Oleh: Misriyaningsih
Aktivis
Muslimah
Meningkatnya kasus baru Infeksi HIV/AIDS dipengaruhi
oleh beberapa faktor, di antaranya karena meningkatnya kemaksiatan seperti
perilaku menyimpang pasangan sejenis, apalagi saat ini semakin marak digaungkan
dan yang tak kalah berpengaruh yaitu banyaknya seks bebas yang saat ini sudah
menjadi budaya. Para kawula muda saat ini sudah menggangap seks bebas
adalah bagian dari gaya hidup, naudzubillahi
min dzalik.
Di Indonesia sendiri,
terdapat sekitar 543.100 orang hidup dengan HIV dengan estimasi 27 ribu kasus
infeksi baru pada 2021. Sekitar 40 persen kasus infeksi baru terjadi pada
perempuan, sedangkan lebih dari 51 persennya terjadi pada kelompok remaja
(15-24 tahun), dan 12 persen infeksi baru pada anak. Jumlah ini pun disinyalir
terus bertambah karena diduga masih banyak kasus yang belum terlapor.
Sayangnya, dari angka
tersebut hanya 28% yang menerima pengobatan ARV. Indonesia menduduki posisi 3
terbawah di Asia Pasifik untuk cakupan pengobatan ARV bersama dengan Pakistan
dan Afghanistan. Antiretroviral (ARV)
merupakan bagian dari pengobatan
HIV dan AIDS untuk mengurangi risiko penularan HIV, menghambat perburukan infeksi
oportunistik, meningkatkan kualitas hidup penderita HIV, dan menurunkan jumlah virus
(viral load) dalam darah sampai tidak terdeteksi. Namun fakta dilapangan
ternyata pasien infeksi HIV/AIDS ini belum mendapat penanganan yang tepat dan
cepat. Sungguh hal yang sangat membuat kita prihatin saat ini.
Apalagi di sistem sekarang yang melegalkan
kebebasan, membuat infeksi HIV/AIDS ini tumbuh subur. Tidak adanya aturan
hidup shahih yang bisa mengatur kehidupan manusia, membuat sekelompok penyimpangan
ini bahkan gencar melebarkan sayapnya, mereka tidak malu-malu lagi dalam
menunjukkan perilaku menyimpangnya bahkan mengampanyekannya ke seluruh dunia,
dan mereka pun merasa aman dengan adanya perlindungan HAM atas mereka yang
semakin membuat mereka merasa legal.
Perilaku liberal juga sangat memegang peranan penting
dimana yang berlaku saat ini adalah sistem kapitalis sekularisme dan umat
saat ini merasa bahwa agama tidak bisa mengatur kehidupan mereka dengan tidak
mau terikat syariat sehingga dapat berbuat sesuka hati mereka tanpa memandang
nilai agama dan nilai sosial.
Berbagai program yang ada hingga saat ini belum
mampu mencegah penularan HIV/AIDS. Solusi yang ditawarkan sama sekali tidak
menyentuh akar persoalan, bahkan menimbulkan masalah baru. Seperti anjuran
pemakaian alat kontrasepsi, tentu nya hal ini sama sekali tidak memyentuh akar
permasalahan, yang ada hanya semakin menambah angka kenaikan menular nya
infeksi HIV/AIDS ini.
Ketika ditelusuri faktor penyebab HIV/AIDS yang paling
mendominasi adalah perilaku seks bebas dan penggunaaan narkoba dengan jarum
suntik. Perilaku seks bebas dan narkoba merupakan perilaku yang timbul dari
gaya hidup kapitalis sekuler. Gaya hidup ini menjadikan seseorang hanya
memandang hidup dari sisi materi dan kesenangan duniawi semata. Maka tidaklah
heran jika semakin kesini perilaku buruk di masyarakat berkembang, apalagi
tontonan yang tersajikan saat ini seringkali amoral dan justru mengajak pada
kemaksiatan.
Lalu bagaimana pandangan Islam terkait permasalahan ini? Islam
memandang bahwa HIV/AIDS ini bukanlah semata-mata persoalan kesehatan (medis)
namun merupakan masalah cabang dari tidak diterapkannya syariat Islam secara
kaffah, saat ini yang berlaku adalah sistem kapitalis sekuler, manusia tidak
menjadikan hukum syara sebagai pedoman hidup.
Dalam Sistem Islam, Islam mengharamkan segala bentuk
kemaksiatan serta mampu menekan angka penularan infeksi HIV/AIDS. Di dalam Islam
semua aturan berdasar kan syariat Islam yang berasal dari Hukum Allah SWT yaitu
sebaik-baik pembuat hukum. Karena Allah bersifat sebagai Pencipta (Al-Khalik)
sekaligus Pengatur (Al-Mudabir). Agama Islam turun sempurna dengan seperangkat
pengaturannya untuk kehidupan manusia, karena sifat manusia yang notabene lemah dalam segala hal, maka butuh Allah dalam kehidupannya.
Islam mengatur sistem pergaulan laki-laki dan
perempuan (An Nizham al ijtima’iiy ) dimana pergaulan laki-laki dan perempuan
sudah diatur, dan hanya dalam hubungan pernikahan yang sah. Sehingga tidak akan
menekan angka penularan. Mekanisme Islam dalam penanganan tuntas dari kasus ini
adalah mulai dari teknik pencegahan dan penjagaan, pemberantasan, dan
pengobatannya. Tentu nya peran negara yang bisa melakukan semua hal ini.
Dalam negara Islam yang menerapkan Syariat Islam akan memberikan solusi tuntas terhadap
permasalahan ini mulai dari pencegahan dan penjagaan, pemberantasan dan
persanksian serta pengobatan yang cepat dan tepat enggan komprehensif.
Yang pertama yaitu pencegahan dan penjagaan, pencegahan dalam
hal ini dilakukan dengan membentuk ketakwaan
individu setiap umat. Dalam hal ini seorang yang bertakwa tentu akan berusaha
menjaga dirinya dari perbuatan yang menyimpang dari syariat. Keimanannya yang
kuat membuat dirinya menghindari perkara yang diharamkan, seperti perzinaan dan
narkoba yang menjadi jalan masuknya HIV/AIDS. Hal ini bisa dilakukan dengan
menerapkan pendidikan dan pembinaan
kepribadian Islam.
Penjagaan dalam sistem Islam adalah dengan penanaman Akidah Islam
dengan pondasi yang kokoh melalui pendidikan Islam yang menyeluruh dan
komprehensif, dimana setiap individu Muslim sejak dini sudah dipahamkan keterikatan
pada hukum-hukum Islam dalam interaksi sosial. Seperti menjaga aurat, menjaga
pandangan ke lawan jenis, larangan mendekati zina dan berzina itu sendiri,
larangan khalwat, larangan ikhtilat (campur baur laki perempuan), larangan
masuk rumah tanpa izin, dan lain-lain. Islam sudah mengatur itu semua dengan
hokum syara yang mengikat seperti dalam pernikahan yang sah.
Dan tak kalah penting adalah penjagaan lingkungan, mulai dari
lingkungan keluarga, masyarakat dan negara yang teredukasi secara menyeluruh
akan terbentuk lingkungan yang kondusif, Adanya kontrol masyarakat dan negara berupa pengamalan amar
makruf nahi mungkar. Dalam sistem Islam, suasana seperti ini demikian kental
sehingga perilaku menyimpang dan segala bentuk kemaksiatan tidak akan tersebar
luas, karena merupakan implementasi dari ketaatan individu dan masyarakat serta
penjagaan dari negara.
Kemudian selanjutnya adalah
mekanisme pemberantasan perilaku
beresiko penyebab HIV/AIDS yaitu seks bebas dan penyalahgunaan Narkoba yakni
dengan menutup pintu-pintu yang mengakibatkan munculnya segala rangsangan
menuju seks bebas. Negara juga hadir
mengedukasi warganya agar menjadi hamba Allah yang beriman dan takut berbuat
dosa. Caranya adalah melalui penerapan sistem pendidikan Islam dan peran media
masa yang akan menutup celah penyebarluasan pemikiran dan konten-konten yang
merusak seperti konten pornografi dan pornoaksi akan dilarang.
Selanjutnya masalah pencegahan penularan dan pengobatan dilakukan dengan cara melakukan
karantina pada pasien terinfeksi agar tidak terbukanya peluang penularan. Karantina
yang dimaksudkan bukan bentuk diskriminasi terhadap masyarakat, karena hak-hak
pasien tetap diberikan, pun dengan pembebasan biaya pengobatan akan diberikan,
serta memberikan pelayanan dan perawatan terbaik untuk para pasien terinfeksi ini.
Di lain sisi, Negara juga akan memaksimal dalam mencari obat nya, yaitu dengan membiayai
penelitian guna menemukan obat HIV/AIDS, sehingga penderita HIV/AIDS dapat
disembuhkan.
Demikianlah cara Islam menjaga umat, secara cepat, tepat dan
komprehensif, karena sebagai kepala Negara dalam Daulah Islamiyah seorang
Khalifah dalam hal ini sebagai kepala Negara berperan sebagai ra’in dan junnah yaitu
sebagai pelayan dan pelindung umat. Sebagai bentuk dari ketaatan kepada Allah
SWT. []
No comments:
Post a Comment