Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perjudian Merajalela, Sanksi Hukumnya Harus Bikin Jera!

Thursday, November 23, 2023 | Thursday, November 23, 2023 WIB


Oleh : Marlina Wati 
(Mahasiswa Peduli Umat)


Banyaknya judi online saat ini, bukan mengurangi pengangguran yang ada malah semakin banyak. Berbagai macam judi yang dilakukan maka rezeki yang diperoleh menjadi haram. Anehnya banyak orang yang melakukan judi tidak juga kaya dan bahagia malah menjadi sengsara karena dikejar-kejar oleh hutang judi.


Kementerian komunikasi dan informasi (Kominfo) mengatakan bahwa Indonesia darurat judi online yang sudah merebak di tengah-tengah masyarakat. Dalam hal ini, ia pun mengungkapkan untuk memberantas kasus judi online. Direktorat jenderal aplikasi informatif Ditjen Aptika mengatakan Kominfo telah membuat satgas kasus yang bekerja 24 jam dengan tiga sif untuk memusnahkan situs-situs judi online saat ini.


Kasus judi online saat ini, membuat resah para masyarakat yang takut bahwa diantara keluarganya ikut menjadi penjudi online. Sebelumnya, menteri kominfo Budi Arie Setiadi sempat memperkirakan bahwa kerugian masyarakat akibat dari judi online mencapai Rp. 2,2 triliun itu hanya untuk satu situs saja, berarti dalam per tahunnya bisa mencapai Rp. 27 triliun, Budi juga mengungkapkan ada 886.719 konten online yang diblokir pada Juli 2018 hingga Agustus 2023. 


Oleh sebab itu, pemerintah meminta masyarakat untuk terlibat aktif melaporkan keberadaan situs judi online, maupun pihak-pihak yang secara terang-terangan mempromosikannya, ketika  mendapati orang yang melakukan judi online maka masyarakat yang  harus segera melaporkannya. (cnbcindonesia.com, 17/10/2023) 


Kemaksiatan judi online tidak akan pernah tuntas jika tidak diselesaikan sampai ke akar masalahnya. Oleh karena itu, makar perjudian online di tengah masyarakat saat ini tidaklah lepas dari cara pandang hidup sekuler-kapitalisme yang merusak akidah seseorang dan di tanamkan pemahaman bahwa kebahagiaan hidup hanya untuk kesenangan jasadiyah yaitu kebahagiaan dari materi saja. Maka terbentuklah masyarakat yang cenderung menghalalkan berbagai cara demi meraih materi yang diinginkannya.


Hal ini tidak terlepas dari sistem pendidikan sekuler yang menjauhkan masyarakat dari pemahaman yang shahih. Akibatnya, masyarakat saat ini semakin bodoh dengan aturan agama karena berani mengabaikan standar halal haram dalam kehidupan, di mana judi online adalah cara memperoleh uang dengan dengan mudah dan cepat. Inilah praktik haram yang semakin diminati masyarakat. 


Kemiskinan juga bisa menjadi pendorong seseorang dalam judi online untuk meraih keuntungan. Dalam kasus ini, maka pemerintah harus mencari cara yang tepat untuk para pelaku-pelaku judi online segera ditindaklanjuti agar tidak banyak korban penipuan lagi di dalamnya. 


Pemerintahan saat ini hanya melakukan langkah-langkah kuratif yang bersifat tambal sulam dalam menyelesaikan persoalan ini. Dilakukannya, pembekuan  pemblokiran situs-situs judi online tidak akan membuat jera para bandar judi. Situs yang telah diblokir mudah dikembalikan melalui bergantian domain, teori ini tentu bukan hal yang tidak dipahami oleh ahli informatika Kominfo. 


Di sini sangat nampak bahwa negara tidak benar-benar serius dalam memberantas judi online. Dalam sistem negeri saat ini, tidak ada langkah preventif dengan cara menghapus pandang hidup sekuler kapitalis yang meluas di masyarakat, demikian pula tidak ada langkah kuratif yang di lakukan negara untuk menangkap para bandar judi dan menindak tegas para pelaku atau peminat.


Seharusnya negara tidak boleh kalah dengan individu yang rakus mencari harta, sehingga muncullah judi online yang membuat masyarakat tergiur melakukannya. Namun, inilah cerminan dari negara yang menerapkan sistem kapitalis-sekuler. Negara lepas tangan dari tanggung jawab mengurusi urusan rakyat, termasuk kasus judi online yang membuat resah masyarakat dan membiarkan kemaksiatan.


Pemberantasan para bandar judi online ini, hanya bisa di tuntaskan sampai ke akar jika sebuah negara menerapkan aturan secara Kaffah dalam bingkai Khilafah Islamiyyah. Karena Islam jelas telah mengharamkan judi secara mutlak sehingga hanya khilafah yang akan menutup celah masuknya perjudian. Khalifah sebagai pengurus umat tentu akan melakukan pembinaan untuk  menguatkan akidah dan memahamkan hukum syariah kepada masyarakatnya, sehingga umat akan meninggalkan perjudian atas dasar keimanan.


Dengan pemahaman Islam, maka masyarakat akan memandang bahwa standar kebahagiaan hanya untuk meraih rida Allah SWT, bukan kesenangan duniawi yang sifatnya sementara. Jika negara menerapan sistem yang benar maka masyarakat tidak akan tergiur dengan praktik judi, karena mereka sudah dipahamkan bahwa semua ini salah dan jelas-jelas telah haram. 


Firman Allah SWT yang artinya "Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan." (QS. Al-Maidah 5 : 90)


Maka masyarakat dalam Islam merupakan masyarakat yang Islami, di mana negara akan melakukan kontrol sosial dan aktivitas amar makruf nahi mungkar. Ketika ada yang dijumpai melakukan perjudian mereka akan harus bersegera melaporkan

kepada khalifah, hal tersebut tentu dilakukan dengan dorongan takwa sehingga kemaksiatan tidak merajalela. 


Selain itu, dalam negara Islam akan menerapkan hukuman yang sesuai dengan syariat Islam sampai menuntaskan mata rantai perjudian. Negara akan bertindak tegas  dalam kasus perjudian ini, semua pihak yang terlibat baik bandar maupun pihak yang mempromosikannya. Negara juga akan memblokir situs-situs perjudian, serta membuat sistem perlindungan terbaik dan tercanggih agar tidak muncul lagi. 


Dalam negara Islam, siapa yang ketahuan berjudi maka akan diberi sanksi takzir kepada pihak yang terlibat. Takzir merupakan sanksi yang jenis dan kadarnya  ditetapkan oleh khalifah, dengan adanya sanksi yang dilakukan tidak lain memiliki dua fungsi yaitu, zawajir ( pencegah dari kemaksiatan) dan zawabir (penebus sanksi pelaku diakhirat di akhirat). Semua problem yang ada pada umat saat ini, hanya sistem Islam yang mampu memberantas secara tuntas dan sampai ke akar-akarnya.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update