Oleh Desi
Aktivis Muslimah
Islam menempatkan bekerja sebagai ibadah
untuk mencari rezeki dari Allah guna menutupi kebutuhan hidupnya. Bekerja untuk
mendapatkan rezeki yang halalan thayiban termasuk ke dalam jihad di jalan Allah
yang nilainya sejajar dengan melaksanakan rukun Islam. Dengan demikian bekerja
adalah ibadah dan menjadi kebutuhan setiap umat manusia. Bekerja yang baik
adalah wajib sifatnya dalam Islam.
Selain itu Islam sangat menjaga terjadinya
kezaliman di dalam penyelenggaraan akad di dalam sebuah pekerjaan. Sehingga
upaya PHK yang kerap kali dilakukan oleh sebuah perusahaan sangat dijaga ketat,
bahkan upaya PHK adalah sebuah kondisi yang sangat di jaga dan kemungkinan
kecil akan terjadi di dalam sistem kehidupan Islam.
Hal ini sangat berbeda dengan
penyelenggaraan akad pekerjaan di dalam sistem kapitalisme, yang kerap kali
berujung pada PHK di hampir semua bidang, diantaranya adalah industri
manufaktur.
Fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK)
di industri manufaktur kembali meluas di Indonesia. Lantas seperti apa
risikonya jika PHK tersebut berlanjut di kuartal I tahun 2024?
Tauhid Ahmad Direktur Eksekutif INDEF
mengatakan, pemerintah relatif lamban merespon gejala penurunan industri manufaktur.
Sehingga jika tidak ditangani, fenomena PHK masih akan berlanjut dan
berpengaruh pada pemulihan ekonomi. Senada dengan hal tersebut, Nurjaman Wakil
Ketua APINDO DKI Jakarta mengatakan meluasnya PHK di sektor manufaktur akan
berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi di masa depan. Nurjaman berharap
pemerintah lebih hadir untuk mengatasi masalah tersebut.
Salah satu masalah yang sedang terjadi
terkait PHK massal ialah tidak adanya ketetapan dalam upah bagi para
pekerja. Upah bagi para pekerja merupakan faktor penting karena membiayai
kehidupan dirinya dan keluarganya. Selain itu ada beberapa faktor yang
menyebabkan terjadi nya PHK massal yaitu:
1. Adanya kerugian yang dialami perusahaan
dikarenakan suku bunga naik.
2.
UU ketenagakerjaan yang tidak sesuai.
3.
Tidak adanya tanggung jawab pemerintah
dalam mengatasi permasalahan ekonomi yang terjadi.
Syariat Islam telah mengatur hubungan
antara pekerja dan yang mempekerjakan. Hubungan tersebut dijamin dengan adanya
ijaratul ajir (kontrak kerja). Di dalamnya terkandung hak dan kewajiban
masing-masing pihak. Pekerja wajib melaksanakan tugasnya dan memiliki hak
menerima upah. Sedangkan yang mempekerjakan wajib memberi upah dan
memperlakukan pekerjanya dengan baik, serta memiliki hak mendapatkan jasa dari
pekerja.
Dengan ijaratul ajir, kedua pihak
sama-sama mendapat manfaat, tidak ada pihak yang zalim dan dizalimi. Oleh
karena itu, tidaklah benar bagi seorang pengusaha untuk berbuat seenaknya
terhadap karyawannya. Dalam sebuah hadis disebutkan,
“Allah Ta’ala berfirman: Ada tiga jenis
orang yang Aku menjadi musuh mereka pada hari kiamat, seseorang yang bersumpah
atas nama-Ku lalu mengingkarinya, seseorang yang menjual orang yang telah
merdeka, lalu memakan hasil penjualannya (harganya) dan seseorang yang
memperkerjakan pekerja kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya, namun
tidak memberi upahnya.” (HR Bukhari).
Lalu bagaimana dengan PHK? Hukum Islam
tidak ada yang secara khusus mengatur pemutusan hak kerja. Tidak ada juga dalil
yang mengharuskan atau mengharamkan PHK. Namun, ketika kita mengacu pada adanya
ijaratul ajir, pengusaha tidak boleh bertindak semena-mena ketika mem-PHK
karyawannya. Memberhentikan pekerja secara mendadak tanpa alasan yang syar’i,
atau tidak memberi pesangon kepada yang di-PHK padahal sudah menjadi kewajiban
di kontrak kerja, atau yang semisalnya, maka PHK tersebut adalah perbuatan yang zalim.
Memberhentikan pekerja dari pekerjaannya
boleh saja, asal dibarengi dengan alasan yang jelas dan mengikuti kesepakatan
yang ada dalam kontrak kerja. Dalam praktiknya juga pengusaha harus menghormati
karyawannya dengan adab yang baik. Penting bagi para pengusaha untuk ingat
bahwa merekalah yang telah menyediakan lapangan kerja dan pintu rezeki bagi
yang lain. Sampaikan secara jujur alasan mem-PHK kepada mereka, dan ajak
konsultasi terlebih dahulu, siapa tahu ada solusi lain yang bisa diambil untuk
meminimalisir kerugian.
Inilah bukti sistem kapitalisme yang
tidak mengutamakan kepentingan rakyat, alih-alih membuat rakyat sejahtera, tetapi nyatanya makin banyak rakyat yang sengsara. Sudah saatnya manusia sadar, bahwa
penerapan kapitalisme yang merupakan sistem buatan manusia ini hanya akan
membawa kepada kehidupan yang sempit. Seperti firman Allah dalam surah Taha ayat
124, maka dari itu, untuk menghentikan kesempitan hidup ini seharusnya umat
kembali pada sistem kehidupan Islam dalam naungan khilafah. Sebagai ideologi, Islam memiliki konsep untuk mewujudkan kesejahteraan. Selain itu Islam juga
mengatur peran negara sebagai penanggung jawab kesejahteraan rakyat. Dengan
demikian keberadaan negara ialah sebagai pelaksanaan hukum syariat termasuk
syariat menjamin kesejahteraan manusia.
Salah satu upaya mewujudkannya ialah
menciptakan lapangan pekerjaan. Dalam khilafah tanggung jawab ini ditanggung
oleh negara bukan industri layaknya kapitalisme, lapangan pekerjaan terbentang
luas karena khilafah mengoptimalkan ekonomi riil.
Dalam sektor perdagangan dan jasa
misalnya khilafah akan menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif dan sehat
dengan cara menutup celah gharar, monopoli, penimbunan dll. Dalam sektor industri
khilafah akan menerapkan politik industri yang bertumpu pada pengembangan
industri berat. Dalam sektor sumber daya manusia, khilafah akan membuka lapangan
pekerjaan yang luas dan SDM dikelola secara mandiri sehingga menghasilkan SDM
yang terampil dan unggul dan akan memberikan modal tanpa melalui sitem ribawi.
Selain itu upaya kesejahteraan
diwujudkan dalam bentuk jaminan kebutuhan publik yang meliputi
kesehatan, pendidikan dan keamanan. Layanan publik tersebut dipermudah bahkan
digratiskan sehingga apapun pekerjaannya bisa menikmati layanan publik secara
layak dan kualitas terbaik. Demikian lah solusi dalam mengatasi gelombang PHK
dalam khilafah secara konprehensif.
Wallahualam bissawab

No comments:
Post a Comment