Riuh beberapa waktu lalu masyarakat dibuat geram dengan beredarnya sebuah video terkait dengan kasus penganiayaan seorang balita yang berusia 3 tahun. Terungkap, motif pengasuh berinisial IPS (27) menganiaya JAP, balita 3 tahun, anak dari selebgram Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia atau biasa disapa Aghnia Punjabi. Wanita asal Jawa Timur tersebut begitu bengis menganiaya balita tak berdosa itu hingga babak belur.
Dikutip dari Liputan6 (30/3/2024), Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang, Komisaris Polisi (Kompol) Danang Yudanto mengungkapkan bahwa pelaku merasa kesal terhadap korban karena menolak obat untuk menyembuhkan luka cakar. Penolakan balita itu lantas memancing rasa kesal pelaku, dan kemudian terjadilah penganiayaan keji.
Kasus kekerasan terhadap anak masih marak terjadi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melaporkan, ada 16.854 anak yang menjadi korban kekerasan pada 2023. Bahkan, anak korban kekerasan tersebut dapat mengalami lebih dari satu jenis kekerasan. Tercatat, ada 20.205 kejadian kekerasan yang terjadi di dalam negeri pada 2023.
Berbagai kekerasan tersebut tak hanya secara fisik, tapi juga psikis, seksual, penelantaran, perdagangan orang, hingga eksploitasi. Jenis kekerasan yang paling banyak terjadi di tanah air sepanjang tahun lalu yakni kekerasan seksual. Jumlahnya mencapai 8.838 kejadian. Lalu, jumlah kekerasan fisik terhadap anak tercatat sebanyak 4.025 kejadian. Ada pula 3.800 kekerasan psikis pada anak yang terjadi pada 2023.
Ada pula 955 kejadian penelantaran anak sepanjang tahun lalu. Kemudian, eksploitasi terhadap anak tercatat sebanyak 226 kejadian. Sedangkan, kejadian anak sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia ada 195. Sementara, 2.166 jenis kekerasan dalam bentuk lainnya sepanjang tahun lalu dikutib dari dataindonesia pada 23/02/2024.
Berulangnya kasus kekerasan terhadap anak menjadi bukti anak tidak mendapat jaminan keamanan bahkan dalam keluarga. Kasus ini merupakan fenomena gunung es. Yang berarti lemahnya jaminan perlindungan atas anak di negeri ini, bahkan di Tingkat keluarga. Perlindungan anak seharusnya menjadi tanggung jawab semua pihak, baik keluarga, masyarakat maupun negara. Mirisnya hari ini tidak berfungsi dengan baik.
Ada beberapa penyebab tingginya angka kekerasan pada anak. Pertama, Pengaruh game online dan media sosial yang menyajikan tayangan penuh kekerasan menjadikan anak lemah dalam berkarakter, berakhlak serta budi pekerti. Kedua, dalam lingkungan pendidikan adanya penyimpangan relasi kuasa antara pendidik dengan peserta didik juga menyebabkan kebijakan atau hukuman yang diberikan mengakibatkan kekerasan.
Ketiga, dalam lingkungan keluarga terjadinya kekerasan pada anak disebabkan oleh faktor ekonomi. Keadaan ekonomi keluarga yang lemah menjadikan orang tua sterss sehingga berujung pada kekerasan terhadap anak.
Kehidupan dalam naungan kapitalisme sekulerisme juga membuat beban hidup makin berat, termasuk meningkatkan stress, sehingga mengakibatkan mudahnya melakukan kekerasan. Di sisi lain juga menjadi bukti mandulnya regulasi yang ada, baik UU P-KDRT maupun UU Perlindungan anak yang bahkan sudah mengalami revisi.
Islam mewajibkan setiap orang memahami pentingnya perlindungan anak dan berperan serta mewujudkannya dalam semua lapisan Masyarakat, baik keluarga, Masyarakat maupun negara.
Islam memiliki mekanisme terbaik dalam memberikan perlindungan anak melalui berbagai cara.
1) Ketaqwaan Individu; Asas aqidah Islam menjadikan semua individu memahami kewajibannya melindungi anak, islama telah mengajarkan bagaimana cara mendidik anak dengan baik tanpa menyakiti fisik dan psikis anak.
2) Kepedulian Masyarakat; masyarakat harus senantiasa ber amar ma'ruf nahi mungkar, masyarakat juga harus paham tugasnya sebagai pengontrol dalam masyarakat, sehingga kehidupan dalam masyarakat menjadi aman dan damai.
3) Sistem Negara sebagai perisai; negara adalah element terbesar yang dapat mengendalikan dan menghentikan kekerasan pada anak serta melindungi keselamatan anak dari berbagai ancaman kekerasan. negara dapat melakukannya dengan: pertama, mekanisme penyerapan tenaga kerja yang mengutamakan laki laki, karena laki-laki memiliki kewajiban mencari nafkah, sedangkan perempuan diutamakan untuk bisa memposisikan diri sebagai sebagai ummu warobatul bait, meski perempuan dibolehkan bekerja namun dapat diatur porsinya agar tidak meninggalkan tugas utamanya.
Kedua, negara harus memiliki mekanisme Pendidikan dan edukasi yang berbasis ketaqwaan individu agar kekerasan atau kemaksiatan tidak terjadi walaupun itu hal yang kecil. ketiga, negara menerapkan sistem ekonomi dan pengelolaan sumber dana secara mandiri berlandaskan hukum syara, dengan memaksimalkan pengelolaan SDA dan SDM yang sudah disediakan oleh Allah.
Keempat, Negara harus memberikan hukum yang tegas untuk setiap kasus yang terjadi dalam negara terutama permasalahan kekerasan terhadap anak. Karena dengam sangsi yang tegas serta yang membuat efek jerah masyarakat bisa menghentikan segala tindakan kejahatan yang teejadi dalam masyarakat. Wallahu a'lam bisshawab.

No comments:
Post a Comment