Perhelatan pesta politik demokrasi tahun ini berbeda dengan pesta politik tahun sebelumnya. Euforia pesta politik kali ini benar-benar meriah dan megah, namun dibalik kemeriahan dan kemegahan itu semua ternyata diduga ada money politik dibaliknya.
Dugaan ini diperkuat dengan adanya fakta bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp 195 miliar dari luar negeri ke 21 rekening bendahara partai politik atau parpol. Aliran dana di tahun 2023 ini meningkat pesat dibandingkan di tahun 2022 yang hanya 83 miliar. (CNBC Indonesiacom, 12/01/2024)
PPATK menemukan adanya tren peningkatan pembukaan rekening baru menjelang pemilu 2024. Tak tanggung-tanggung, tercatat ada 704 juta pembukaan rekening baru. Bukan hanya pada parpol, PPATK pun menemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp51 triliun ke sejumlah Daftar Caleg Terdaftar (DCT). Aliran dana dari luar negeri senilai Rp7,7 triliun ke 100 DCT dan transaksi pembelian barang sekitar Rp592 miliar dari 100 DCT yang terkait dengan kampanye. (Metro TV, 14/01/2024).
PPATK mengungkapkan fakta yang mencengangkan ini merupakan bentuk kepedulian dalam menjaga demokrasi tanah air. Padahal sejatinya fakta tersebut merupakan wajah asli dari demokrasi. Sesungguhnya biaya pencalonan yang sangat mahal merupakan suatu keniscayaan dalam demokrasi, sehingga membuat penguasa menggelontorkan dana yang besar demi menduduki tahta kekuasaan.
Dana yang dikeluarkan hanya sedikit yang dari harta kekayaan pribadi, lebih dominannya adalah suntikan dana dari berbagai pihak. Tentu dana yang dikucurkan ke pemilu, patutlah dicurigai bahwa di balik itu semua sarat akan kepentingan. Namun di sisi lain, ada bahaya yang besar yaitu ketergantungan penguasa terhadap pihak lain membuat penguasa juga kekuasaannya tidak memiliki kedaulatan yang independen.
Otomatis negara akan mudah mengalami intervensi-intervensi terhadap kebijakan yang dibuat. Alhasil kebijakan yang diterapkan adalah kebijakan yang pro oligarki dan abai pada nasib rakyat. Sebagaimana pengesahan UU Omnibus Law, UU Cipta kerja dan sebagainya, meski mayoritas rakyat menolak, ribuan massa aksi turun ke jalan. Tapi tetap saja digolkan dan dilegalkan demi keuntungan pemilik modal.
Padahal seharusnya fungsi utama penguasa adalah melayani rakyat bukan melayani oligarki. Namun fakta berkata lain, bahwa hubungan penguasa dan pengusaha lebih spesial dibanding rakyat. Sebab yang mendasari hubungan tersebut adalah asas manfaat sebagaimana paradigma kapitalisme. Penguasa butuh pengusaha untuk kursi jabatan, pengusaha butuh penguasa untuk menguasai kekayaan alam negeri.
Tentu ini berbeda dengan Islam. Islam merupakan agama yang memiliki aturan yang kompleks, termasuk Islam mengatur pengangkatan pemimpin. Dalam Islam hukum pemilu adalah mubah. Contoh yang masyhur adalah pada masa pemilihan Khalifah Utsman bin Affan. Dari sana kita mendapatkan gambaran proses pemilu yang sederhana, efektif, dan efisien.
Dalam mengangkat khalifah, pemilu bukanlah metode baku sebab Islam telah menetapkan bahwa metode baku untuk mengangkat khalifah adalah dengan baiat. Ibnu Khaldun dalam Al-Mukadimah mengatakan, “Baiat adalah janji untuk taat. Sebagaimana adanya orang yang berbaiat itu berjanji kepada pemimpinnya untuk menyerahkan kepadanya segala kebijakan terkait urusan dirinya dan urusan kaum muslim. Tanpa sedikit pun berkeinginan menentangnya dan taat kepada perintah pimpinan yang dibebankan kepadanya, suka maupun tidak.”
Adapun cara memilih calon khalifah bisa bervariasi, bisa dipilih lewat musyawarah para wakil rakyat. Seperti yang terjadi saat pemilihan Khalifah Abu Bakar, wakil dari Muhajirin dan Anshar bersepakat memilih Abu Bakar dan mereka pun membaiat beliau dengan baiat in’iqad. Begitu pula Islam mengatur kehidupan manusia, dan aturannya membawa Islam rahmatan lil'alamin.
Wallahu'alam

No comments:
Post a Comment