Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Memperpanjang Kontrak PT FREEPORT Memperpanjang Penjajahan

Thursday, November 23, 2023 | Thursday, November 23, 2023 WIB


Oleh: Sarinah


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal kepastian perpanjang izin usaha pertambangan khusus (LUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) setelah 2041 mendatang.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan bahwa setelah kunjungan presiden Joko Widodo ke Amerika serikat, salah satu hal yang dibahas adalah perihal perpanjangan kontrak pertambangan Freeport Indonesia di Papua yang akan berakhir tahun 2041.


Arifin mengatakan LUPK PTFI bisa diperpanjang hingga 2061 mendatang lantaran cadangan Sumber Daya Mineral yang terhitung masih ada dan bisa terus di manfaatkan.

Pada Jumat, (17/11/2023) Arifin mengatakan cadangan Sumber Daya Mineral masih bisa dimanfaatkan oleh PTFI yang berada dibawah tanah atau pertambangan under ground.

Dengan begitu, saat ini fokus pada pemanfaatan Sumber Daya Mineral difokuskan di pertambangan bawah tanah.


Perpanjangan kontrak PT Freeport sejatinya hanya akan memperpanjang penderitaan rakyat Papua, sebab Sumber Daya Alam termasuk mineral emas, perak dll pada hakekatnya milik rakyat.

Karena itu pengelolaan oleh korporasi hanya akan merugikan rakyat. Karena korporasi hanya berorientasi untung dan terbukti hingga hari ini rakyat Papua banyak yang mati kelaparan padahal di tanah tempat mereka tinggal memiliki aset besar berupa Sumber Daya Alam mineral emas yang berlimpah.


Keberadaan PT Freeport yang kini menjadi salah satu perusahaan tambang besar di dunia yang merupakan wujud nyata penjajahan Amerika serikat atas Indonesia. Alhasil perpanjangan kontrak dengan perusahaan tambang emas ini menandakan perpanjangan hegemoni (penjajahan) asing terhadap negeri ini.



Adanya izin pengelolaan tambang emas di Papua ,dominasi ekonomi Amerika serikat terhadap negeri ini semakin menguat. Kemandirian negara dalam mengelola Sumber Daya Alam pun tidak ada. Lebih dari itu pengelolaan Sumber Daya Alam milik rakyat oleh pihak swasta adalah bentuk pelanggaran terhadap syari'at Allah yang telah mengatur konsep kepemilikan ciptaan-Nya di dunia ini.


Sumber Daya Alam termasuk kategori kepemilikan publik (umum) sehingga pemanfaatanya harus dirasakan oleh seluruh rakyat.

Jika pengelolaan Sumber Daya Alam tersebut membutuhkan penambangan, maka negara lah yang seharusnya mengelolanya secara langsung dan mengembalikan seluruh hasilnya untuk kemaslahatan rakyat.


 Namun hal tersebut mustahil terjadi dalam sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan di negeri ini, aturan kapitalisme bersumber dari akal.manusia yang neniscahayakan Liberalisasi. Dimana segala jenis kekayaan di alam ini boleh dikuasai siapapun termasuk individu tau kelompok.


Sistem kapitalisme memang tidak mengakui adanya keberadaan kepemilikan umum, hal inilah yang menjadikan para pemilik modal mudah untuk menindas rakyat kecil.

Negar hanya bertindak sebagai regulator melegalkan privatisasi Sumber Daya Alam oleh pihak swasta termasuk asing.

Meskipun PT Freeport telah membawa petaka bagi rakyat, tidak ada satupun rezim berani mengevaluasi keberadaan PT Freeport sejak masa orde baru, bahkan pemerintah nampak tidak berdaya dihadapan PT Freeport.



 Di tahun 2014 pemerintah memberikan aturan terkait kewajiban perusahaan tambang untuk membangun smelter dan larangan mengekspor bijih mineral termasuk emas tanpa diolah terlebih dahulu di dalam negeri, sanksi yang disiapkan negara bagi perusahaan tambang yang tidak mau membangun smelter adalah penghentian kontrak karya. Namun faktanya PT Freeport hingga saat ini belum juga membangun smelter. Pemerintah tidak memberikan sanksi apapun terhadap pelanggaran tersebut.

Ironisnya pemerintah justru merencanakan

perpanjangan MoU dengan PT Freeport.


Sungguh kemandirian pengelolaan Sumber Daya Alam hanya akan terwujud dalam institusi khilafah Islamiyyah.Sebagai ideologi yang sohih Islam memiliki sistem ekonomi yang khas, didalamnya ada pengelolaan Sumber Daya Alam milik umat, sebab Allah pencipta alam semesta ini menetapkan tiga kepemilikan yakni kepemilikan individu, umat, dan negara.


Menurut pandangan Islam hutan air dan energi adalah milik umat (umum) ini didasarkan hadis Rasulullah Saw."kaum Muslim berserikat dalam tiga hal  yaitu Padang rumput, air dan api"

(HR Abu Dawud, Ahmad dan ibnu Majah).

Dari hadis tersebut segala model pengelolaan Sumber Daya Alam yang mampu menghilangkan status Sumber Daya Alam (dari milik umum menjadi pihak lain) yakni swasta atau individu hukumnya terlarang.


Oleh karena itu sistem kerja sama kontrak karya dalam pengelolaan Sumber Daya Alam milik umum dengan perusahaan swasta atau individu adalah haram.karena sistem kerjasama kontrak karya menjadikan rakyat tidak lagi memiliki  kekuasaan Sumber Daya Alam sepenuhnya.


Pemberian izin terhadap pengelolaan tambang kepada perusahaan tambang baik dengan KK atau LUPK jelas menyalahi Islam karena menyalahi Islam izin ataupun kontrak batal demi hukum, dan tidak berlaku.


Sebab Rasulullah Saw bersabda " setiap syarat yang tidak ada di kitabullah (menyalahi Syariah) adalah batil meski 100 syarat "

(HR Ibnu Majah, Ahmad dan Ibnu Hibban).

Jika PT Freeport dan pemegang kontrak pertambangan lainnya terlanjur mengeluarkan biaya, maka biaya-biaya itu dikembalikan setelah diperhitungkan dengan hasil yang diambil.


Namun semua itu hanya bisa terwujud melalui penerapan syariat Islam secara kaffah yang hanya bisa sempurna dijalankan melalui khilafah Rasyidah ala minhajinnubuwwah.

Bahkan sistem ekonomi Islam dalam khilafah akan menjadikan sistem moneter berbasis emas yang akan menghantarkan negara sebagai pengelolaan emas menjadi negara adidaya.

Allahu a'lam bishawwab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update