak dulu. Namun, yang sangat disayangkan pada tahun ini THR yang
diterima oleh pegawai swasta akan dikenakan pajak, yakni Pajak Penghasilan
(PPh), dengan alasan sesuai pasal 21. Dengan pemotongan uang THR karyawan yang
dilakukan langsung oleh perusahaan. Lalu disetorkan ke kas negara. Sebagaimana
dilansir oleh media online tirto.id, Kamis, 28 Maret 2024, “Sudah gaji
seadanya, dipotong pajak seenaknya," keluh salah seorang karyawan swasta
yang bekerja di wilayah Tendean, Jakarta Selatan, kepada tirto, pada Rabu (27/3/2024).
Padahal,
jika kita cermati negara sudah mendapatkan penghasilan yang lebih dari hasil
berbagai pajak. Mulai dari pajak kendaraan, pajak tanah, pajak bangunan dan
pajak lainnya. Namun, pemerintah terus memeras rakyat sampai ranah terkecil,
salah satunya pajak THR ini. Kasus semacam ini terjadi karena pemerintahan saat
ini menerapkan sistem kapitalis, di mana kekuasaan berada di tangan penguasa
dan pengusaha/pemilik modal. Mereka para penguasa dan pengusaha/pemilik modal
tidak mau rugi dengan mengeluarkan THR kepada para pegawainya, sehingga
diadakanlah pajak atas THR yang di dapatkan.
Kebijakan
pajak THR tidaklah mengejutkan. Kebijakan ini justru makin menunjukkan tata
negara yang saat ini diatur menggunakan sistem kapitalis. Sistem ini merupakan
sebuah sistem kehidupan yang orientasi aturannya berlandaskan keuntungan
materi. Penguasa dan para pengusaha atau pemilik modal akan terus memeras
rakyat kecil untuk memperkaya dirinya. Inilah yang terjadi ketika negara
menerapkan sistem rusak yang pada akhirnya rakyat kecil menjadi korban. Negara
yang seharusnya berperan menjadi pelayan dan pelindung bagi rakyatnya, justru
menjadi pemalak pada rakyatnya sendiri. Negara yang memakai sistem kapitalis
menjadikan pajak sebagai salah satu sumber pemasukan negara, maka tidak
mengherankan jika negara sering membuat kebijakan untuk melegalkan pemungut
pajak, seperti kebijakan pajak THR ini.
Hal
ini berbeda dengan Islam. Dalam Islam ada beberapa ketentuan pemungutan pajak,
yang dapat membedakannya dengan pajak dalam sistem kapitalis. Seperti,
pemungutan pajak tidak boleh memberatkan masyarakat, apalagi sampai menghambat
perekonomian. Dalam Islam juga, pajak bersifat temporer, tidak kontinu, yang
mana hanya boleh dipungut ketika di Baitul
mal tidak ada harta atau kurang. Tetapi jika keuangan di Baitul mal stabil maka kewajiban pajak
boleh dihapuskan. Pajak juga hanya boleh dipungut untuk pembiayaan yang
merupakan kewajiban bagi kaum muslim dan sebatas jumlah yang diperlukan untuk
pembiayaan wajib tersebut tidak boleh lebih. Dan diwajibkan hanya kepada kaum
muslim yang kaya, tidak untuk yang selainnya. Orang kaya dalam Islam ialah
orang yang memiliki kelebihan harta dari pembiayaan kebutuhan pokok.
Dalam
Islam, masyarakat tidak akan terkena pajak. Karena keuangan pemerintahan selalu
tercukupi dari hasil pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada. Yang mana SDA
tadi tidak boleh dimiliki oleh individu, melainkan dikelola oleh negara dan
dikembalikan lagi kepada rakyat. Kecuali jika kas pemerintahan (Baitul mal) dalam keadaan kosong, maka
saat itu akan diberlakukan pajak. Dengan catatan pajak diharuskan bagi
orang-orang yang mampu. Maka dari itu, ketika syariat Islam diterapkan dalam
setiap lini kehidupan termasuk kepengurusan kepemerintahan, akan membuahkan
hasil yang menyejahterakan rakyat, tidak akan ada lagi rakyat yang menjerit
karena pajak.
Solusi
saat ini, tiada lain dan tiada bukan kita harus kembali kepada aturan yang
sesungguhnya. Yaitu, aturan Islam yang berasal dari Sang Pencipta.
Wallahu’alam
bissawab.

No comments:
Post a Comment