Junimart Girsang Memastikan Seluruh Tenaga Honorer di Indonesia Akan Diangkat Menjadi PPPK

Jakarta - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakila  Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI)


Junimart Girsang memastikan seluruh tenaga honorer di Indonesia akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).


Pengangkatan itu dilakukan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) paling lama pada 28 November 2023 mendatang.


"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," ujarnya di Jakarta, Jumat (14/4/2023).


Pengangkatan itu dilakukan kepada 2.360.363 tenaga honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN) yang tercatat dalam data Kemenpan-RB.


Tenaga honorer tersebut terdiri dari para pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh dan tenaga administrasi, tenaga kebersihan atau office boy, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan tenaga honorer lainnya.


Junimart menegaskan, tidak ada pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. Dengan kata lain, pengangkatan itu bersifat otomatis.


"Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer, memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima media.


Oleh karenanya, kata dia, setelah tenaga honorer diangkat menjadi PPPK, para kepala daerah dipastikan tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer dengan sewenang-wenang.


Terlebih, sebanyak 50 persen dari tenaga honorer nasional saat ini bertugas di pemerintah daerah (pemda).


“Setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa izin formasi dari Kemenpan-RB," terangnya.


Politisi Parati Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu juga memaparkan sejumlah catatan dari Komisi II DPR RI kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Abdullah Azwar Anas terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini.


Pertama, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer.


Kedua, tidak ada pengurangan honor bagi tenaga honorer yang diterima saat ini. Ketiga, kebijakan diambil untuk menghindari adanya pembengkakan anggaran.


"Keempat, menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN. Menjadi ASN di sini termasuk menjadi PPPK tentunya," jelasnya.


Namun sebelum itu, ketahui juga berapa besar gaji PPPK guru. Apakah gaji PPPK sama dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Besaran gaji PPPK tergantung masing-masing golongan. Selain mendapat gaji, PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan.


Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Dikutip dari peraturan tersebut, sumber gaji PPPK diatur dalam Pasal 5 yang menyebutkan: 


1. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 

2. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 


Lebih lanjut, peraturan ini menjelaskan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 


Sementara untuk ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.


Sementara untuk ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.


Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020: Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200 Gaji PPPK 

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900 Gaji PPPK 

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200 Gaji PPPK 

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600 Gaji PPPK 

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700 Gaji PPPK 

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800 Gaji PPPK 

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900 Gaji PPPK 

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100 Gaji PPPK 

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000 Gaji PPPK 

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000 Gaji PPPK 

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800 Gaji PPPK 

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800 Gaji PPPK 

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100 Gaji PPPK 

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300 Gaji PPPK 

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900 Gaji PPPK 

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100 Gaji PPPK 

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500 Pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 juga menyebutkan aturan tentang kenaikan gaji PPPK.


Misalnya diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Lalu dalam ayat 2 dan 3, disebutkan besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Post a Comment

Previous Post Next Post