Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pajak, Upeti Jadi Alat Rezim Malak Rakyat

Friday, January 06, 2023 | Friday, January 06, 2023 WIB Last Updated 2023-01-06T08:34:19Z

Oleh : Sukey
Aktivis muslimah ngaji

Mulai Minggu 1 Januari 2023, pemerintah menerapkan ketentuan baru terkait tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan. Berikut tarif pajak PPh yang berlaku tahun 2023 ini. Cek juga kelompok yang bebas pajak PPh. Pemerintah telah menerbitkan aturan baru mengenai tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan. Penyesuaian tersebut dalam rangka menekan defisit anggaran dan meningkatkan tax ratio, sehingga pemerintah mengambil langkah kebijakan fiskal.


Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2022. Dalam PP tersebut, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang berupa penghasilan merupakan objek pajak. Artinya, setiap penghasilan yang diterima karyawan baik dari dalam maupun luar negeri akan dikenai pajak (Kontan.co.id; 01/01/2023).


Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. 


Sebagaimana diketahui, pajak penghasilan (PPh) di Indonesia sudah mengalami perubahan sejak adanya UU HPP pada 1 Januari 2022. Pemerintah juga memberlakukan tarif PPh karyawan secara progresif. Artinya, makin besar penghasilan wajib pajak, pajak yang dikenakan bakal lebih besar. Tarif pajak baru dalam UU HPP yang mulai berlaku sejak awal tahun ini berubah dari empat menjadi lima layer. Berikut rinciannya:



1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif PPh 5%
2. Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp250 kena tarif PPh 15%
3. Penghasilan di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta dikenaikan tarif Pph 25%
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta – Rp 5 miliar dikenaikan tarif PPh 30%              
5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif PPh 35%  (Investor.id; 28/12/2022).



Pemerintah mengklaim dengan menciptakan bracket baru, memberikan keberpihakan kepada masyarakat yang berpendapatan rendah dan yang memiliki pendapatan yang lebih besar, membayar lebih tinggi  namun tentunya Penetapan Pajak Penghasilan di atas 5 juta adalah untuk menaikkan pendapatan negara.  Beban kebutuhan rakyat saat ini makin meningkat. Minimnya mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan tersebut menjadi salah satu kendala tidak terjaminnya kesejahteraan hidup. Belum lagi dengan berbagai macam bentuk tagihan yang menyulitkan rakyat, mulai dari bahan pangan, kendaraan, dan juga tempat tinggal.


Nyatanya, saat ini setiap orang dipaksa membayar pajak untuk pemenuhan kebutuhan hidup, baik memiliki penghasilan ataupun tidak. Semua barang dan layanan jasa saat ini telah dikenai pajak. Padahal, adanya kenaikan pungutan pajak membuat biaya hidup semakin tinggi di tengah impitan ekonomi. Inilah yang terjadi jika negara mengandalkan pajak sebagai sumber pendapatan negara. Negara akan terus mencari legitimasi untuk menambah pendapatan negara  berupa pungutan pajak pada rakyat.  Padahal pajak membebani rakyat di tengah kesulitan hidup yang ada.


Pajak dan utang memang menjadi pemasukan utama negeri yang menerapkan sistem ekonomi kapitalis liberal seperti negeri kita ini. Ironi memang, karena kita hidup di negeri yang mendapat julukan gemah ripah loh jinawi, memiliki kekayaan alam yang sangat berlimpah ruah. Ternyata pemasukan negara dari sumber daya alam (SDA) sangatlah minim. Ini karena sistem saat ini melegalkan swastanisasi kekayaan alam, baik pada swasta lokal ataupun asing, bukan mengelola sendiri. Negara hanya memperoleh pemasukan dari pajak yang dikenai pada pengelolaan SDA tersebut sehingga pemasukannya tak seberapa.


Karena penerimaan pajak merupakan sumber pemasukan negara, maka segala cara di genjot untuk memenuhinya. Dan untuk tahun 2023, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.718 triliun. Oleh karenanya strategi dan kebijakan pun disusun untuk merespon sejumlah ancaman dan tantangan global tahun depan yang dapat mempengaruhi penerimaan pajak.


Inilah kabar buruk yang harus di terima rakyat. Pajak bagi rakyat adalah beban, apalagi di tengah kesulitan kehidupan saat ini, para pelaku usaha yang mulai bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat dampak dari pandemi, pun kembali harus menerima kenyataan pahit dengan beban pajak ini. 


Hal ini akan jauh berbeda ketika kita diatur oleh aturan Islam dalam menyelesaikan persoalan rakyat, termasuk masalah perekonomian. Ini karena sejatinya Islam dalam menerapkan sistem ekonominya memiliki pos-pos pemasukan yang jelas, tidak memandang sebatas untung dan manfaat belaka, melainkan akan memberikan kesejahteraan dan pelayanan total kepada masyarakat berdasarkan aturan Islam, termasuk dalam hal ekonomi.


Dalam sistem Islam, ada satu mekanisme pungutan yang telah dipraktikkan dalam sejarah peradaban Islam yang disebut dengan sistem Baitul Mal. Sistem Baitul Mal tidak memangkas pendapatan rakyat, sistem pemungutan di dalam Baitul mal selalu mengacu kepada tingkat produktivitas.


Selain produktivitas, ada pemastian yang disebut dengan haul. Yaitu, akan dipungut apabila dalam rentang waktu 1 tahun tidak terjadi penurunan aset. Kemudian, ada batas minimal yang disebut dengan nisab, untuk memastikan bahwa harta atau aset yang dipungut oleh negara itu tidak memangkas kebutuhan sehari-hari rakyat.


Sistem perpajakan dalam Islam sudah dikenal sejak zaman Rasulullah SAW. Saat Rasulullah menjalankan roda pemerintahan, pendapatan negara diperoleh dari lima sumber utama, yaitu harta rampasan perang (ghanimah), harta kekayaan yang diambil dari musuh tanpa melakukan peperangan (fai), zakat, pajak tanah (kharraj), dan pajak kepala (jizyah). Yang selanjutnya di teruskan oleh para khulafaur rasyidin dan khalifah setelahnya.

Ingatlah bahwa Rasulullah SAW telah mengingatkan kepada kita tentang keharaman pajak, sebagaimana yang diterapkan di negara kita saat ini. Adapun dalil secara khusus, ada beberapa hadis yang menjelaskan keharaman pajak dan ancaman bagi para penariknya, di antaranya bahwa Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ صَاحِبَ الْمَكسِ فِيْ النَّارِ

“Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (diadzab) di neraka” (HR Ahmad 4/109, Abu Dawud kitab Al-Imarah : 7).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update