Korupsi Berjamaah


Zahrul Hayati


Miris, ideologi kapitalisme mendidik pemeluknya untuk tamak, rakus  menguasai harta sebanyak-banyaknya selama bisa dilakukan, menghalalkan segala cara haram, yang penting tujuan keinginan  tercapai.



 Korupsi berjamaah ratusan triliun bukanlah kejadian yang pertama dan diprediksi bakal terulang kembali apabila tidak ada pergantian ideologi. Sistem pemerintahan Demokrasi kapitalisme hari ini memang mendorong orang untuk bertindak korup dan zalim.



Publik dibuat heboh dengan tertangkapnya pengusaha sukses sekaligus Crazy Rich, Harvey Moeis atas kasus korupsi. Dilansir dari kompas.id, Rabu (27/3/2024) Harvey ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) untuk mengakomodasi kegiatan penambangan timah elegal. Kerugian yang ditanggung negara akibat korupsi komoditas timah mencapai Rp 271 triliun. Ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo mengatakan angka tersebut merupakan perhitungan kerugian lingkungan dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan.



Selain Harvey Moeis, kasus korupsi komoditas timah juga menjerat crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim. Kejagung sudah menetapkan Helena sebagai tersangka pada Selasa (26/3/2024). Ia ditetapkan sebagai tersangka ke-15 kasus korupsi komoditas timah dalam kapasitasnya sebagai manejer PT QSE.


-

Dampak Korupsi

-


Praktek korupsi mengakibatkan penggunaan yang tidak efisien dari sumber daya publik, seperti uang, barang, dan jasa. Dana rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, atau program sosial, seringkali disalahgunakan atau mengalir kekantong individu yang korup.



Korupsi dapat memperburuk ketimpangan ekonomi dan menyebabkan masyarakat menjadi lebih miskin. Sumber daya yang seharusnya digunakan untuk mengurangi kemiskinan dan memberikan akses ke layanan dasar, seperti pendidikan kesehatan, seringkali disalahgunakan oleh para koruptor. Korupsi juga memiliki dampak sosial yang merugikan. Hal ini menciptakan ketidakadilan sosial, merusak moral dan etika, serta menciptakan ketidakpercayaan dan kebencian diantara masyarakat.

Sedangkan problem korupsi berjamaah bertambah demikian parahnya di Indonesia.


-

Sekulerisme Kapitalisme Layak Dicampakkan.

-


Asas kehidupan berparadigma sekuler kapitalisme membuat visi hidup seseorang hanya mencari kesenangan materi dan dunia, meski dengan cara yang diharamkan dan merugikan banyak orang. Dalam kehidupan sekuler yang kapitalistik, kesenangan dan kekayaan materi adalah pencapaian tertinggi yang harus terwujud.



Sistem kapitalisme sekulerisme sistem fasad (rusak) mengagungkan kebebasan pemilikan dan berprilaku serta menjadikan manfaat sebagai asasnya.



Sebagaimana Rasulullah Saw. bersabda, "Akan datang masa pada umat manusia, mereka tidak peduli lagi dengan cara mendapatkan harta apakah melalui cara yang halal ataukah dengan cara yang haram." (HR. Bukhari)



Gaya hidup  hedonis, liberal  dan konsumtif saat ini begitu menjerat kehidupan kaum muslim. Kondisi ini masuk saat keimanan muslim sedang rapuh-rapuhnya. Disamping itu, lemahnya sanksi yang diterapkan hari ini juga tidak menimbulkan efek jera. Alhasil, korupsi, penipuan dan kejahatan lainnya masih terus merebak meski sudah banyak pejabat atau pengusaha yang tertangkap.



Korupsi berjamaah ratusan triliun bukanlah kejadian yang pertama dan diprediksi bakal terulang kembali apabila tidak ada pergantian ideologi. Sistem pemerintahan Demokrasi kapitalisme hari ini memang mendorong orang untuk bertindak korup dan zalim.


-

Islam Solusi Hakiki.

-


Islam mendidik pemeluknya untuk  bertakwa selalu taat dengan perintah dan larangan Allah dan segala perbuatan kita terikat dengan hukum Syara'. Sehingga akan selalu merasa segala gerak geriknya diawasi. Alhasil, seseorang tidak akan korupsi meskipun ada kesempatan untuk korupsi, itu karena takut dengan siksa Allah Swt diakhirat kelak.



Penerapan ideologi Islam meniscayakan ditegakkannya Khilafah, sistem pemerintahan yang menerapkan Islam secara Kaffah,

termasuk sistem sanksi yang menghukum bagi pelaku kejahatan semisal korupsi atau penipuan. Islam menetapkan sanksi yang tegas kepada mereka, yakni berupa sanksi yang bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku, dan mencegah bagi yang lain melakukannya.

Termasuk sistem sanksi yang menghukum para koruptor yang paling berat berupa takzir hukuman mati.

 Hal itu tidak mungkin bisa terwujud di dalam sistem sekuler kapitalisme yang diterapkan saat ini. Karena itu satu-satunya institusi yang bisa mewujudkan aturan hidup yang telah disyariatkan oleh Islam adalah Khilafah.

Wallahu a'lam bish showaab.

Post a Comment

Previous Post Next Post