Tim Gabungan Panggil Pelaku Usaha Hiburan Malam


PADANG - Lakukan Pengawasan, tim Gabungan Satpol PP Padang bersama SK-4, berikan penggilan terhadap pelaku usaha hiburan malam yang tak sesuai ketentuan, Sabtu (13/05/2023) dini hari.

Tim gabungan tersebut dipimpin langsung Kabid P3D Rio Ebu Pratama, menyisisir enam tempat hiburan malam dikawasan Padang Barat dan Padang Selatan Kota Padang, serta satu penginapan di kawasan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Rio menuturkan, tim gabungan Satpol PP Padang bersama SK-4 melakukan pemeriksaan Kartu Tanda Pengenal (KTP) kepada pengunjung, untuk memastikan tidak adanya pengunjung  hiburan malam tersebut yang masih dibawah umur.

"Saat melakukan pemeriksaan, kita temukan tiga orang wanita yang diduga tidak mengantongi identitas di tempat hiburan malam tersebut,di salah satu cafe di kawasan Jalan Thamrin kita menemukan belasan botol minuman beralkohol golongan A dan Golongan B yang tidak memeiliki surat izin edar," Ujar Rio.

Rio menambahkan,Tidak hanya itu, tim gabunganjuga bergerak ke penginapan yang berada di Jalan Hos Cokroaminoto Kecamatan Padang Barat.

"Disaat kita melakukan pengawasan dan pemeriksaan, kita temukan dua pasangan yang sedang berduaan di dalam kamar, saat kita tanyai surat nikah mereka, mereka tidak bisa memperlihatkannya, terpaksa kita bawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka,"ujar Rio.

Rio menjelaskan, total ada enam tempat hiburan malam, serta satu penginapan yang didatangi petugas.

"Dari tujuh titik yang kita datangi, lima tempat hiburan malam kita berikan surat panggilan untuk menghadap ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS), Jika terbukti adanya pelanggaran akan kita proses sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang, serta kepada mereka yang terjaring, juga akan di proses dan didata di Mako Satpol PP," Jelas Rio Ebu.

Mursalim Kasat Satpol PP Kota Padang, menghimbau kepada seluruh pelaku usaha di Kota Padang, agar taat dalam mengikuti aturan yang ada di Kota Padang.

"Atas nama Pemerintah Kota Padang, kita selalu menghimbau kepada pelaku usaha agar senantiasa mengikuti aturan yang berlaku, mulai dari mengantongi izin yang sesuai, serta memperhatikan batasan jam operasional yang berlaku," Harap Mursalim.

Post a Comment

Previous Post Next Post