Oleh S. R. Hadzah
Pendidik Generasi dan Aktivis Dakwah
Dikutip dari media online liputan6.com, kekerasan yang dialami anak selebgram Aghnia Punjabi menjadi viral di sosmed. Sang ibu langsung bertindak cepat setelah mendapat laporan bahwa anaknya terjatuh, yang mengakibatkan wajah anaknya lebam. Setelah kejadian tersebut sang ibu melaporkan kepada polisi dan diusut lebih dalam. Diketahui sang anak mengalami kekerasan oleh pengasuhnya sendiri.
Mengapa kekerasan pada anak tak kunjung usai?
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) 2023, dari 20.205 anak yang menjadi korban kekerasan, sebanyak 4.025 anak mengalami kekerasan fisik dan 3.800 anak mendapat kekerasan psikis.
Sementara itu, menurut catatan KPAI hingga Agustus 2023, sebanyak 2.355 kasus pelanggaran masuk sebagai laporan kekerasan anak. Diantaranya, korban kekerasan seksual (487 kasus), kekerasan fisik atau psikis (236), korban kebijakan pendidikan (27), dan korban perundungan (87).
Meski data dan angkanya berbeda, hal itu tidak mengubah fakta bahwa kekerasan pada anak terus saja terjadi dan cenderung kian meningkat. Terbukti, pada tahun 2020, ada 11.278 kasus kekerasan terhadap anak, tahun 2021 terdapat 14.517 kasus, dan tahun 2022 ada 16.106 kasus.
Berulangnya kasus kekerasan pada anak menjadi catatan kelam bagi negeri ini. Berbagai pelanggaran hak anak terjadi, baik sebagai pelaku maupun korban. Tidak ada perbedaan anak di pedesaan ataupun perkotaan. Mereka berada dalam gelanggang kekerasan dan situasi belum aman dari berbagai bentuk eksploitasi hingga ancaman jiwa. Tentu saja ini menjadi tanggung jawab semua pihak, baik orang tua, masyarakat, satuan pendidikan, dan pemerintah.
Begitulah gambaran kondisi generasi saat ini ketika dalam asuhan di sistem sekuler, kasus kekerasan menjadi sesuatu hal yang bukan baru terjadi, kasus nya sama, pelaku dan motif nya berbeda tapi tak kunjung usai.
Bahkan Menurut KPPI ada beberapa penyebab tingginya angka kekerasan pada lingkungan satuan pendidikan antaranya:
Pertama, penelantaran anak, pola asuh, rendahnya kontrol anak, dan merosotnya moral. Anak telantar terjadi karena banyak faktor, seperti kesibukan orang tua berkerja, tidak memahami tanggung jawab, pengasuhan atau perceraian. Alhasil, anak tumbuh dengan sendirinya tanpa pengawasan dan pendidikan. Ketika keluarga tidak menerapkan pola asuh sesui Islam, seperti penanaman akidah Islam pada anak sejak dini, maka akan kehilangan identitas dirinya sebagai hamba Allah yang taat. Alhasil jika anak yang tidak terbentuk ketaatan pada tuhannya rentan berbuat maksiat.
Kedua, pengaruh media dan maraknya pornografi sejatinya menjadi ranah negara dalam melakukan pencegahan. Negara seharusnya melakukan kontrol dan pengawasan terhadap konten, tayangan, tontonan, dan produksi film yang berbau kekerasan dan ponografi. Akan tetapi, sekularisme telah menumpulkan peran negara dalam aspek ini. Film-film berbau maksiat tanpa ketegasan. Tayangan yang tidak mendidik masih bertebaran dan mudah dijumpai di media. Tontonan pun jadi penuntun mereka, dalam tingkah laku bukan lagi Islam. Pandangan sekuler melahirkan gaya hidup dan pemikiran yang bebas, dan bertingkah laku semaunya.
Ketiga, perangkat hukum yang belum memberikan efek jera. Regulasi yang sudah ada Undang-Undang perlindungan anak, faktanya belum mampu menyelesaikan atau mengurangi jumlah kasus kekerasan pada anak yang terus meningkat. Artinya, negara lemah dalam menjamin dan melindungi anak dari kekerasan. Sekalipun di kota/desa telah diterapkan sekolah ramah anak, jika kita masih diasuh dengan sistem sekuler, dampak positifnya tidak akan terlihat. Sekulerisme membuat orang tua lengah memberi konsep keimanan dan ketaatan pada Allah Swt. serta membuat aktivitas amar makruf nahi mungkar hilang dari kehidupan masyarakat
Jika dalam Islam anak harus dilindungi karena mereka (anak) adalah aset berharga untuk bangsa dan lapisan generasi berikutnya yang diharapkan memberikan perubahan lebih baik. Merekalah generasi masa depan yang akan membangun peradaban manusia, baik dan buruknya tergantung pada kualitas sumber daya manusia. Jika generasi penerus kita menjadi pelaku atau jadi korban kekerasan bayangkan peradaban apa yang terbentuk di masa depan? Oleh karena itu, Islam meletakan perhatiannya secara detail untuk mewujudkan generasi yang cerdas dan berkualitas.
Perlindungan dalam Islam mencakup fisik, moral, ekonomi, dan lainnya. Hal ini bentuk memenuhi semua hak-haknya, menjamin kebutuhan sandang dan pangannya menjaga kesehatannya, memilihkan teman pergaulan yang baik, menghindari dari kekerasan, dan lain-lain.
Dalam Islam terdapat tiga pihak yang berkewajiban menjaga dan menjamin kebutuhan anak-anak.
1. Keluarga sebagai madrasah utama dan pertama. Ayah ibu harus bersinergi dalam mendidik, mengasuh, mencukupi gizi anak, dan menjaga mereka dengan basis keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt.
2. Lingkungan. Dalam hal ini masyarakat berperan dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak, masyarakat adalah kontrol prilaku anak dari kejahatan dan kemaksiatan. Dengan menerapkan Islam secara menyeluruh, masyarakat akan terbiasa melakukan amar makruf nahi mungkar kepada siapa pun.
3. Negara sebagai peran kunci mewujudkan sistem pendidikan, sosial, dan keamanan dalam melindungi generasi. Dalam hal ini, fungsi negara adalah memberikan pemenuhan berupa sandang, pangan papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan setiap manusia. Negara menerapkan hukum sanksi Islam. Sepanjang hukum Islam ditegakkan kriminalitas jarang terjadi. Karena sanksi Islam memberi efek jera bagi pelaku sehingga tiadak akan ada kasus kejahatan dan kekerasan terulang kembali.
Anak adalah amanah dan titipan dari Allah Swt. Tiga pilar perlindungan generasi, yaitu keluarga, masyarakat dan negara, tidak akan berjalan dengan baik tanpa penerapan Islam secara menyeluruh.
Wallahualam bissawab
No comments:
Post a Comment