Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menyoal Kebijakan Ekspor Pasir Laut Dianggap Membahayakan Ekosistem Laut

Sunday, July 02, 2023 | Sunday, July 02, 2023 WIB Last Updated 2023-07-01T22:18:00Z

Oleh: Nurul Rabiatul Adawiyah

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang dikeluarkan Presiden Jokowi banjir kritik. Salah satu yang menjadi polemik dalam PP ini adalah pemanfaatan hasil sedimentasi laut berupa pasir laut untuk diekspor keluar negeri. Hal ini tertuang dalam Pasal 9 Ayat (2) huruf D yang menyebutkan ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pun buka suara. Arifin membeberkan alasan pemerintah membuka keran ekspor pasir laut, yaitu untuk menjaga alur pelayaran dan nilai ekonomi akibat sedimentasi tersebut. "Yang dimaksud dan diperbolehkan itu sedimen, kan channel itu kebanyakan terjadi pendangkalan karena pengikisan dan segala macam. Nah untuk jaga alur pelayaran maka didalami lagi. Itu lah yang sedimen itu lebih bagus dilempar keluar dari pada ditaruh ditempat kita juga," (CNBC Indonesia, 02/06/23).

Selain itu pasir laut juga memiliki nilai ekonomi bagi negara. Terlebih sedimen yang berupa lumpur itu juga menurutnya lebih baik dijual ke luar negeri ketimbang menumpuk di jalur pelayaran. Namun di sisi lain Arifin enggan menyebutkan negara mana saja yang berpotensi menjadi pasar pasir laut dari RI, ia menyebut negara seperti Singapura pasti membutuhkan. Tidak hanya itu Luhut Binsar Pandjaitan juga buka suara terkait hal ini, menurut Luhut, kebijakan itu bertujuan untuk pendalaman alur laut. Sebab jika tidak, alur laut makin dangkal.

Lantas apakah kebijakan itu bisa merusak lingkungan? Luhut membantahnya. Ia mengungkapkan alasannya karena adanya Gps dan segala macam jadi bisa dipastikan kerusakan lingkungan itu tidak akan terjadi kalau misal harus diekspor pasti jauh manfaatnya tadi untuk BUMN, untuk pemerintah, ujarnya.

Di sisi lain mantan Mentri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti berharap Presiden Jokowi Dodo membatalkan keputusan dalam membukan keran ekspor pasir laut.

Sebelumnya Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2023 tentang pengelolaan dan pemanfaatan pasir laut. Dalam pasal 6 beleid tersebut Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan sendimentasi di laut, dengan alasan tersebut Jokowi memberi ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya.

Dalam pasal 8 beleid, Jokowi mengatur sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sendimentasi itu adalah kapal isal dan di utamakan menggunakan bendera indonesia, jika tidak tersedia Jokowi mengijinkan kapal isap asing mengeruk pasir di Indonesia. (CNN Indonesia, senen 29/05/23).

Kebijakan ekspor pasir laut tersebut tentu membahayakan ketahanan negara karena dari kebijakan tersebut yang di untungkan adalah para oligarki eksportir. Padahal selama 20 tahun ini Indonesia telah melarang eksportir pasir laut jadi, wajar kebijakan tersebut menuai banyak kritikan dari masyarakat karena kebijakan tersebut akan membahayakan ekosistem laut, lingkungan juga ketahanan negara.

Jadi, kebijakan tersebut disinyalir adanya kebijakan oligarki yang ingin memperluas wilayah daratan melalui reklamasi, jika pemerintah memberikan ijin ekspor pasir laut secara tidak langsung pemerintah sengaja menjual pulau yang pada akhirnya memperluas Zona Ekonomi Ekonomy (ZEE) negara lain dan memperkecil ZEE negara sendiri.

Jika benar adanya sedimentasi dapat merugikan ekosistem laut dan mengganggu pelayaran, maka seharusnya sedimentasi itu cukup di bersihkan dan tidak perlu dijual atau diekspor. Karena tidak semua sedimentasi itu dapat merugikan, adanya sedimentasi juga bermanfaat untuk ketahanan negara dan juga ekosistem laut.

Beginilah model dari mindsetnya kapitalisme yang hanya memikirkan keuntungan materi sehingga membuat pemerintah abai terhadap potensi kerugian yang akan terjadi. Alih-alih mengehentikan kebijakan tersebut justru pemerintah melanjutkan kebijakan tersebut dengan memberikan janji kebijakan tersebut akan dihentikan apabila mengakibatkan kerusakan lingkungan, alasan ini sejatinya hanya upaya dan alasan mereka untuk melancarkan usaha ekonomi para kapitalis.

Berbeda dengan sistem Islam, dalam membuat kebijakan tentang pengelolaan lingkungan. Sebagai intitusi yang menerapkan syariat Islam, khilafah menetapkan kebijakan berdasarkan nash-nash syariat. Terkait pengelolaan lingkungan Allah SWT memerintahkan manusia memanfaatkan sesuai kebutukan mereka.

Allah SWT berfirman, وَالْأَرْضَ مَدَدْنَاهَا وَأَلْقَيْنَا فِيهَا رَوَاسِيَ وَأَنْبَتْنَا فِيهَا مِنْ كُلِّ شَيْءٍ مَوْزُونٍ وَجَعَلْنَا لَكُمْ فِيهَا مَعَايِشَ وَمَنْ لَسْتُمْ لَهُ بِرَازِقِينَ

Artinya: "Kami telah menghamparkan bumi, memancangkan padanya gunung-gunung, dan menumbuhkan di sana segala sesuatu menurut ukuran(-nya). Dan kami telah menjadikan di sana sumber-sumber kehidupan untukmu dan (menjadikan pula) makhluk hidup yang bukan kamu pemberi rezekinya."(Qs. Al-Hijr: 19-20).

Selain dari itu manusia juga dilarang berbuat kerusakan di muka bumi agar kelestarian lingkungan tetap terjaga.

Allah SWT berfirman, وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ

Artinya: "Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik." (Qs. Al-A'raf:56).

Dari dalil-dalil tersebut khilafah membuat kebijakan dalam mengatur pemanfaatan kekayaan lingkungan termasuk pengelolaan sedimentasi laut. Sebagaimana diketahui sedimentasi laut adalah proses pengendapan yang terjadi di laut yang dimana material-material dipindahkan oleh kekuatan air laut.

Sedimentasi ini bisa terjadi karena beberapa hal seperti perubahan arus laut maupun adanya pasang surut air laut. Jika proses sedimentasi tidak menimbulkan kerusakan ekosistem dan mengganggu aktivitas sosial ekonomi maka khilafah akan membiarkan hal tersebut.

Namun apabila proses sedimentasi dapat merusak ekosistem laut dan mengganggu aktivitas sosial ekonomi maka khilafah akan melakukan tindakan khusus dan mekukan pengendalian proses abrasi dengan metode coastal egineering atau yang lainnya. Juga untuk menentukan proses sendimentasi tersebut menimbulkan kerusakan atau tidak, maka diperlukan kajian khusus oleh para ahli dan akademisi dinamika.

Hasil dari kajian ilmiah itu digunakan oleh khilafah dalam membuat kebijakan pengelolaan sedimentasi. Adapun prinsip pengelolaan tidak berdasarkan pada keuntungan ekonomi, pengelolaan dalam khilafah lebih mengedepankan kelestarian lingkungan hidup. Maka dari itu hanya khilafah yang mampu melindungi manusia, alam semesta dan kehidupan.

Wallahu'alam Bishawwab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update