Pemerhati Sosial dan Generasi
Indonesia menjadi tuan rumah KTT ASEAN 2023. Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN ini berlangsung pada 5-7 September 2023. Pada kegiatan tersebut hal yang menjadi poin penting adalah Promosi untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara atau IKN yang diharapkan akan menghasilkan 93 komitmen investasi antara negara anggota dan mitra ASEAN. Nilai investasinya diperkirakan mencapai 38 miliar dollar AS atau sekitar Rp 582,378 triliun.
Hal yang menjadi daya Tarik dalam promosi tersebut adalah klaim pengembangan IKN akan menggunakan konsep smart dan forest city yang menggunakan energi bersih dan terbarukan sebagai sumber listriknya. Hal tersebut digadang sebagai upaya untuk memenuhi target net zero emission 2045 dan mengentaskan masalah krisis air dan pangan melalui desain kota yang berkelanjutan.
Namun, masyarakat sipil dan Lembaga yang bergerak dibidang lingkungan menilai komitmen pembangunan berkelanjutan itu adalah promosi semu karena kondisi nyata masyarakat di PPU dan Kukar Kaltim saat ini meerasakan masalah sosial dan lingkungan.
Permasalahan Sosial yakni nasib suku penduduk asli masyarakat transmigran dan perantau juga ikut terancam. Pasalnya, lahan mereka menjadi sasaran penguasaan lahan untuk berbagai proyek infrastruktur.
Perlu menjadi catatan, perjalanan warga transmigran membangun kehidupan dari Pulau Jawa lalu ke Sepaku dengan membuka hutan dan mengolah tanah akan menjadi sekadar cerita saja. Relasi masyarakat dengan sumber air dan sungai hingga pendapatan ekonomi juga akan ikut terganggu.
sedangkan lingkungan yakni deforestasi sudah terjadi termasuk fauna yang terganggu. Prinsip kota pintar dan hijau pun dipertanyakan karena pembangunan IKN justru melakukan deforestasi besar-besaran.
Dalam periode 2022 sampai Juni 2023 Forest Watch Indonesia mencatat ada deforestasi seluas 1.920,13 hektar. Terjadi juga pembukaan lahan juga seluas 16,9 ribu hektar untuk wilayah IKN. Ini belum menghitung wilayah di luar Kalimantan Timur, seperti Sulawesi karena untuk pembangunan ibu kota baru ini terjadi eksploitasi di mana-mana. Pembangunan IKN merusak habitat, ekosistem, dan daerah jelajah satwa yang ikut terpotong akibat pembangunan jalan tol di IKN.
Jika menilik fakta yang ada sungguh pembangunan IKN ini seolah hal yang yang dipaksakan dan lebih berpihak kepada kepentingan oligarki, apakah pembangunan IKN ini perlu dilanjutkan atau tidak mengingat dampak yang di timbulkan adalah perkara yang menyulitkan kehidupan masyarakat dan pada akhirnya
Belum lagi permasalahan-permasalahan lain yang terjadi hari ini dimana kondisi perekonomian negara mengalami minus -6,13% hingga bulan agustus 2023 ditambah hutang negara yang cukup besar per Juli 2023 mencapai Rp7.855,53 triliun.
Pembiayaan IKN yang juga sangat besar yang sementara ini ditanggung APBN sejak 2020 hingga sekarang sudah menghabiskan 54 T yang bersumber pendapatan terbesar dihasilkan dari pajak. Pada akhirnya sektor pajak akan dinaikkan, subsidi akan dikurangi dan pada akhirnya masyaraklah yang akan menjadi korban. Karena otomatis kebutuhan pokok akan mahal dan subsidi akan dikurangi bahkan dihilangkan sebagaimana yang sudah dirasakan hari ini.
Pada akhirnya yang menjadi Solusi adalah menjanjikan pembiayaan IKN dari investasi swasta dan asing sehingga tidak memberatkan APBN. Tetapi ini justru menjadi janji yang harus diwaspadai. Karena 'no free lunch' dan hal lain yang juga harus diwaspadai adalah hutang riba makin besar dan kebijakan negara otomatis akan disetir oleh asing dan swasta oligarki.
ini adalah perkara yang sangat berbahaya bagi negara karena negara tidak akan memiliki hak penuh terhadapa kebijakan negara dan pada akhirnya sudah bisa dipastikan bahwa kebijakan yang diambil adalah kebijakan yang tidak pro rakyat dan Lagi-lagi oligarkilah yang diuntungkan dari proyek IKN ini terutama penguasa yg sekaligus juga pengusaha serta asing yang memiliki andil dalam proyek IKN dan pada akhirnya rakyat tetap menjadi korban atas kebijakan tersebut.
Inilah buah dari system kehidupan sekuler dengan system ekonomi kapitalisnya yang akan selalu berpihak kepada pemilik modal alias oligarki dan system politik demokrasi yang mejadikan manusia sebagai pemutus perkara. Sungguh bagai dua sisi mata uang yang tak terpisahkan, rakyatlah yang menjadi korban ditambah lagi suasana anti kritik yang dibangun, membuat bebasnya kezhaliman berkuasa.
Sungguh sangat berbeda dengan Islam, Islam sebagai agama yang sempurna dan menyeluruh tentu memiliki aturan yang mampu mensolusikan setiap perkara yang ada termasuk permasalahan IKN.
Kitab (Al-Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa ( Q.S Al-Baqarah: 2)
Maka fungsi pemimpin dalam hal ini harus berjalan sebagaimana didalam Islam. Dalam Islam Pemimpin atau penguasa pada hakikatnya adalah pelayan rakyat. Shahîh al-Bukhârî menyatakan bahwa Ibnu Majah telah meriwayatkan dari Abu Qatadah dan al-Khathib, dari Ibnu Abbas ra.,“Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka.” (HR Ibnu Majah).
Dengan demikian, penguasa selayaknya berperan sebagai pelayan rakyat. Sebagai pelayan rakyat, penguasa akan selalu mengutamakan kemaslahatan rakyat dan mengurusi urusan mereka. Ia tidak menyusahkan rakyat. Ia pun akan menjauhkan apa saja yang dapat merugikan, membahayakan, dan menyengsarakan rakyat.
Islam telah menggariskan bahwa penguasa wajib mengurusi segala urusan dan kemaslahatan rakyat. Ia akan dimintai pertanggungjawaban atas hal itu. Rasul saw. bersabda, “Pemimpin adalah pihak yang berkewajiban memelihara urusan rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus.” (HR Muslim).
Tugas pemimpin adalah menunaikan siyasah (politik), yakni memelihara urusan rakyat. Seperti yang dijelaskan oleh Imam An-Nawawi, ia bertugas untuk al-qiyamu bi amrin bima huwa ashlahu (melaksanakan suatu urusan dengan sesuatu yang paling baik). Karena itulah Rasulullah saw. mencela pemimpin atau penguasa yang abai terhadap urusan rakyatnya. Apalagi jika penguasa tersebut sering bertindak zalim terhadap rakyatnya.
Sebab itu Penguasa dalam sistem Islam tidak boleh memberi peluang asing menguasai berbagai SDA dan SDM kaum muslim. Haram hukumnya. kaum Muslim diharamkan memberikan jalan kepada orang kafir untuk bisa mendominasi dan menguasai kaum Mukmin. Allah SWT berfirman,“Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang Mukmin.” (TQS. an-Nisa’ [4]: 141) . Apalagi terjebak utang riba.
Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba (QS al-Baqarah 2: 275).
Penguasa juga tak boleh memberi peluang swasta pemilik modal memiliki aset SDA berlimpah dan menyetir kebijakan penguasa. Pindah IKN murni keputusan penguasa u rakyatnya, bukan untuk swasta dan asing. Dan bila pendanaan tak memadai dan pembangunan IKN tidak urgen, penguasa sebaiknya tidak membuat kebijakan pindah IKN.
Penguasa mesti mengambil teladan dari para Khalifah terdahulu saat pindah ibukota. Islam memang tidak melarang. Bahkan, dalam sejarahnya, Khilafah pernah memindahkan ibu kota negara sebanyak empat kali dengan alasan politik. Hanya saja, tidak ada satu pun dari proses pemindahan itu yang melibatkan campur tangan asing, baik dari sisi perencanaan dan pendanaan. Selain membangun infrastruktur, pemindahan ibu kota Khilafah juga membangun kualitas sumber daya manusia.
Dengan demikian, syariat Islam merupakan solusi dinamis dan terbaik untuk segala problem kehidupan manusia. Syariat Islam pastinya akan membawa rahmat, yakni mendatangkan kemaslahatan dan mencegah mafsadat, bagi manusia.
Hanya saja, hal itu tidak akan menjadi riil dan faktual, kecuali jika syariat Islam diterapkan secara nyata dan secara kafah. Ini menjadi tanggung jawab, tugas dan kewajiban kita semua. Alhasil, kita semua harus bergegas dan bersegera mewujudkan penerapan Islam dan syariatnya. Wallahualam.

No comments:
Post a Comment