Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur Noryani Sorayalita mengungkapkan bahwa kasus kekerasan dalam lima tahun terakhir di Kalimantan Timur (2019 – 2023) mengalami peningkatan yang signifikan. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), terjadi lonjakan penginputan kasus pada tahun 2023 mencapai 1.108 kasus, lebih banyak 163 kasus dibanding tahun sebelumnya. Dan Kota Samarinda menyumbang 57 kasus kekerasan yang dilaporkan per Februari 2024 dan menjadi kota yang menghasilkan kasus terbanyak selama 3 bulan terakhir.
Tidak hanya di Kalimantan Timur, tapi kasus kekerasan pada anak ini juga terjadi dibeberapa kota lain di Indonesia, seperti kasus baru yang terjadi di Jakarta Timur, seorang ayah tega melakukan pelecehan seksual pada putri kandungnya yang baru berusia 5 tahun. Ada juga oknum guru di Kupang yang melecehkan 4 orang siswi nya yang masih duduk di sekolah dasar. Sungguh miris dan mengerikan, bagaimana bisa anak perempuan merasa aman jika para pelaku kekerasan seksual paling berbahaya adalah orang-orang di sekitarnya.
Kerusakan Sistem, merusak jiwa anak
Peningkatan kasus pelecehan seksual pada anak setiap tahunnya ini menandakan bahwa anak tidak aman lagi, betapa mirisnya kasus buruk seperti ini terjadi berulang kali hampir setiap bulannya, hal ini menandakan adanya kesalahan dari peraturan yang mengatur masalah kekerasan seksual anak. Anak yang seharusnya dijaga dengan baik dan diberikan tempat yang aman dimanapun dia berada malah terjadi sebaliknya, disistem sekuler saat ini anak menjadi bulan-bulanan dan sasaran pemuas birahi para pelaku. Na’udzubillahi min dzalik.
Dan dari negara tidak bisa memberikan hukuman yang sesuai atau bahkan sangat berat kepada pelaku, padahal kerugian yang di alami anak sangat luar biasa, dari trauma yang harus dihadapinya diusia yang sangat muda, rentang umur 3 sampai dengan tingkat SMP bahkan SMA, dan masa-masa itu adalah masa emas anak, dimana anak akan menyimpan memori kejadian yang dialaminya, bukan hanya kerugian dari mental anak saja, tapi anak juga harus mengalami kerusakan organ reproduksinya, diusia yang masih muda seperti dikasus anak usia 5 tahun, dari pernyataanya dia terus mengeluh sakit dibagian reproduksinya dan harus mengalami kerobekan, benar-benar sangat mengiris hati. Seorang anak yang harusnya dijaga oleh ayahnya, oleh paman nya, bahkan oleh kakeknya malah menjadi korban dari kebejatan hawa nafsu dan syahwat orang-orang di dekatnya. Mengapa anggota keluarga yang seharusnya menjadi benteng seorang anak perempuan di keluarganya malah menjadi pemangsa? Hal ini berarti telah ada kerusakan fitrah ayah, kakak, dan anggota keluarga lainnya yang membuat mereka melakukan hal bejat ini, dan adanya kerusakan ini adalah karena lahirnya dari sistem hari ini yang mengagung-agungkan kepuasan duniawi semata dan menjauhkan aturan agama dari kehidupan. Sehingga manusia bebas melampiaskan nafsu syahwatnya sekalipun terhadap keluarganya sendiri.
Hal ini menandakan dalam sistem sekuler saat ini, negara tidak mampu dan sangat lemah dalam mengurusi dan memperhatikan urusan rakyatnya, bahkan keamanan dari rakyatnya pun tidak mampu diberikan. Alhasil masyarakat menjadi sosok yang individualis dan tidak peduli pada masalah-masalah yang terjadi di sekitarnya, karena banyak kasus pelecehan seksual anak yang telah lama terjadi dan bahkan baru dilaporkan setelah bertahun-tahun kemudian, tidak heran jika kasus pelecehan seksual pada anak terus meningkat, peran negara dalam mengatasi hal ini masih abu-abu dan tidak bisa memberikan sanksi yang tegas pada para pelaku kejahatan, malah membiarkan sarana seperti hotel-hotel tempat transaksi perzinaan dilegalkan dengan bebas, membiarkan tempat-tempat yang didatangi anak tidak terjamin keamananya, dan tidak bisa memberikan solusi yang menyentuh akar permasalahan dari terjadinya kasus pelecehan seksual pada anak.
Solusi-solusi yang diberikan pemerintah untuk penanganan tindak kekerasan seksual dengan membentuk satgas yang fungsi utamanya adalah sekedar pemulihan dan perlindungan terhadap korban. Padahal untuk menyelesaikan permasalahan kasus kekerasan seksual harus benar-benar sampai pada akarnya, dan tidak cukup hanya dengan pembentukan satgas, artinya dari masalah ini sistem sekuler yang dianut negara tidak bisa memberikan solusi yang sistematis, yang dimana solusi itu benar-benar menyelesaikan sampai akar nya dan bahkan solusi sebelum pelecehan dan kekerasan itu terjadi.
Islam Melindungi Anak
Jika ada pertanyaan, bagaimana menuntaskan masalah kekerasan seksual anak, maka jawabannya adalah dengan sistem islam. Islam yang bukan hanya sekedar agama tapi juga mabda yang mempunyai peraturan yang berasal dari sang Al-Khalik Allah SWT, dan hanya aturan Allah lah yang bisa menjadi solusi tuntas dari semua masalah manusia.
Maka saat merumuskan solusi sistematis untuk melindungi anak, butuh tiga hal yang sudah islam aturkan, yang pertama keimanan yang kuat dari individu-individu keluarga muslim, adanya kepedulian dari anggota masyarakat, dan adanya negara yang menerapkan syariat islam.
Pertama, keimanan yang kuat dari keluarga muslim. Dengan keimanan yang kuat akan adanya Allah dan pertanggungjawaban dari setiap perbuatan buruk, akan membuat anggota keluarga saling menjaga dan senantiasa taat kepada Allah dan berusaha untuk terus terhindar dari perbuatan dosa. Dan pemimpin utama keluarga yaitu seorang ayah harus mendidik dan membina keluarga untuk taat kepada Allah. Ayah harus menerapkan aturan syariat untuk mengatur pergaulan anggota keluargnya, contohnya adalah anak harus dipisahkan tempat tidurnya saat sudah berusia 7 tahun.
Sebagai kepala keluarga, ayah juga harus memastikan anggota keluarganya untuk menutup aurat sesuai aturan islam. Ayah harus menerapkan aturan syariat adab terhadap anggota keluarga, dimana saat memasuki rumah atau kamar orang lain, maka meminta izin lebih dahulu.
Kedua, Perlunya kepedulian masyarakat, dalam hal ini tidak hanya keluarga yang peduli, tapi masyarakat pun berperan sama pentingnya, karena anak tidak hanya berinteraksi di lingkungan keluarga saja tapi juga di lingkungan masyarakat. Maka dari itu butuh control masyarakat agar semua keluarga muslim taat pada syariat islam dan agar tidak terjadi kasus seksual yang menimpa anak. islam sebagai agama yang damai dan sempurna dalam pengaturannya selalu mendorong agar antar keluarga muslim ada kegiatan saling menasehati dalam kebenaran, jadi saat ada anak yang murung dan sering menangis maka tetangga atau masyarakat sekitarnya harus peduli bukan malah mengabaikan.
Ketiga, peran penting negara. Dalam hal ini negara adalah peran yang sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual pada anak. Dalam negara islam berikut pengaturannya:
Pertama, negara akan mengedukasi masyarakat agar selalu taat syariat. Untuk itu, negara akan mengedukasi masyarakat melalui beberapa jalur. Jalur pendidikan, yakni dengan menetapkan kurikulum pendidikan berbasis akidah Islam yang diterapkan di semua jenjang sekolah dari mulai PAUD hingga perguruan tinggi. Harapannya, ketika kelak mereka dewasa dan berkeluarga, mereka sudah paham wajibnya taat kepada syariat Allah secara kafah.
Selanjutnya melalui jalur dakwah. Tanggung jawab negara mengirimkan para dai dan daiah ke seluruh penjuru negeri untuk mendakwahkan Islam kepada seluruh lapisan masyarakat. Menyadarkan mereka agar bertobat, meninggalkan dosa, dan selanjutnya taat syariat.
Tidak kalah penting adalah jalur media. Negara mengawal media agar selalu menyebarkan konten-konten Islam yang sahih di tengah umat, mengajak kepada hal-hal yang bermanfaat, serta mengajak kepada kebaikan. Negara akan melakukan berbagai upaya agar semua konten pornografi hilang dari peredaran. Negara bisa memaksa semua TV, radio, ataupun media sosial untuk menyiarkan konten-konten islami ataupun konten lainnya yang bermanfaat seperti tentang sains dan teknologi, hiburan islami, acara anak-anak yang mendidik, dan lainnya.
Kedua, menerapkan sistem pergaulan islami.
Negara menerapkan sistem pergaulan (nizham al-ijtima’iy) sesuai Islam yang mengatur interaksi antara laki laki dan perempuan. Negara akan membatasi interaksi antara laki laki dan perempuan. Kehidupan laki laki dan perempuan dipisah, kecuali di tempat umum yang mengharuskan mereka bertemu dan berinteraksi dengan batasan syarak, seperti di pasar, di sekolah, rumah sakit, dan sebagainya.
Ketika berada di area umum, semua orang wajib menutup aurat sesuai batasan syarak. Kaum perempuannya tidak ada yang tabaruj (menampakkan kecantikannya) ataupun berkhalwat (berdua-duaan laki laki dan perempuan tanpa disertai mahram). Semua orang menjaga pandangannya, serta menerapkan semua aturan pergaulan islami lainnya.
Ketiga, memberi sanksi tegas sesuai syariat.
Negara akan memberikan sanksi berat sesuai syariat bagi para pelaku kekerasan seksual, yakni dua sanksi sekaligus. Sanksi karena pelaku telah melakukan pemaksaan yang melukai farji (kemaluan) korban, serta sanksi karena pelaku telah berzina. Abdurahman al-Maliky dalam kitab Nizhamul Uqubat fil Islam menjelaskan bahwa perlukaan terhadap farji termasuk perkara jinayah yang dikenakan sanksi berupa harta (diat). Akan tetapi, harus diperhatikan terlebih dahulu luka yang ditimbulkannya untuk menentukan entah sanksinya berupa setengah diat atau satu kali diat. Adapun satu kali diat adalah setara 100 ekor unta, sedangkan setengahnya adalah 50 ekor unta. Sementara itu, sanksi karena melakukan zina adalah berupa had zina. Jika pelaku belum menikah (ghairu muhsan), hukumannya adalah cambuk 100 kali hal ini berada di dalam QS An Nur [24] :2 dan diasingkan selama setahun.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah saw. menetapkan bagi orang yang berzina, tetapi belum menikah, [untuk] diasingkan selama setahun dan dikenai had kepadanya.” Jika pelaku sudah menikah (muhsan), ia mendapat hukuman rajam sampai mati. Ada banyak sekali hadis yang menjelaskannya. Kedua sanksi ini harus dijalankan oleh pelaku kekerasan seksual. Ia harus membayar diat, dan setelahnya ia akan dikenakan had zina.
Sistem Islam kafah memiliki seperangkat aturan hukum yang tegas. Hukuman dalam sistem Islam kafah ini akan menimbulkan efek jera dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa (zawajir), sekaligus sebagai penebus dosa pelaku nanti di akhirat di hadapan pengadilan Allah Swt. (jawabir). Tentu ini berbeda dengan sistem hukum buatan manusia yang bisa berubah-ubah, tidak membuat jera, serta tidak membuat orang lain takut untuk berbuat kejahatan serupa. Dan agar bisa menerapkan sistem islam di kehidupan bangsa dan negara maka harus mengganti sistem dzolim yaitu sistem sekuler yang menjauhkan agama dari kehidupan. Wallahualam bissawab.

No comments:
Post a Comment