(Pegiat Opini)
Fenomena judi online kian marak dan meresahkan. Betapa tidak, penyakit masyarakat yang satu ini makin berkembang di masyarakat, terlebih dimudahkan dengan berbagai aplikasi perjudian yang mudah diakses. Belum lagi, judi kerap membuat pelakunya kecanduan. Bahkan, tak jarang seseorang sampai jatuh miskin atau rumah tangga hancur karena judi. Ya, kalau menang makin tergoda, kalah penasaran. Itulah tabiat di balik permainan judi.
Dilansir dari CNBC Indonesia (17/10), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyatakan Indonesia darurat judi online, seiring kian maraknya aktivitas tersebut di tengah masyarakat. Menyikapi Merebaknya judi online, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo membentuk satgas khusus bekerja sama dengan kepolisian guna memberantas situs judi online.
Dilansir dari cnbcindonesia pada 17/10/2023 bahwa Sejak Juli 2023, pemerintah telah menutup dan memblokir setidaknya 886.718 konten judi online. Namun, bukannya musnah, judi online justru semakin tumbuh subur. Padahal, aktivitas tersebut jelas sangat merugikan masyarakat. Tak tanggung-tanggung, kerugian masyarakat mencapai Rp.2,2 triliun untuk satu situs. Hal ini diungkap langsung oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Jumlah pelaku judi online juga terus meningkat. Bahkan ibu rumah tangga hingga anak SD pun ikut terjerat. Hal ini turut mempengaruhi perputaran uang judi online yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Dikutip dari tempo pada 26/8/2023, Pusat Pelaporan dan analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, perputaran uang melalui transaksi judi online meningkat signifikan hingga mencapai RP81 triliun per 2022.
Merebaknya judi online tidak lepas dari pengaruh sistem kehidupan yang tengah eksis di dunia saat ini. Sebab, maraknya judi bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi hampir di seluruh negeri. Mengapa? Karena dunia hari ini mengemban sistem hidup sekuler kapitalistik. Dimana, perbuatan manusia bukan disandarkan pada asas halal-haram. Akan tetapi, asas perbuatan manusia adalah kebebasan, materi, dan kesenangan semata. Sehingga, apa saja boleh dilakukan, termasuk judi.
Hal lain yang memicu maraknya perjudian adalah ketidakseriusan pemerintah memberantas perjudian. Sebab, hanya menitikberatkan pada legalitas atau perizinan. Selama situsnya legal, maka aman. Mari kita tengok perkara miras. Bukankah barang haram tersebut tetap boleh beredar selama memiliki izin edar? Demikian halnya dengan kafe atau kelab malam yang di dalamnya terselubung perjudian, akan dibiarkan selama mengantongi surat izin. Kalaupun ada yang terjerat hukum, sanksi yang diberikan sama sekali tidak memberi efek jera.
Menjamurnya perjudian juga diperparah oleh minimnya iman dan takwa seseorang. Sehingga, meski jelas baginya judi itu haram, tetap dilakukan dengan dalih sulit mendapatkan pekerjaan, hasilnya menjanjikan, atau sekadar sebagai hiburan. Terlebih, kondisi hidup yang sulit ini mampu menjerumuskan seseorang untuk menempuh cara instan untuk mendapatkan uang, semisal judi, baik online maupun konservatif, meski hal itu dapat merusak akal dan iman, melanggengkan sifat malas, lalai pada kewajiban, dll. Dari sini, realitas sistem sekuler kapitalistik sebagai biang kerusakan, tak terbantahkan lagi.
Oleh karenanya, judi online harus diberantas. Namun, tak cukup hanya dengan menutup situs atau memblokir rekening pelakunya. Dibutuhkan penanganan serius dan sistematis dari negara. Hal ini bisa terwujud, ketika negara menerapkan sistem Islam. Mengapa demikian? Sebab, Islam dengan tegas mengharamkan judi, apa pun bentuknya. Sehingga, negara yang menerapkan sistem Islam tidak akan bertoleransi sedikit pun dengan aktivitas yang mengandung unsur judi.
Allah Swt. Berfirman, “Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al Maidah: 90).
Lalu, bagaimana mekanisme Islam menuntaskan masalah perjudian?
Pertama, melakukan pembinaan untuk menguatkan akidah Islam pada seluruh lapisan masyarakat yang termanifestasi melalui sistem pendidikan. Menyebarluaskan informasi dan pemahaman tentang haramnya judi melalui media massa dan media sosial dalam pengaturan sistem penerangan.
Kedua, memutus rantai penyebaran judi online dan seluruh jaringannya dengan memberdayakan pakar IT. Ketiga, mengaktifkan polisi digital yang bertugas mengawasi aktivitas masyarakat di dunia maya, untuk mencegah mereka mengakses judi online.
Keempat, menindak tegas para bandar dan pegiat judi online dengan hukuman yang memberi efek jera berupa sanksi takzir, yakni dikembalikan pada kebijakan Khalifah. Kelima, negara menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat secara adil dan merata agar terwujud kesejahteraan. Pun, negara wajib membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi para pencari nafkah. Sehingga, masyarakat akan lebih fokus dan sibuk mencari nafkah halal daripada menempuh cara instan yang diharamkan.
Demikianlah, konsep Islam menuntaskan masalah perjudian. Alhasil, menerapkan Islam secara total adalah perkara urgen dan mendesak. Sebab, selama sustem sekuler kapitalisme masih eksis dan tegak berdiri, maka oerkara-perkara haram seperti judi, miras, narkoba, dll., akan terus menjamur tanpa bisa dicegah.
Olehnya itu, solusi terbaik memberantas perjudian dan perkara haram lainnya, hanya dengan menanggalkan sistem kehidupan yang melegalkan apa yang telah diharamkan. Lalu menggantinya dengan sistem Islam yang dengan jelas menjadikan halal-haram sebagai tolok ukur perbuatan.
Wallahu a'lam bi ash-shawwab.
