Pemilik Yayasan Baiturrahmah di Gugat Anak Istri Kedua Soal Pembagian Harta Warisan

Anak dari istri kedua pemilik Yayasan Baiturrahmah Padang melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama soal pembagian harta warisan.


Penggugat atas nama Hj Retno Yelfi melayangkan gugatan untuk menuntut keadilan dalam pembagian harta warisan yang ditinggalkan ayahnya atas nama H Amran yang sudah meninggal dunia.


Kuasa hukumnya, Yunafri didampingi mengatakan bahwa pihaknya melayangkan gugatan pada Sabtu 11 Maret 2023.


Dalam gugatannya, ia menuntut agar hak mendiang ibu kliennya, Hj Djusma yang merupakan istri sah H Amran diselesaikan sesuai prosedur sebagaimana mestinya.


Saat ini, kata Yunafri, sidang pertama sudah digelar dengan agenda pemberkasan. Namun dalam sidang, tergugat istri keempat tidak hadir.


“Sebelum sidang, para tergugat telah diundang oleh pengadilan agama, namun yang hadir hanya pihak keluarga dari istri pertama dan ketiga saja, pihak dari istri keempat tidak hadir,” katanya didampingi Rodi Chandra, Alfi Syukruf dan Jomi Suhendri Saputra, Rabu (15/3/2023).


Terkait pokok perkara, Yunafri mendampingi kliennya yang merasa adanya ketidakadilan atas pembagian warisan almarhum H Amran, sebab di antara keempat istrinya, hanya istri kedua yang tidak mendapatkan haknya.


“Jadi klien kami telah mencoba menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan, namun belum menemukan titik terang. Dalam hal ini klien kami hanya menuntut haknya saja diselesaikan sebagaimana mestinya, hanya itu,” ucap Yunafri.


Dikatakan Yunafri, untuk sidang kedua akan digelar pada tanggal 29 Maret 2023 nanti dengan agenda mediasi.


Karena ada yang tidak hadir, maka sidang ditunda sampai tanggal 29 Maret nanti beragendakan mediasi,” pungkasnya.


Terpisah, Kuasa Hukum dari pihak istri ke empat H Amran, Kemala Dewi saat dihubungi via telepon akan memberikan keterangan secara langsung terkait duduk permasalahannya.


“Iya, saya kuasa hukum dari ibu Je dan anak-anaknya tiga orang. Bagusnya (wawancara) langsung. Kalau melalui telepon nantinya jadi salah pengertian,” jawabnya singkat.


Post a Comment

Previous Post Next Post