Kementerian Agama (Kemenag) dan UNICEF tengah menjalin kerja sama untuk memperkuat pelindungan hak anak di Indonesia. Sinergi ini ditandai dengan penandatangan MoU oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin dan Kepala Perwakilan UNICEF untuk Indonesia Maniza Zaman dikutip dari kemenag pada 28/03/2024.
Dikutip dari Antaranews- Kamaruddin mengatakan MoU tersebut mencakup tiga aspek penting, yaitu advokasi, pengembangan kapasitas, dan berbagi sumber daya sebagai langkah konkret untuk meningkatkan kesadaran akan hak-hak anak (28/03/2024) .
Sementara menurut Ketua Perwakilan UNICEF untuk Indonesia, Maniza Zaman, menegaskan pentingnya MoU ini sebagai komitmen bersama untuk melindungi hak setiap anak, tanpa memandang latar belakang atau keyakinan. MOU Kemenag dan Unicef ditujukan untuk memenuhi hak anak, khususnya kesejahteraan dan Pendidikan. Dalam Kerjasama ini, apalagi melibatkan antar agama, penting untuk memastikan gambaran sejahtera yang dimaksudkan.
Pada faktanya Anak-anak Indonesia memang masih belum mendapatkan jaminan kesejahteraan dan Pendidikan yang menyeluruh. Bahkan ada banyak persoalan yang dihadapi anak Indonesia hari ini, seperti stunting, kekerasan, kemiskinan dan kurangnya akses terhadap Pendidikan.
Apakah dengan masalah yang kompleks ini bisa diselesaikan dengan MOU Kemenag dan Unice?. Dengan melihat masalah yang ada, tidak bisa diselesaikan hanya dengan MoU Kemenag dan Unicef. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, perlu diselesaikan dari akar permasalahannya yaitu akibat penerapan sistem kapitalisme sekuler yang memberikan kebebasan kepada semua pihak untuk bertindak atau berekspresi.
Oleh karena itu, MOU ini menjadi tidak relevan dengan persoalan yang dihadapi anak Indonesia hari ini, karena tetap dalam bingkai system hari ini yaitu kapitalisme sekuler. Padahal system hari ini tidak mungkin mewujudkan jaminan kesejahteraan termasuk layanan pendidikan secara nyata.
Bagaimana tidak kekayaan indonesia dikuasai oleh asing dan aseng. Sedang untuk pemerintah hanya menerima hasil sekian persen dari hasil yang diperoleh. Akibatnya, jaminan kesehatan dan pendidikan gratis tidak bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat indonesia.
Dalam sistem kapitalisme sekuler, menjadikan orang yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin karena para penganutnya mendewakan materi. Jadi, regulasi yang diterapkan dinegeri ini kerapkali berpihak pada pemilik modal. Akibatnya adalah hak setiap anak indonesia untuk mendapatkan pendidikan dan kesehatan gratis tidam terpenuhi.
Hal ini tentu jauh berbeda dengan Islam, islam memberikan jaminan akan terwujudnya perlindungan yang hakiki pada anak, baik kesejahteraan, keamanan, hak Pendidikan dan lainnya, dan mewajibkan negara untuk mewujudkannya. Penerapan Islam akan memberikan jaminan perlindungan terhadap anak dalam semua aspek kehidupan.
Dari segi ekonomi, islam akan menjamin pendanaan atau pembiayaan sektor pendidikan dan kesehatan akan tercukupi dengan kualitas yang baik. melalui mekanisme pembagian kepemilikan yakni kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Melalui pembagian kepemilikan inilah yang akan menghapuskan hegemoni para kapitalis dalam menguasai SDA dan sektor pendidikan dan kesehatan.
Adapun dalam hal pendidikan, kesehatan, dan keamanan, maka negara harus memenuhinya secara gratis tanpa dipungut biaya. Tidak boleh ada komersialisasi dan kapitalisasi. Semua ini mudah dipenuhi oleh negara sebab dengan sistem keuangan, Baitulmal , pemasukan dana negara sangat berlimpah.
Melalui sstem islam negara yang bertanggungjawab atas urusan rakyatnya termasuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan. Negara juga wajib memenuhi kebutuhan pokok masyarakat seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan juga keamanan, dengan prinsip kemudahan bagi masyarakatnya seperti harga yang terjangkau, kemudahan bekerja untuk memenuhi kebutuhan, serta kemudahan untuk mengakses kebutuhan tersebu. Hanya dalam sistem islamlah semua kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi.
Wallahu a'lam bisshawab

No comments:
Post a Comment