Solusi Tuntas Atasi Peredaran Minuman Beralkohol


Oleh: Siti Subaidah

Bulan Ramadhan kini hampir tiba. Bulan yang tentunya sangat dirindukan oleh umat Islam di setiap tahunnya. Indonesia dengan mayoritas muslim bereuforia menyambut datangnya bulan suci tersebut. Semua segmen masyarakat tengah melakukan persiapan tak terkecuali jajaran aparat kepolisian. Menjelang Ramadhan kepolisian melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan salah satu kegiatan yang dilakukan berupa patroli atau razia terhadap penjual minuman beralkohol (Minol). Salah satunya Polresta Malang Kota. Hal ini dilakukan demi menciptakan suasana situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif menjelang Ramadhan. 

Selain itu patroli tersebut juga merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang resah akan keberadaan kios atau warung yang menjual minuman beralkohol. Dalam kegiatannya, kios-kios yang didapati menjual minuman beralkohol (Minol)  akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).  Didapati puluhan botol minol dari berbagai merek yang diamankan dalam patroli tersebut. Di harapkan setelah razia tersebut tidak ada lagi kios atau warung yang menjual minol di kota Malang. 

Sekulerisme yang Mengakar

Sebagaimana kita ketahui minol merupakan minuman yang berbahaya bagi kesehatan. Mengkonsumsinya dapat menyebabkan hilangnya kesadaran, kerusakan organ tubuh bahkan kehilangan nyawa. Sebegitu banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan namun nampaknya minol masih sangat banyak peminatnya. Terbukti dengan banyaknya minol yang beredar di pasaran baik dari kelas atas hotel bintang lima hingga kios kecil. Peminatnya dari usia muda hingga tua. Hal ini tentu membuat miris. Di negeri mayoritas muslim, barang haram layaknya minol justru sulit diberantas. Sekalipun telah banyak edukasi yang di sosialisasikan ke masyarakat  tentang bahaya minol namun tak jua mampu mengerem permintaan pasar akan adanya minol. 

Pemerintah juga terkesan tidak serius menyelesaikan masalah ini. Lihat saja bagaimana patroli terhadap minol kembali di giatkan hanya karena mendekati bulan Ramadhan. Itupun yang disasar hanya warung atau kios kecil yang memang tidak memiliki ijin. Sedangkan hotel, pub ataupun resto yang memiliki ijin, bebas menjual minol tanpa sanksi dan di lindungi undang-undang. Hal ini termaktub dalam UU Larangan Minuman Beralkohol pasal 8 yang menyebutkan bahwa larangan minuman keras masih dikecualikan untuk waktu-waktu tertentu seperti untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh perundang-undangan. 

Selain itu ditahun 2022 Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membahas penyusunan rancangan undang-undang (RUU) tentang Minuman Beralkohol (Minol). Mayoritas fraksi mendukung pembahasan tersebut dilanjut, dengan catatan judul yang sebelumnya menggunakan kata ‘larangan’ diganti menjadi ‘pengaturan’. Artinya memang tidak ada upaya untuk memberantas minol di masyarakat yang ada hanya pengaturan. 

Inilah wajah buruk dalam sistem yang di terapkan saat ini yakni sistem kapitalisme. Dimana sistem ini hidup atas dasar manfaat dan kepentingan. Sulitnya minol diberantas dikarenakan banyak kepentingan yang di akomodir. Bisnis miras dengan perputaran uang yang sangat menggiurkan menjadikan bisnis ini akan terus subur. Ditambah dengan kebijakan yang mendukung para kapital (pemilik modal) lewat UU yang disahkan maka mustahil bisa memberantas minol keakar-akarnya. 

Ini pula yang menjadi bukti bahwa paham sekularisme (pemisahan aturan agama dari kehidupan) kuat mengakar di negeri ini. Barang yang jelas-jelas haram dalam agama masih diproduksi sekalipun  mendatangkan kemudharatan bagi masyarakat. Asalkan ada manfaat dan materi yang didapat maka semua jadi boleh. Naudzubillah min dzalik

Haram, No Kompromi

Islam memandang bahwa miras atau minuman beralkohol merupakan barang haram karena memabukkan dan menimbulkan bahaya (dharar) bagi manusia. Dari Ummu Salamah r.a , ia berkata “Rasulullah saw melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309).

Didalam Islam, seorang pemimpin diwajibkan untuk menjaga 8 hal yakni agama, jiwa, harta, keturunan, kehormatan, keamanan, kedaulatan negara dan yang terakhir akal. Inilah yang menjadi landasan dasar untuk memurnikan segala sesuatu yang dapat merusak akal manusia, termasuk salah satunya miras. Upaya preventif dan kuratif akan dilakukan oleh negara untuk memberantas miras keakar-akarnya. 

Upaya preventif dilakukan dengan mekanisme edukasi dan pengawasan. Segenap elemen bersinergi baik itu individu, masyarakat dan aparatur negara untuk melakukan amar makruf dalam mengawasi tempat-tempat yang disinyalir menjadi tempat produksi dan peredaran miras. Sedangkan upaya kuratif yang dilakukan adalah pemberian sanksi tegas yang akan diberlakukan baik itu terhadap peminum, pengedar dan yang memproduksi karena hal ini masuk kategori tindak kriminal. Sanksi ta’zir di berlakukan berdasarkan keputusan khalifah atau qadhi (hakim) baik itu bentuk dan kadar sanksinya. Terhadap peminum  diberikan sanksi berupa hukuman cambuk sebanyak 40 kali. ditambah dengan rehabilitasi gratis jika masuk kategori kecanduan. Ali ra. berkata,
جَÙ„َّدَ رَسُÙˆْÙ„ُ اللهِ Ø£َرْبَعِÙŠْÙ†َ ÙˆَØ£َبُÙˆ بَÙƒْر Ø£َرْبَعِÙŠْÙ†َ ÙˆَعُÙ…َرَ Ø«َÙ…َانِÙŠْÙ†َ ÙˆَÙƒُÙ„ٌ سُÙ†ّØ©ٌ ÙˆَÙ‡َØ°َا Ø£َØ­َبُّ Ø¥ِÙ„َÙŠَّ
“Rasulullah saw. mencambuk peminum khamar sebanyak 40 kali. Abu bakar juga 40 kali. Sedangkan Utsman 80 kali. Kesemuanya adalah sunah. Namun, yang ini (80 kali) lebih aku sukai.” (HR Muslim)

 Sedangkan untuk yang memproduksi dan yang mengedarkan dijatuhi hukuman berat karena dampak luas yang ditimbulkan dimasyarakat. Inilah langkah efektif yang akan diterapkan oleh negara dengan aturan Islam sebagai landasannya. Sejatinya permasalahan umat akan terus ada dan tidak akan terselesaikan selama hukum yang dipakai untuk menyelesaikannya bukan dengan aturan Islam. Jika sistem kapitalis saat ini terbukti tidak mampu menyelesaikan, bukankah sudah seharusnya sistem ini kita tinggalkan? Umat harus beralih pada sistem yang nyata memberikan keadilan dan keberkahan yakni Islam, sistem yang maha sempurna karena berasal dari Sang Pencipta. Wallahu alam bishawab

Post a Comment

Previous Post Next Post