Oleh Hasna Fauziyyah Kh
Pegawai Swasta
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mencatat ada dugaan pelanggaran hukum dari pengungkapan atas kebocoran 668 juta data pribadi. Padahal, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan satu tahun yang lalu. Pemerintah pun mendapatkan kritikan karena urusan perlindungan data dinilai tak kunjung membaik. Salah satu dugaan kebocoran tersebut adalah sistem informasi daftar pemilih pada November 2023 lalu sebanyak 252 juta. (katadata.co.id, 28/1/2024)
ELSAM juga mencatat ada beberapa dugaan kebocoran lainnya, di antaranya:
Pertama, dugaan kebocoran di MyPertamina pada November 2022 sebanyak 44 juta data pribadi dari aplikasi.
Kedua, dugaan kebocoran sebanyak 15 juta data dari insiden BSI pada Mei 2023.
Ketiga, dugaan kebocoran dari MyIndihome pada Juni 2023 sebanyak 35,9 juta data.
Keempat, dugaan kebocoran dari Direktorat Jenderal Imigrasi pada Juli 2023 sebanyak 34,9 juta data.
Kelima, dugaan kebocoran Kementerian Dalam Negeri pada Juli 2023 sebanyak 337 juta data.
Fakta terulang kembali tentang kebocoran data sejatinya menggambarkan betapa lemahnya SDM yang dimiliki, baik dari sisi keterampilan atau keahlian, dan dari aspek tanggung jawab atau amanah. Meski ada UU, namun SDM-nya rendah terkait pengamanan digital, kebocoran data tidak bisa terhindarkan. Terlebih lagi, cara pandang kehidupan yang saat ini didasari serba materi dan mencari keuntungan, membuat SDM tidak amanah dalam menjalankan tugasnya. Demi keuntungan, SDM terkait bisa menjual data-data warga kepada pemilik modal yang nantinya digunakan sesuai kepentingan mereka.
Lemahnya SDM berkaitan erat dengan lemahnya sistem pendidikan yang diterapkan negara. Sistem pendidikan saat ini diarahkan untuk mencetak manusia siap kerja bukan menjadi inventor. Keilmuan yang dimiliki hanya dicukupkan untuk menjadi buruh, sehingga minim SDM yang memiliki kapasitas pengembang. Beginilah nasib ketika rakyat diatur oleh sistem kapitalisme yang jelas-jelas hanya mendatangkan kerusakan.
Jaminan keamanan data membutuhkan negara yang memahami perannya sebagai pelindung rakyat. Sebagaimana yang digambarkan oleh Rasulullah saw. dalam sabdanya:
“Sesungguhnya seorang imam itu adalah perisai. Dia akan dijadikan perisai, dimana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng. (HR. Bukhari dan Muslim)
Negara yang mampu dan bisa mewujudkan hanyalah negara yang menerapkan sistem Islam yakni daulah khilafah. Islam memandang keamanan, termasuk kemanan digital sebagai salah satu kebutuhan dasar publik. Rasulullah saw. bersabda:
“Barangsiapa pada pagi dalam kondisi aman jiwanya, sehat badannya, dan punya bahan makanan yang cukup pada hari itu, seolah-olah dunia telah dikumpulkan untuknya.”
(HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Karena itu keamanan data digital menjadi persoalan strategis. Hal ini menuntut khilafah mengerahkan seluruh kekuatannya untuk melindungi data rakyatnya. Khilafah menjadi negara yang proaktif bukan negara reaktif. Maksudnya, khilafah fokus pada upaya antisipasi, bukan baru bergerak ketika muncul masalah. Khilafah memastikan data pribadi terjaga secara maksimal dalam sistem IT yang hebat.
Khilafah juga akan menetapkan mekanisme perlindungan data-data tersebut dengan cara mengintegrasikan dalam desain teknologi secara menyeluruh. Selain itu, khilafah juga memberikan sistem keamanan total. Khilafah akan memerintahkan seluruh lembaga informasi bersinergi dengan baik yakni melakukan tugas pokok dan fungsinya dengan jelas. Selain itu, khilafah akan menyiapkan SDM yang berkualitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. SDM yang berkualitas akan tercetak melalui penerapan sistem pendidikan Islam. Tujuan pendidikan Islam adalah mencetak manusia yang memiliki kepribadian Islam yakni pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) yang disandarkan pada Islam. Dengan standar ini akan terlahir sosok individu yang amanah dan bertanggung jawab. Seperti inilah cara khilafah menjaga keamanan data rakyatnya.
Wallahu a'lam bishshawab

No comments:
Post a Comment