Ismail Novendra : LP KPK Bakal Kawal Kasus Dugaan Pembeli dan Penerima Barang Haram Batu Jeti Gunung Sarik

Ketua LP KPK Sumbar, Ismail Novendra



Nusantaranews.net - Terkait gonjang ganjing dugaan pencurian batu jeti di Gunung Sarik Kecamatan Kuranji, yang telah diberitakan sebelumnya, ditanggapi serius Ketua Komda Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Sumbar Ismail Novendra.

Dikatakan Ismail, jika memang benar ada dugaan pencurian tersebut terjadi, maka hal ini sangat mudah mengungkapnya. 


Menurutnya, untuk penggunaan batu jeti dengan pemakaian ratusan bahkan ribuan ton tersebut sudab pasti yang menggunakannya adalah orang-orang proyek. 


BERITA TERKAIT : 

Ada Dugaan Pencurian Batu Jeti di Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji


Nah, menelisik siapakah yang mempergunakannya, tentu kita tidak bisa menuduh. Karena sudah jelas, proyek proyek pemerintah manakah saja yang mempergunakan material batu jeti tersebut.


Jika memang ada batu hasil dugaan curian tersebut dipergunakan rekanan, tentu hal ini jelas telah menyalahi dokumen kontrak. Dan apabila kondisi ini juga diketahui instansi terkait, Pertanyaanya, kenapa ada pembiaran dari pejabat pembuat komitmen (PPK) apakah PPK nya mengabaikan kesepakatan yang telah tertuang dalam dokumen kontrak pekerjaan. 


Jika kontraktornya menggunakan material dari tambang ilegal/ hasil curian tentu instansi tersebut dapat dikatakan penadah. Sesuai yang tertuang dalam undang-undang minerba nomor 4 tahun 2009.dan PP nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba juga undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi pasal 161 UU nomor 4 tahun 2009 jelas pidananya.


Setiap orang menampung atau membeli, pengangkutan, pengelolaan dipidana penjara 10 tahun dan denda 10 miliyar. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP masih tahap eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160 UU minerba dan perlu juga kita pastikan keabsahan izin galian c sebagai dukungannya tersebut apakah sudah melengkapi segala persyaratan”, tegas Ismail.


Selaku Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Ia siap mengawal dan mendampingi pelapor tersebut, agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.


Untuk itu, Ia berharap, agar aparat penegak hukum yang telah disurati pemilik batu SR, dapat menindaklanjuti dan mengungkap persoalan ini dengan terang benderang. Karena hal ini sangat merugikan negara dan masyarakat sekitar, pintanya. 


(Hingga berita ini tayang, redaksi masih terus berupaya memperoleh informasi terkait perkembangan dugaan pencurian batu jeti tersebut). N3

Post a Comment

Previous Post Next Post