Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PHK Massal, Buah Busuk Ekonomi Kapitalisme

Sunday, February 04, 2024 | Sunday, February 04, 2024 WIB

 

 


Oleh Desi

Aktivis Muslimah

 

Islam menempatkan bekerja sebagai ibadah untuk mencari rezeki dari Allah guna menutupi kebutuhan hidupnya. Bekerja untuk mendapatkan rezeki yang halalan thayiban termasuk ke dalam jihad di jalan Allah yang nilainya sejajar dengan melaksanakan rukun Islam. Dengan demikian bekerja adalah ibadah dan menjadi kebutuhan setiap umat manusia. Bekerja yang baik adalah wajib sifatnya dalam Islam.


Selain itu Islam sangat menjaga terjadinya kezaliman di dalam penyelenggaraan akad di dalam sebuah pekerjaan. Sehingga upaya PHK yang kerap kali dilakukan oleh sebuah perusahaan sangat dijaga ketat, bahkan upaya PHK adalah sebuah kondisi yang sangat di jaga dan kemungkinan kecil akan terjadi di dalam sistem kehidupan Islam.


Hal ini sangat berbeda dengan penyelenggaraan akad pekerjaan di dalam sistem kapitalisme, yang kerap kali berujung pada PHK di hampir semua bidang, diantaranya adalah industri manufaktur.


Fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri manufaktur kembali meluas di Indonesia. Lantas seperti apa risikonya jika PHK tersebut berlanjut di kuartal I tahun 2024?


Tauhid Ahmad Direktur Eksekutif INDEF mengatakan, pemerintah relatif lamban merespon gejala penurunan industri manufaktur. Sehingga jika tidak ditangani, fenomena PHK masih akan berlanjut dan berpengaruh pada pemulihan ekonomi. Senada dengan hal tersebut, Nurjaman Wakil Ketua APINDO DKI Jakarta mengatakan meluasnya PHK di sektor manufaktur akan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi di masa depan. Nurjaman berharap pemerintah lebih hadir untuk mengatasi masalah tersebut.


Salah satu masalah yang sedang terjadi terkait PHK massal ialah tidak adanya ketetapan dalam upah bagi para pekerja. Upah bagi para pekerja merupakan faktor penting karena membiayai kehidupan dirinya dan keluarganya. Selain itu ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadi nya PHK massal yaitu:

1.    Adanya kerugian yang dialami perusahaan dikarenakan suku bunga naik.

2.    UU ketenagakerjaan yang tidak sesuai.

3.    Tidak adanya tanggung jawab pemerintah dalam mengatasi permasalahan ekonomi yang terjadi.


Syariat Islam telah mengatur hubungan antara pekerja dan yang mempekerjakan. Hubungan tersebut dijamin dengan adanya ijaratul ajir (kontrak kerja). Di dalamnya terkandung hak dan kewajiban masing-masing pihak. Pekerja wajib melaksanakan tugasnya dan memiliki hak menerima upah. Sedangkan yang mempekerjakan wajib memberi upah dan memperlakukan pekerjanya dengan baik, serta memiliki hak mendapatkan jasa dari pekerja.


Dengan ijaratul ajir, kedua pihak sama-sama mendapat manfaat, tidak ada pihak yang zalim dan dizalimi. Oleh karena itu, tidaklah benar bagi seorang pengusaha untuk berbuat seenaknya terhadap karyawannya. Dalam sebuah hadis disebutkan,

“Allah Ta’ala berfirman: Ada tiga jenis orang yang Aku menjadi musuh mereka pada hari kiamat, seseorang yang bersumpah atas nama-Ku lalu mengingkarinya, seseorang yang menjual orang yang telah merdeka, lalu memakan hasil penjualannya (harganya) dan seseorang yang memperkerjakan pekerja kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya, namun tidak memberi upahnya.” (HR Bukhari).


Lalu bagaimana dengan PHK? Hukum Islam tidak ada yang secara khusus mengatur pemutusan hak kerja. Tidak ada juga dalil yang mengharuskan atau mengharamkan PHK. Namun, ketika kita mengacu pada adanya ijaratul ajir, pengusaha tidak boleh bertindak semena-mena ketika mem-PHK karyawannya. Memberhentikan pekerja secara mendadak tanpa alasan yang syar’i, atau tidak memberi pesangon kepada yang di-PHK padahal sudah menjadi kewajiban di kontrak kerja, atau yang semisalnya, maka PHK tersebut adalah perbuatan yang zalim.


Memberhentikan pekerja dari pekerjaannya boleh saja, asal dibarengi dengan alasan yang jelas dan mengikuti kesepakatan yang ada dalam kontrak kerja. Dalam praktiknya juga pengusaha harus menghormati karyawannya dengan adab yang baik. Penting bagi para pengusaha untuk ingat bahwa merekalah yang telah menyediakan lapangan kerja dan pintu rezeki bagi yang lain. Sampaikan secara jujur alasan mem-PHK kepada mereka, dan ajak konsultasi terlebih dahulu, siapa tahu ada solusi lain yang bisa diambil untuk meminimalisir kerugian.


Inilah bukti sistem kapitalisme yang tidak mengutamakan kepentingan rakyat, alih-alih membuat rakyat sejahtera, tetapi nyatanya makin banyak rakyat yang sengsara. Sudah saatnya manusia sadar, bahwa penerapan kapitalisme yang merupakan sistem buatan manusia ini hanya akan membawa kepada kehidupan yang sempit. Seperti firman Allah dalam surah Taha ayat 124, maka dari itu, untuk menghentikan kesempitan hidup ini seharusnya umat kembali pada sistem kehidupan Islam dalam naungan khilafah. Sebagai ideologi, Islam memiliki konsep untuk mewujudkan kesejahteraan. Selain itu Islam juga mengatur peran negara sebagai penanggung jawab kesejahteraan rakyat. Dengan demikian keberadaan negara ialah sebagai pelaksanaan hukum syariat termasuk syariat menjamin kesejahteraan manusia.


Salah satu upaya mewujudkannya ialah menciptakan lapangan pekerjaan. Dalam khilafah tanggung jawab ini ditanggung oleh negara bukan industri layaknya kapitalisme, lapangan pekerjaan terbentang luas karena khilafah mengoptimalkan ekonomi riil.


Dalam sektor perdagangan dan jasa misalnya khilafah akan menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif dan sehat dengan cara menutup celah gharar, monopoli, penimbunan dll. Dalam sektor industri khilafah akan menerapkan politik industri yang bertumpu pada pengembangan industri berat. Dalam sektor sumber daya manusia, khilafah akan membuka lapangan pekerjaan yang luas dan SDM dikelola secara mandiri sehingga menghasilkan SDM yang terampil dan unggul dan akan memberikan modal tanpa melalui sitem ribawi.


Selain itu upaya kesejahteraan diwujudkan dalam bentuk jaminan kebutuhan publik yang meliputi kesehatan, pendidikan dan keamanan. Layanan publik tersebut dipermudah bahkan digratiskan sehingga apapun pekerjaannya bisa menikmati layanan publik secara layak dan kualitas terbaik. Demikian lah solusi dalam mengatasi gelombang PHK dalam khilafah secara konprehensif.


Wallahualam bissawab

 

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update