Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Solusi dalam Pernikahan Beda Agama Hanyalah Ketegasan dari Negara

Monday, July 10, 2023 | Monday, July 10, 2023 WIB

Oleh Rosita
Komunitas Muslimah Rindu Surga


Pernikahan bisa dikatakan ibadah yang paling lama, karena ia menyatukan dua insan yang berbeda, baik berbeda gender, karakter, budaya, bahkan sampai kasta. Tetapi pernikahan harus memiliki keyakinan dan tujuan yang sama agar bisa mencapai tujuan itu sendiri.

Pernikahan juga adalah impian indah bagi setiap manusia, maka mereka akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk mencapai pernikahan itu bahagia. Terlebih di tengah-tengah keberagaman dan perbedaan keyakinan yang ada saat ini.

Seperti halnya yang terjadi dengan calon mempelai berinisial JEA yang beragama Kristen, berencana menikahi SW seorang muslimah. Mereka mengajukan permohonan izin untuk nikah beda agama, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Permohonan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan nikah beda agama. Putusan tersebut tertuang dalam Nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst.. (REPUBLIKA, 24 Juni 2023)

Fenomena nikah beda agama di Indonesia terus saja menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat yang tak pernah usai. Banyak sekali faktor yang memicu pernikahan itu terjadi, bisa karena rasa cinta yang berlebihan, faktor ekonomi atau kemiskinan. Bisa juga dikarenakan pergaulan bebas, hamil di luar nikah, atau pemahaman ilmu agama yang sangat minim. Bahkan sekarang banyak sekali jargon-jargon sesat di kalangan anak muda yang seolah-olah membenarkan pernikahan tersebut, seperti salah satunya ialah "meskipun jalan kita beda, tapi Tuhan kita sama".

Padahal sejatinya, dengan dikabulkannya nikah beda agama (laki-laki nonmuslim dengan perempuan muslimah)  menunjukkan pelanggaran terhadap hukum agama Islam. Selain itu keputusan tersebut berseberangan dengan fatwa MUI, karena jelas-jelas nikah beda agama itu hukumnya haram. Sesuai firman Allah Swt. yang tercantum dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 221:

"Dan janganlah kamu menikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun mereka menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman."

Hukum pernikahan sesungguhnya sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam Pasal 2 Ayat 1, menyatakan bahwa pernikahan bisa dikatakan sah jika dilakukan dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Undang-undang tersebut juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 68/PUU-XII/2014. Menikahkan pasangan beda agama sebagaimana fakta di atas itu artinya negara dalam hal ini tidak konsisten dan tidak tegas.

Maka dalam kasus seperti  di atas  menandakan betapa bermunculannya individu-individu pejabat yang jauh dari pemikiran Islam dalam menetapkan sebuah keputusan. Juga menampakkan betapa negara telah gagal melindungi rakyatnya dalam melakukan ketaatan kepada Allah Swt.. Di sini seharusnya negara bertanggung jawab dalam melindungi dan mengurusi rakyatnya secara total dan menyeluruh tanpa pandang bulu.

Di tahun 2021 data dari World Population Review menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang jumlah penduduknya muslim terbanyak di dunia. Maka sudah tidaklah berlebihan ketika tata aturan agama yang dianut warganya diselenggarakan dan dijaga oleh negara. Satu di antaranya adalah tentang aturan pernikahan. Namun hal ini tak dilakukan.

Inilah akibatnya jika hukum yang diambil hanya atas dasar kemaslahatan, sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan kepentingannya semata. Tetapi tidak dengan hukum yang diturunkan oleh Allah Swt., melalui Rasul-Nya. Karena dalam hukum Islam tentu tidak ada kepentingan di dalamnya melainkan hanya demi kebaikan untuk seluruh manusia.

Itulah gambaran pernikahan dalam bingkai sekuler kapitalis yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama hanya digunakan dalam mengatur urusan ibadah mahdhah semata, itu pun untuk ranah pribadi saja. Sedangkan kehidupan duniawi, agama tidak boleh ikut campur.

Di bawah naungan toleransi beragama dan hak asasi manusia (HAM), menganggap semua agama sama  (pluralisme). Sehingga menurut paham ini menikah berbeda agama itu tak ada masalah, yang penting sama-sama saling mencintai dan tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan.

Seharusnya dalam polemik seperti ini negara hadir untuk memberikan solusi secara tuntas. Bukannya malah abai dengan memberikan kesempatan kepada rakyatnya untuk mengajukan permohonan yang mengakibatkan pelanggaran hukum syarak secara nyata.

Sungguh berbeda apa yang terjadi pada sistem kapitalisme sekuler dengan sistem Islam. Islam telah mengatur semua lini kehidupan termasuk aturan dalam pernikahan. Dalam Islam, nikah beda agama hukumnya tidak boleh atau haram. 

Meskipun ada kebolehan untuk laki-laki muslim menikahi wanita yang berasal dari kalangan ahli kitab, seperti yang tercantum dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 5. Namun harus kita pahami ahli kitab di sini itu seperti apa. Menurut pemahaman Islam, para ahli kitab ini meski terkategori di luar kalangan muslim, tetapi mereka mengimani keesaan Allah Swt., meyakini Isa Almasih putra Maryam adalah utusan Allah dan memegang hukum-hukum Tuhan seperti Zabur, Taurat dan Injil yang diturunkan sebelum Al-Qur'an. Yang menjadi pertanyaannya, apakah wanita Nasrani dan Yahudi zaman sekarang sama dengan apa yang telah dijelaskan itu?

Terlebih bahwa wanita (Yahudi dan Nasrani) pada zaman sekarang dikhawatirkan bisa membawa berbagai dampak buruk. Sebab, para wanita tersebut justru terkadang mengajak calon suami muslimnya kepada agama mereka. Jadi sebagai bentuk kehati-hatian, sudah semestinya seorang laki-laki muslim tidak menikahi perempuan yang berbeda agama. Uraian tersebut dijelaskan secara runut oleh ulama asal Arab Saudi, Syaikh Ibn Baz rahimahullah. (REPUBLIKA, 29 Mei 2020.)

Tujuan pernikahan selain mencari kebahagiaan adalah menjalankan perintah Allah Swt. dan mengikuti sunnah Rasulullah saw. atau menyempurnakan din (agama). Tujuan lainnya juga dalam rangka membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. Bagaimana mungkin hal tersebut dapat diraih jika sepasang biduk memiliki haluan yang berbeda? Maka dari itu Rasulullah saw. Beliau telah menyampaikan kepada umatnya untuk memilih pasangan hidup di antaranya adalah ada empat kriteria. Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, 

"Perempuan itu dinikahi karena empat hal yaitu pertama, karena hartanya; kedua, keturunannya; ketiga, kecantikannya; dan keempat, agamanya. Maka pilihlah yang keempat yaitu baik agamanya, niscaya kamu akan beruntung.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, an-Nasai, dan Ibnu Majah)

Dalam sistem Islam masyarakat memiliki syakhsiyah (kepribadian Islam yang sama yakni pemahaman dan perasaan pada apa yang disukai dan dibencinya pun sama yakni yang asasnya syariat. Maka masyarakat akan beramar makruf nahi mungkar, tidak akan justru diiklankan di media-media bahwa pernikahan beda agama itu indah, karena hal seperti itu seolah-olah membolehkan masyarakat untuk ikut serta melakukan atau mendukung hal-hal yang jelas-jelas bertentangan dengan apa yang diperintahkan oleh Allah Swt..

Untuk menuntaskan masalah menikah beda agama seharusnya negara memberikan pendidikan yang berbasis Islam sejak dini kepada seluruh rakyatnya, pada akhirnya syakhsiyah Islamnya akan terbentuk dengan sendirinya dalam diri-diri setiap kaum muslim. Sehingga baik itu individu calon mempelai, para orang tua, para petugas yang menikahkan, semua paham akan apa yang dilakukannya sesuai atau tidak sesuaikah dengan syaksiah islamiah yang telah mereka pahami.

Para pejabat dalam sistem Islam demikian memiliki rasa takut jika melanggar aturan-Nya, termasuk ketika harus melanggar larangan-Nya menikahkan sepasang calon mempelai beda agama. 

Perintah ketaatan kepada Allah Swt. ini bukan hanya untuk individu saja melainkan untuk golongan atau kelompok, bahkan sampai kepada institusi negara. Yang memiliki kekuatan dan kekuasaan untuk lebih taat terhadap hukum-hukum syarak.

Maka  jika diteruskan  khususnya ketika menikahkan muslimah dengan laki-laki kafir, itu artinya hubungan suami istri yang terjadi pasca pernikahan dipandang zina dalam Islam. Jika ini terjadi akan sangat berbahaya bukan hanya untuk suami dan istrinya saja bahkan akan berpengaruh terhadap anak-anak yang dihasilkan dalam pernikahan ini.

Allah telah melaknat kepada hambanya yang mendekati zina apalagi yang melakukan zina. Hukum berzina sudah tertera dalam kitab suci Allah, 

Artinya: “Dan janganlah sekali-kali kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”

Pelaku zina dalam Islam dijatuhi hukuman berupa eksekusi rajam (dilempar batu hingga meninggal dengan disaksikan orang banyak). Akan tetapi dampak bagi anak-anak yang dihasilkan dari zina adalah tidak mempunyai hubungan  nasab, wali nikah, waris, dan hanya nafkah dari ayah biologisnya. Anak hasil dari berzina hanya memiliki hubungan nasab, waris, dan nafkah dari jalur ibu dan keluarga ibunya.

Sedangkan untuk para petugas negara yang berani menikahkan calon mempelai yang beda agama akan mendapatkan hukuman yang dijatuhkan atas dasar kebijaksanaan qadhi (takzir). Karena dalam sistem Islam pelanggaran terhadap syarak sekecil apapun dipandang sebagai jarimah (kejahatan) yang akan dicegah sejak dini dengan sanksi yang tegas dan menjerakan bahkan menjadi tebusan dosa di akhirat. Sanksi tegas yang dilakukan oleh negara sebagai zawajir dan jawabir.

Inilah bentuk tanggung jawab negara terhadap rakyatnya, menjaga seluruh rakyat dalam rangka ketaatan kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya. Juga dalam menegakkan hukum Islam secara menyeluruh di muka bumi ini. Sehingga keberkahanlah yang akan kita dapat, seperti yang tercantum dalam QS. Al-A'raf Ayat 96:

"Dan sekiranya penduduk bumi beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan."

Wallahualam bissawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update