Oleh Hamsia
(Pegiat Opini Konsel)
Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah sampai dengan akhir Desember 2022 mencapai Rp7.733,99 triliun. Namun Kemenkeu mengklaim rasio utang terhadap PDB ini masih dalam batas aman, wajar, serta terkendali diiringi dengan diversifikasi portofolio yang optimal. Padahal, para pengamat ekonomi politik tidak berpendapat demikian.
Wibawa Indonesia dianggap semakin turun di mata dunia internasional karena utang semakin tak terbendung. Bahkan, utang Indonesia yang semakin besar dianggap sebagai salah satu kriteria kegagalan pemerintah dalam mengelola negara.
Dikutip dari Rmol (20/1, Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI)Saiful Anak mengatakan terkait utang Indonesia yang semakin besar, maka ini bisa merupakan salah satu kriteria kegagalan pemerintah mengelola negara.
Sesungguhnya, peningkatan utang menyebabkan beban berat pada generasi mendatang. Pemerintah tentu melakukan penekanan pengeluaran dengan mengurangi subsidi dan penambahan pemasukan atau peningkatan pajak. Sehingga, semakin lama semua sektor akan dikenai pajak.
Membangun negara dengan utang merupakan mental sebuah negara yang terjerat paradigma kapitalisme. Paradigma ini membuat penguasa senantiasa menjadikan utang dan pajak sebagai sektor utama pemasukan negara. Sedangkan sektor strategis justru dikapitalisasi para pemilik modal.
Inilah sistem kapitalisme yang menjadikan negara hanya sebagai regulator untuk memuluskan kepentingan para pemilik modal melalui UU dan sejenisnya. Sehingga negara tidak memiliki kedaulatan untuk mengurus negaranya, termasuk mengurus kekayaan alam yang telah dimiliki. Berdalih demi kehidupan layak dan agar pembangunan negeri dapat terus dilanjutkan, bahkan dengan menggunakan uang dari utang ribawi tak jadi masalah.
Alhasil, utang Indonesia makin membengkak dari tahun ke tahun. Besarnya utang menunjukkan salah kelola negara, apalagi jika dikaitkan dengan kekayaan alam yang sangat melimpah di Indonesia. Hal ini menunjukkan adanya kesalahan dalam mengelola negara alamnya. Padahal utang dapat menjadikan negara bunuh diri secara politik karena tergadaikan kedaulatannya.
Semua ini berawal dari krisis ekonomi yang melanda negeri di tahun 1998. Kondisi saat itu membuat pemegang kebijakan memilih menerima aliran tangan IMF untuk membangkitkan ekonomi negeri. Bersamaan dengan pinjaman dari lembaga keuangan dunia, negeri ini harus menelan pil pahit kesepakatan. Setelah itu, negeri zamrud khatulistiwa ini tak lagi terbebas dari utang. Setiap tahun harus membayar pokok sekaligus bunganya (Muslimahnews 11/06/21).
Selama ini pembangunan menjadi alasan terkuat bagi pemerintah untuk berutang, namun perlu kita pahami bahwa pembangunan berbasis utang bukanlah sesuatu yang patut dibenarkan. Bahkan selama ini banyak infrastruktur yang dibangun justru jauh lebih memberi keuntungan kepada pihak korporasi dan segelintir orang saja bukan kepada masyarakat semata.
Tingginya utang yang dimiliki suatu negara sebenarnya merupakan bukti lemahnya perekonomian. Menjadikan utang sebagai satu-satunya solusi keuangan, ini menunjukkan kegagalan pemerintah mengelola sumber perekonomian di negerinya. Padahal Indonesia adalah negeri yang kaya raya , sampai-sampai di juluki negeri ‘zamrud khatulistiwa’ oleh para pujangga. Keberadaan kekayaan alam yang melimpah ruah dapat dengan mudah disaksikan di berbagai pelosok tanah air. Dari sekian banyaknya SDA dan kekayaan negeri belum dikelola dengan baik bahkan digadaikan pada pihak asing.
Alhasil, potensi SDA yang begitu besar belum berhasil mengentaskan kemiskinan seluruh rakyat negeri ini. Masyarakat kesulitan membiayai pendidikan, kesehatan dan perumahan. Kemiskinan adalah akibat dari pembangunan ekonomi yang tidak berhasil. Ekonomi riil tak cukup berkembang dan merata, sehingga tidak cukup menyediakan lapangan kerja dan memenuhi kebutuhan semua orang. Ini semua berasal dari cara pengelolaan SDA yang berbasis kapitalisme liberal.
Sungguh sangat berbeda dengan sistem Islam, yang mengelola harta menjadi tiga bagian, yaitu kepemilikan individu, negara dan umum. Khusus kekayaan individu diserahkan rakyat masing-masing. Sedangkan kekayaan negara akan dikelola negara, termasuk harta dari zakat yang dipergunakan untuk delapan anshnaf.
Islam telah menyediakan solusi bagi setiap permasalahan, kita tahu bahwa Islam tak hanya mengurusi urusan ibadah namun juga kehidupan individu, sosial, hingga negara. solusi ekonomi Islam tanpa terjerat utang apalagi riba, yang sudah pasti menyejahterakan rakyat.
Hanya dalam sistem Islam Indonesia akan mampu menjadi negara besar, yang mampu mengelola SDA secara mandiri dan hasilnya digunakan untuk membangun negeri dan mensejahterakan semua rakyatnya.
Pandangan Islam bagaimana menjalankan sistem pemerintahan melakukan pelayanan kepada rakyat tanpa mengemis ke negara lain. Daulah wajib menjadi negera yang mandiri. Khilafah akan menutup celah bagi negara kapital untuk menekan khilafah dengan utang yang diberikannya.
Daulah juga berupaya untuk membiayai seluruh kebutuhan rakyatnya. Seluruh pembelanjaan dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyat diambil dari baitul mal. Baitul maal memiliki pos-pos pemasukan berupa fa’i, jizyah, ‘usyur, harta milik umum yang dilindungi negara, harta haram pejabat dan pegawai negara, khusus rikaz dan tambang, harta orang yang tidak memiliki ahli waris dan harta murtad.
Jika pemasukan baitul maal tidak stabil atau mengalami kekosongan khas, maka sejumlah skema dapat diterapkan agar ekonomi dapat pulih kembali dengan menetapkan kewajiban pembiayaan dari kalangan yang memiliki kelebihan harta.
Wallahu a'lam bishawwab

No comments:
Post a Comment