![]() |
| Oleh: Sri Rahmatul Aulia |
Dalam sebuah langkah bersejarah yang mencerminkan komitmen kuat terhadap lingkungan pendidikan yang aman dan bebas kekerasan, Mendikbudristek secara resmi meluncurkan Merdeka belajar ke 25. Langkah ini ditandai dengan pengenalan resmi permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) sebagai payung hukum bagi seluruh satuan pendidikan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan. Peraturan ini diberlakukan dengan tujuan untuk menjaga siswa agar dapat menerima pendidikan dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan menghibur. Sedangkan bagi para guru dan staf kependidikan, peraturan ini memberikan perlindungan dalam pelaksanaan tugas mereka.
Adapun yang melatarbelakangi dikeluarkannya peraturan ini adalah meningkatnya insiden kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Fakta ini tercermin dari hasil berbagai survei yang mengindikasikan bahwa Indonesia sedang menghadapi situasi darurat kekerasan terhadap anak. Berdasarkan temuan dari Asesmen Nasional tahun 2022, sebanyak 34,51% siswa atau setara dengan 1 dari 3 siswa berpotensi mengalami kekerasan seksual, 26,9% siswa atau 1 dari 4 siswa berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31% siswa atau 1 dari 3 siswa berpotensi mengalami perundungan. Hasil ini juga diperkuat oleh data dari Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja pada tahun 2021 yang menunjukkan bahwa sekitar 34% atau 3 dari 10 anak laki-laki dan 41,05% atau 4 dari 10 anak perempuan berusia 13-17 tahun pernah mengalami satu bentuk kekerasan atau lebih sepanjang hidup mereka. “Bisa dibayangkan tidak, 1 dari 10 anak kita mengalami 1 dari bagian kekerasan,” kata Nadiem. Oleh karena itu, keberadaan Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) diharapkan dapat mengurangi insiden kekerasan di lingkungan pendidikan menjadi sejauh mungkin (KOMPAS, 08/08/2023).
Sebenarnya sudah dapat diprediksi bahwa Permendikbudristek ini mungkin tidak akan sepenuhnya menyelesaikan persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan karena berkaca pada pengalaman sebelumnya, seperti Permendikbud No. 30/2021. Karena peraturan semacam itu hanya menangani masalah permukaan dan tidak mengatasi akar permasalahannya.
Penyebab tindak kekerasan seksual ini sebenarnya terletak pada penerapan sekularisme, yang memisahkan agama dengan kehidupan di dalam segala lini kehidupan, misalnya dalam sistem pendidikan kemudian dalam sistem di masyarakat sosial.
Pertama, sistem pendidikan sekarang tidak mampu mencetak generasi yang bertakwa kepada Allah SWT sehingga mereka menjadi generasi yang kemudian tidak tahu tujuan hidup mereka, mereka bebas mengerjakan apapun termasuk tindak kekerasan seksual.
Yang kedua dari sisi orang tua, orang tua saat ini mungkin kesulitan dalam mendidik anak-anak mereka karena tekanan kehidupan dalam sistem sekular. Sehingga ibu yang seharusnya menjadi pendidik utama generasi terpaksa bekerja di luar rumah, dan hal ini bisa berdampak negatif pada pendidikan anak-anak.
Media juga berperan besar dalam merangsang tindakan kekerasan seksual dengan menampilkan konten yang merangsang nafsu.
Kemudian masyarakat juga cenderung acuh dan sering kali tidak mengintervensi saat ada individu yang melakukan perilaku tidak senonoh, yang membuat situasi semakin buruk. Jadi, sekularisme ini telah merasuki semua lini kehidupan, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, mulai dari pendidikan dalam keluarga, masyarakat, media, hingga lingkungan. Hal ini secara langsung memengaruhi dan sebenarnya merupakan akar dari terjadinya tindak kekerasan oleh dan/atau terhadap siswa. Oleh karena itu, diperlukan solusi yang dapat mengatasi masalah ini.
Solusi tuntas persoalan kekerasan hanya terwujud jika negara memberikan solusi menyeluruh dan mendasar. Dalam pandangan Islam, negara memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan solusi terhadap permasalahan yang ada dalam masyarakat, termasuk kekerasan di lingkungan pendidikan.
Solusinya adalah dengan menerapkan syariat Islam dalam segala aspek kehidupan. Sistem pendidikan Islam dapat melahirkan generasi yang berkepribadian islam, karena sejak dini mereka sudah dibentuk menjadi generasi yang bertakwa kepada Allah SWT.
Dari sisi keluarga, negara akan mencetak orang tua yang mampu mendidik anak-anaknya, karena didukung juga oleh kurikulum pendidikannya yang mencetak orang tua-orang tua yang bisa mendidik anaknya menjadi generasi tangguh.
Kemudian dari sisi media, negara tidak akan menampilkan perkara-perkara yang bisa membangkitkan nafsu seksual. Dan dari sisi lingkungan, masyarakat islam adalah masyarakat yang saling tolong-menolong, menegur, menasehati ketika terjadi kemaksiatan. Karena Rasulullah SAW pernah menyampaikan, “Barang siapa dari kalian melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangannya. Jika tidak bisa, ubahlah dengan lisannya”. Sistem sanksi dalam Islam juga akan memberikan efek jera jika terjadi berbagai bentuk kekerasan..
Dengan penerapan syariat Islam oleh negara dalam segala lini kehidupan, akan menciptakan lingkungan yang bertakwa yang membuat generasi itu tumbuh menjadi generasi yang bertakwa pula. Dengan begitu, dengan izin Allah segala bentuk kekerasan akan dapat tertangani sebagaimana seharusnya.
Wallaahu a’lam bishshawwab.

No comments:
Post a Comment