Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Indonesia Darurat HIV AIDS Dan Cara Islam Menyelesaikannya

Monday, July 10, 2023 | Monday, July 10, 2023 WIB

Oleh; Naimatul-Jannah 
Aktivis Muslimah Asal Ledokombo -Jember


MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kasus penyakit HIV/AIDS di Sulawesi Selatan tercatat sebanyak 21.000 kasus sepanjang tahun 2021 hingga 2022. Dari jumlah tersebut, Kota Makassar menjadi penyumbang kasus tertinggi, yakni 80 persen atau 16.800 kasus.

Diketahui, Pemerintah menargetkan di tahun 2023 kasus HIV/AIDS di Indonesia bisa berakhir atau Ending AIDS. Adapun turunan dari Ending AIDS yang ingin dicapai oleh Kota Makassar yakni three three zero atau nol penyintas baru, nol kematian akibat HIV/AIDS, dan nol stigma serta diskriminasi akibat HIV/AIDS. Selain Three Zero, target lainnya yang ingin dicapai yaitu 95 persen ODHA (Orang Dengan HIV/AIDS) mengetahui statusnya dan 95 persen lainnya telah diobati atau 9595. "Virusnya tidak terdeteksi atau tersupresi virusnya dari hasil pemeriksaan varaloud yang kita juga gencar lakukan pada para ODHA yang sudah pengobatan di atas 6 bulan," ujarnya.

Staf Pengelola Program HIV/AIDS Dinkes Kota Makassar, Harfianti Firman mengatakan penanganan HIV/AIDS di Kota Makassar membutuhkan dukungan dari seluruh stakeholder. Pasalnya, tantangan dalam penanganan penyakit ini makin besar. "Karena kalau Dinas Kesehatan Kota Makassar saja yang bekerja tidak akan mampu menanggulangi permasalahan HIV. Ia mengungkapkan, perkembangan layanan HIV Makassar hingga tahun 2023 juga telah mengalami peningkatan. Pada tahun 2018 ada 60 layanan, pada 2019 ada 73 layanan, dan 2023 ini sudah sampai 94 pelayanan HIV.

Sementara itu, Yayasan Peduli Kelompok Dukungan Sebaya (YPKDS) mendorong lahirnya peraturan daerah (perda) sebagai bentuk kepedulian dalam program pencegahan HIV/AIDS, khususnya di Kota Makassar. Koordinator Yayasan Peduli Kelompok Dukungan Sebaya (YPKDS), Muh. Akbar Abdullah, menuturkan bahwa Pemerintah Kota Makassar seharusnya memiliki aturan untuk memaksimalkan program penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Makassar. Karena itu, pihaknya sangat mendorong adanya perda.

Indonesia Darurat HIV AIDS 

Lembaga keuangan internasional Global Fund telah menyalurkan dana sebesar US$1,45 miliar atau sekitar Rp20,89 triliun untuk membantu Indonesia mengatasi penyakit HIV/AIDS, TBC, dan malaria. "Upaya pencapaian target pengendalian HIV/AIDS, TBC, malaria perlu terus dikejar di Indonesia hingga 2024," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dilansir Katadata.co.id, Kamis (22/9/2022).

Menurut estimasi Joint United Nations Programme on HIV/AIDS (UNAIDS), Indonesia memang memiliki jumlah orang yang hidup dengan HIV terbanyak di Asia Tenggara, yakni sekitar 540.000 jiwa pada 2021. Negara Asia Tenggara dengan pengidap HIV terbanyak berikutnya adalah Thailand, Myanmar dan Vietnam seperti terlihat pada grafik.

"Jumlah infeksi HIV baru di Indonesia menurun 3,6% pada tahun 2021, tapi Indonesia tetap menjadi salah satu negara dengan jumlah infeksi HIV baru tertinggi di kawasan Asia dan Pasifik," jelas UNAIDS dalam siaran persnya, Kamis (1/9/2022).


Buah Rusaknya Pergaulan


Sungguh sangat miris dan menyayat hati, ibu rumah tangga dan anak Indonesia banyak tertular infeksi HIV/AIDS. Bahkan, ibu rumah tangga yang terinfeksi HIV jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pekerja seks. Inilah buah rusaknya pergaulan dan kebebasan perilaku yang dijunjung tinggi dalam sekularisme. Dengan berpegang pada konsep hak asasi, jadilah keinginan pun dipenuhi meskipun bertentangan dengan budi pekerti. Kemuliaan perilaku tidak lagi dianggap memiliki nilai, kalah oleh desakan syahwat yang lepas kendali. Sekulerisme menjadikan akal sebagai penentu segala sesuatu dengan mengabaikan aturan-aturan agama.


Salah Program
-

Banyak dana dan program yang dikeluarkan untuk menyelesaikan masalah ini. Namun permasalahan HIV Aids ini semakin lama semakin tak terbendung . Disebabkan upaya pemberantasan penularan infeksi HIV/AIDS selalu dikembalikan kepada pemahaman dan kesadaran kesehatan reproduksi, dan mengampanyekan seks aman sebagai cara untuk mencegah penularan infeksi yang hingga kini belum ada obatnya.

Padahal, aman yang dimaksud dalam sudut pandang sekuler adalah sekedar aman dari penularan melalui pemakaian pelindung (kondom) dalam aktivitas seksual atau tidak berganti-ganti pasangan. Di sisi lain, sejatinya tidak ada pelindung yang 100% efektif mencegah penularan infeksi HIV/AIDS.

Oleh karena itu, seks aman adalah anjuran menyesatkan, apalagi jelas-jelas melegalkan kemaksiatan dan membiarkan perbuatan dosa terus dilakukan. Hal ini jelas membawa kemudaratan dalam kehidupan manusia.

Belum lagi, dari sisi ekonomi, negara akan terbebani biaya kesehatan yang tinggi. “Di sisi lain, tertularnya anak-anak akan menghasilkan generasi yang lemah. Menjadikan hancurnya peradaban manusia pada masa yang akan datang. Ketika penularan infeksi HIV/AIDS masih terus terjadi, baik di Indonesia maupun di berbagai belahan dunia. “Padahal, sejak 2010, UNAIDS sudah mencanangkan tercapainya three zeros: zero new HIV infections, zero AIDS-related deaths and zero discrimination. Indonesia juga mengikuti target global untuk diwujudkan pada 2030. Nyatalah, solusi yang dipilih bukanlah solusi yang tepat.


Cara Islam Menyelesaikannya 


 Oleh karena itu maka solusi tuntas pemberantasan penularan infeksi HIV/AIDS, yaitu harus menyentuh akar permasalahan sehingga penularan tidak lagi terjadi. Termasuk harus menghilangkan cara pandang yang salah atas kehidupan, juga dalam sistem pergaulannya dengan pengaturan terbaik yang hanya ada dalam Islam. KarenaIslam menetapkan hubungan seksual hanya sah dilakukan dalam ikatan pernikahan. Meskipun dilakukan dengan kerelaan dan memenuhi seks aman secara kesehatan, tetapi jika dilakukan di luar ikatan pernikahan, itu adalah sebuah kemaksiatan. Maka haram hukumnya memberikan solusi sekadar aman menurut kesehatan. “Bukankah Allah Swt. telah berfirman di dalam QS Al-Isra ayat 32 yang artinya ‘Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.’?


Islam juga menetapkan hukuman bagi pelaku zina dengan dicambuk seratus kali, bahkan dirajam sampai mati jika pelaku sudah menikah.

Dengan demikian, setiap individu rakyat harus membuang prinsip HAM sebagai pedoman perilaku dan menegakkan aturan pergaulan yang ditetapkan Allah. Negara pun harus membuat regulasi yang menutup semua celah keharaman sekaligus menguatkan ketakwaan setiap individu rakyat agar tetap dalam ketaatan aturan Allah.

Penerapan sistem Islam secara sempurna dan menyeluruh, akan mampu menjadikan setiap individu tunduk kepada semua yang dibawa oleh Rasulullah saw., termasuk dalam tata pergaulan. Maka Dengan cara ini, maka penularan infeksi HIV/AIDS akan dapat diputus rantainya sehingga dapat diberantas dengan tuntas.

Wallahu A'lam Bisshowab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update