Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Telan Upah dan Tilap ADD, Mantan Pj Kakon umbul buah dilaporkan ke Kejari Tanggamus

Tuesday, February 07, 2023 | Tuesday, February 07, 2023 WIB Last Updated 2023-02-07T01:44:22Z

Diduga Telan Upah dan Tilap ADD, Mantan Pj Kakon umbul buah  dilaporkan ke Kejari Tanggamus.

Tanggamus(Nusantara News)Masyarakat Serta Aparatur Pekon,Umbul buah,Kecamatan Kota Agung timur Tanggamus Mulai bergejolak dan Mendesak Aparat Penegak Hukum,dikarenakan dalam realisasi Pengadaan dan Upah gajih Aparatur Pekon Umbul buah,Yang Menggunakan dana Desa(DD)Tahun 2022 diduga Banyak terjadi Penyimpangan dan Mark up Anggaran hingga puluhan juta Rupiah yang dilakukan ibu Susi PJ Pekon Setempat.Senin(6/1/2023)

Undang-Undang NO. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Undang-Undang NO. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang NO.31 tahun 1999.

Undang-Undang 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara- Pemerintah yang bersih Inpres no.5 tahun 2024 tentang percepatan pemberantasan korupsi. 

UU NO.30 tahun 2014  tentang administrasi pemerintah. Peraturan pemerintah NO.71 tahun 2000 
peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi. UU NO 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Menindaklanjuti hasil investigasi internal pekon umbul buah,
Senin 06/02/2023 Didampingi oleh kuasa hukum, kepala pekon definitif pekon umbul buah kecamatan kota agung timur kabupaten Tanggamus lampung.


Rusli melaporkan dugaan tindak pidana korupsi periode anggaran tahun 2022 yang dilakukan oleh mantan PJ pekon umbul buah Ibu Susi,dan Upaya tidak Membayar Upah Gajih Aparatur Pekon  ke kantor Kejari Tanggamus.

Kepada awak media, Rusli mengatakan jika dirinya mendapat tekanan dari masyarakat terkait pengadaan barang dan jasa, di anggaran tahun periode 2022 pada pencairan termin pertama sebesar Rp 45.170.000 (empat puluh lima juta seratus tujuh puluh ribu rupiah), yang tak kunjung ada bukti fisik nya.

Lanjut Rusli, pembayaran gaji aparatur hingga insentif bidang keagamaan sebesar Rp 30.338.000 (tiga puluh juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) juga belum dibayarkan selama ibu PJ Susi' menjabat.

Rusli mengakui jika dia sudah berupaya menempuh jalur damai, namun dirinya sudah berulang kali hanya dijanji janjikan.terang kakon Rusli difinitif Sekarang yang Menjabat."Pungkasnya.

Indikasi dan patut diduga kerugian negara di pekon umbul buah kecamatan kota agung timur kabupaten Tanggamus yang dilakukan oleh oknum PJ Susi" sebesar Rp 75.508.000 (Tujuh puluh lima juta lima ratus delapan ribu rupiah)

Rusli menyerahkan sepenuh nya kepada Kejari Tanggamus untuk melakukan proses dugaan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, sehingga tercipta keadilan dan kebenaran supremasi hukum di negara republik Indonesia khusus nya, di kabupaten Tanggamus provinsi Lampung tutupnya'.

Penulis Rian GTR.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update