Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rohingya Butuh Perlindungan

Friday, January 06, 2023 | Friday, January 06, 2023 WIB Last Updated 2023-01-06T09:02:19Z

Oleh Omsiatun Marsudin
Muslimah Peduli Negeri

Sungguh miris dan menyayat hati nasib muslim Rohingya. Mereka terusir dari tanah kelahirannya, terombang-ambing di tengah lautan, bahkan terdampar di negeri orang. Myanmar negara asalnya telah menolak kewarganegaraan mereka, karena dianggap imigran ilegal dari Asia Selatan. Berita terkini, dua kapal pembawa warga Rohingya kandas di Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Pidie.

November lalu, UNHCR mengabarkan sebuah kapal yang berlayar membawa 180 penumpang Rohingya diperkirakan tewas tenggelam. Juru bicara UNHCR Babar Baloch menyatakan, 2022 adalah tahun terburuk orang mati dan hilang. Ini mengikuti kasus pada 2013 ketika 900 warga Rohingya meninggal atau hilang di laut Andaman di Teluk Benggala dan pada tahun 2014 dengan 700 orang tewas atau hilang. (Akurat, 26/12/22).

Betapa malang nasib muslim Rohingya, sudah beberapa kali terdampar tanpa memiliki status kewarganegaraan. Tak jarang mereka ditolak sana-sini dengan kehidupan yang tak pasti, meninggal dalam kondisi terzalimi. Kini mereka terdampar di perairan Aceh, namun warga di sana menolak keberadaan mereka, sehingga pemerintah Indonesia akan menempatkan pengungsi Rohingya di lokasi khusus.

Perwakilan dari UNHCR di Indonesia menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan seluruhnya kepada pemerintah Indonesia terkait penempatan lokasi tersebut, tetapi yang hendak ditegaskan bahwa pengungsi juga mempunyai hak asasi manusia dan seyogyanya bisa saling menolong.

Muhammad Rafqi salah satu perwakilan UNHCR di Indonesia menyatakan akan siap membantu pemerintah Indonesia terkait pengungsi Rohingya di manapun mereka ditempatkan, baik di Aceh maupun luar Aceh. (BBC News Indonesia, 28/12/2022).

Indonesia hingga saat ini, belum meratifikasi Convention Relating to the Status of Refugees (Konvensi 1951) dan Protocol Relating to the Status of Refugees (Protokol 1967), maka dari itu Indonesia tidak mempunyai kewajiban untuk menerima pengungsi yang masuk. Namun demikian, Indonesia dengan alasan kemanusiaan menjadi negara yang suka hati menampung sementara para pengungsi luar negeri, termasuk Rohingya.

Semenjak peristiwa kudeta militer Myanmar tahun 1962, penindasan kepada muslim Rohingya mulai masif. UU tahun 1982 merampas mereka dari status kelompok minoritas muslim yang diakui. Muslim Rohingya yang sebagian besar tinggal di Rakhine mengalami penindasan melalui pembatasan gerak dan pekerjaan, bahkan kewarganegaraan mereka pun ditolak.

Pada 2011, ketegangan antara ekstremis Buddha Myanmar dan muslim Rohingya meningkat. Hingga 2017, muslim Rohingya banyak menjadi korban kekerasan militer Myanmar. Sejak saat itu, muslim Rohingya jamak mendapat perlakuan bengis, penyiksaan, hingga pembunuhan sadis oleh ekstremis Buddha Myanmar.

Ganjilnya, dunia masih terdiam menyaksikan kejahatan Myanmar. Dukungan dunia tidak banyak mempengaruhi nasib Rohingya yang masih dalam kondisi ketidakpastian. Bahkan, kehadiran pengungsi Rohingya ditolak oleh sebagian negara seperti Thailand, Malaysia, dan Bangladesh.

Beberapa tahun yang lalu, Komisi Tinggi untuk pengungsi PBB (UNHCR) pernah menuding negara-negara ASEAN sedang bergurau dengan nyawa manusia. Seperti memainkan "pingpong maritim". Vivian Tan selaku jubir UNHCR kala itu, mengatakan negara-negara ASEAN seharusnya berbagi tanggung jawab krisis kemanusiaan, semisal menyelamatkan nyawa dan menyuplai bantuan kemanusiaan.

Hal ini sungguh bertolak belakang, PBB di satu sisi menyeru berbagi krisis kemanusiaan. Namun, di sisi lain tidak pernah bertindak tegas terhadap kejahatan Myanmar kepada Rohingya. Konflik dalam negeri yang menyebabkan Rohingya terusir dari negaranya, PBB pun tidak pernah bersikap keras terhadap Myanmar untuk menyelesaikannya.

HAM selalu digemborkan oleh PBB, namun sejatinya gagal memperjuangkan hak kemanusiaan yang seharusnya warga Rohingya dapatkan. Inilah fakta kemunafikan lembaga dunia seperti PBB. Hanya cakap bersuara di atas kertas dengan slogan yang minim aksi jika menyoal kepentingan kaum muslim. Mereka justru menyuguhkan solusi pragmatis dengan meminta negara-negara tetangga untuk menyambut para pengungsi Rohingya.

Penampungan bukanlah solusi yang hakiki bagi Rohingya. Mengandalkan belas kasih dan kemanusiaan negara-negara ASEAN juga tidak akan cukup mampu menyelesaikan masalah Rohingya. Pernyataan "setiap individu memiliki hak yang sama untuk mendapatkan status kewarganegaraan" dari Universal Declaration of Human Right 1948 terbukti gagal mencegah perlakuan diskriminatif dari Myanmar terhadap Rohingya. Tidak diakui kewarganegaraan masih terjadi terhadap etnis Rohingya oleh negeri asalnya.

Muslim Rohingya sangat memerlukan pelindung dan perisai hakiki, yakni junnah yang akan mampu menjaganya dari perlakuan diskriminasi, penindasan, dan penganiayaan. Rohingya dan negeri kaum muslim lainnya membutuhkan pemimpin dan tempat tinggal yang sanggup menjamin nyawa manusia dan kehormatan Islam.

Rohingya serta umat muslim dunia sangat membutuhkan ikatan akidah dan ukhuwah Islamiyah yang akan menyatukan umat ini tanpa terhalang oleh sekat-sekat bangsa, suku, dan ras. Seluruhnya hanya akan terwujud dalam negara Khilafah yang akan mempersatukan umat Islam dari bermacam-macam bangsa, suku, ras, dan golongan. Senantiasa melindungi umat dari kejahatan, membela kaum yang tertindas dan terusir dari tanah kelahirannya, serta menyatukan seluruh negeri Islam dalam satu naungan.

Khilafah akan membebaskan negeri muslim dari penjajahan dan kezaliman. 
Sebagaimana sabda Nabi ﷺ, “Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu (laksana) perisai, yang (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya. Jika seorang imam (Khalifah) memerintahkan supaya takwa kepada Allah ’azza wajalla dan berlaku adil, maka dia (Khalifah) mendapatkan pahala karenanya, dan jika dia memerintahkan selain itu, maka ia akan mendapatkan siksa.” (HR Bukhari, Muslim, An-Nasa’i, Abu Dawud, Ahmad).

Wallahualam bissawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update