Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pajak Melilit, Rakyat Menjerit

Friday, April 12, 2024 | Friday, April 12, 2024 WIB

 


Oleh Ani Umiah

Pendidik Generasi

 

Menjelang akhir bulan Ramadan, sudah menjadi suatu tradisi bagi seluruh karyawan swasta, baik yang berstatus karyawan tetap atau karyawan kontrak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Bahkan, THR tidak hanya diterima oleh karyawan swasta saja, sebagian warung klontong, warung sayur di daerah-daerah pun akan memberikan THR kepada pelanggan setianya, walaupun tidak berupa uang, melainkan berupa barang.

 

Pemberian THR ini sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat Indonesia, dan ini sudah berlangsung sejak dulu. Namun, yang sangat disayangkan pada tahun ini THR yang diterima oleh pegawai swasta akan dikenakan pajak, yakni Pajak Penghasilan (PPh), dengan alasan sesuai pasal 21. Dengan pemotongan uang THR karyawan yang dilakukan langsung oleh perusahaan. Lalu disetorkan ke kas negara. Sebagaimana dilansir oleh media online tirto.id, Kamis, 28 Maret 2024, “Sudah gaji seadanya, dipotong pajak seenaknya," keluh salah seorang karyawan swasta yang bekerja di wilayah Tendean, Jakarta Selatan, kepada tirto, pada Rabu (27/3/2024).

 

Padahal, jika kita cermati negara sudah mendapatkan penghasilan yang lebih dari hasil berbagai pajak. Mulai dari pajak kendaraan, pajak tanah, pajak bangunan dan pajak lainnya. Namun, pemerintah terus memeras rakyat sampai ranah terkecil, salah satunya pajak THR ini. Kasus semacam ini terjadi karena pemerintahan saat ini menerapkan sistem kapitalis, di mana kekuasaan berada di tangan penguasa dan pengusaha/pemilik modal. Mereka para penguasa dan pengusaha/pemilik modal tidak mau rugi dengan mengeluarkan THR kepada para pegawainya, sehingga diadakanlah pajak atas THR yang di dapatkan.

 

Kebijakan pajak THR tidaklah mengejutkan. Kebijakan ini justru makin menunjukkan tata negara yang saat ini diatur menggunakan sistem kapitalis. Sistem ini merupakan sebuah sistem kehidupan yang orientasi aturannya berlandaskan keuntungan materi. Penguasa dan para pengusaha atau pemilik modal akan terus memeras rakyat kecil untuk memperkaya dirinya. Inilah yang terjadi ketika negara menerapkan sistem rusak yang pada akhirnya rakyat kecil menjadi korban. Negara yang seharusnya berperan menjadi pelayan dan pelindung bagi rakyatnya, justru menjadi pemalak pada rakyatnya sendiri. Negara yang memakai sistem kapitalis menjadikan pajak sebagai salah satu sumber pemasukan negara, maka tidak mengherankan jika negara sering membuat kebijakan untuk melegalkan pemungut pajak, seperti kebijakan pajak THR ini.

 

Hal ini berbeda dengan Islam. Dalam Islam ada beberapa ketentuan pemungutan pajak, yang dapat membedakannya dengan pajak dalam sistem kapitalis. Seperti, pemungutan pajak tidak boleh memberatkan masyarakat, apalagi sampai menghambat perekonomian. Dalam Islam juga, pajak bersifat temporer, tidak kontinu, yang mana hanya boleh dipungut ketika di Baitul mal tidak ada harta atau kurang. Tetapi jika keuangan di Baitul mal stabil maka kewajiban pajak boleh dihapuskan. Pajak juga hanya boleh dipungut untuk pembiayaan yang merupakan kewajiban bagi kaum muslim dan sebatas jumlah yang diperlukan untuk pembiayaan wajib tersebut tidak boleh lebih. Dan diwajibkan hanya kepada kaum muslim yang kaya, tidak untuk yang selainnya. Orang kaya dalam Islam ialah orang yang memiliki kelebihan harta dari pembiayaan kebutuhan pokok.

 

Dalam Islam, masyarakat tidak akan terkena pajak. Karena keuangan pemerintahan selalu tercukupi dari hasil pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada. Yang mana SDA tadi tidak boleh dimiliki oleh individu, melainkan dikelola oleh negara dan dikembalikan lagi kepada rakyat. Kecuali jika kas pemerintahan (Baitul mal) dalam keadaan kosong, maka saat itu akan diberlakukan pajak. Dengan catatan pajak diharuskan bagi orang-orang yang mampu. Maka dari itu, ketika syariat Islam diterapkan dalam setiap lini kehidupan termasuk kepengurusan kepemerintahan, akan membuahkan hasil yang menyejahterakan rakyat, tidak akan ada lagi rakyat yang menjerit karena pajak.

 

Solusi saat ini, tiada lain dan tiada bukan kita harus kembali kepada aturan yang sesungguhnya. Yaitu, aturan Islam yang berasal dari Sang Pencipta.

 

Wallahu’alam bissawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update