Tempat Bilyar Tak Mengantongi Izin, BB Disita Pol PP


PADANG - Satpol PP Kota Padang, lakukan pengawasan pada 4 tempat usaha bilyar, yakni di Kawasan Jalan Niaga, Jalan Thamrin Kecamatan Padang Selatan dan Jalan Sisinga mangaraja Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Selasa (2/5/2023).

Pengawasan tersebut, dipimpin langsung Kasi Kerja sama Satpol PP Padang Okta Purnama bersama Kasi Latsar Satpol PP Yudi Haries.

Mursalim Kasat Satpol PP Kota Padang mengatakan, pengawasan ini sengaja dilakukan untuk menjawab keresahan masyarakat. terkiat laporan adanya anak di bawah umur kerap bermain


bilyar di dua tempat yang di laporkan dan sekaliguas melakukan pemeriksaan izin yang dimiliki pengusaha billiard tersebut.

"Kita lakukan pemeriksaan izin TDUP dan pemilik usaha memilikinya dan tidak ditemukan anak di bawah umur disana," terang Mursalim.

Dijelaskan Mursalim, saat anggotanya melakukan pemeriksaan pada salah satu tempat bilyar di Kawasan Jalan Thamrin, anggotanya menemukan adanya pemilik usaha menyediakan minuman beralkohol (MINOL) golongan A.

"Saat kita tanyai surat izin peredaran minol tersebut pemilik tempat usaha tidak dapat memperlihatnya, terpaksa kita lakukan penyitaan dan kita amankan sebanyak lima botol minuman sebagai barang bukti, serta pemiliknya kita berikan surat panggilan agar menghadap PPNS Satpol PP," tutur Mursalim.

Mursalim berharap, pemilik usaha bilyar agar bisa menjaga trantibum di lingkungannya dan tidak membolehkan pelajar atau anak dibawah umur bermain di sana.

"Kita berharap kepada pelaku usaha agar selalu mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang dan bersama-sama menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," tutup Mursalim.

Post a Comment

Previous Post Next Post