Oleh : Ai Nuryani ( Ibu Rumah Tangga)
Dikutip
dari KONTAN.CO.ID, mulai hari ini, Minggu 1 Januari 2023, pemerintah menerapkan
ketentuan baru terkait tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau
karyawan. Berikut tarif pajak PPh yang berlaku tahun 2023 ini. Cek juga
kelompok yang bebas pajak PPh.
Salah
satunya kebijakan yang diambil pemerintah adalah dengan melakukan reformasi di
bidang perpajakan. Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang
telah diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2022.
Pajak
di dalam sistem Demokrasi adalah sumber utama pendapatan negara. Dan atas nama
Liberalisasi kepemilikan hasil kekayaan alam sah di miliki oleh swasta. Seperti
yang kita lihat dari fakta di atas,bahwa inilah yang terjadi jika negara
mengandalkan pajak sebagai sumber pendapatan negara. Negara akan terus mencari
legitimasi untuk menambah pendapatan negara berupa pungutan pajak pada rakyat,
padahal pajak telah membebani rakyat di tengah kesulitan hidup yang ada. Selain
sebagai sumber utama APBN, pajak pun di tengarai sebagai alat pemerintah untuk
"memalak" rakyat. Memang cara paling mudah untuk mendapatkan
pemasukan negara adalah dengan pajak, tinggal memungut saja dari rakyat. Dan
ini terlihat dari pengaturan pajak yang tajam pada rakyat, tetapi tumpul pada
pengusaha. Rakyat pun tidak bisa berkutik karena aturan mengikat secara ketat,
jika menolak tinggal kenakan sanksi, rakyat pun serba salah. Bayar pajak bikin
kantong kempes, tidak bayar pajak akan di hukum. Ibarat buah simalakama.
Inilah
yang terjadi ketika negara menganut sistem ekonomi kapitalisme, pajak menjadi
sumber pendapatan utama negara. Di sisi lain, kekayaan alam yang Allah SWT
berikan secara gratis untuk di nikmati umat, justru banyak di serahkan ke asing
dengan nilai yang sangat murah. Dalam kapitalisme, pajak berlaku selamanya,
alias permanen. Tetapi di dalam Islam, sistem ekonomi Islam tidak mengenal
konsep pajak sebagaimana kapitalisme. Berbeda dengan tata kelola keuangan dalam
sistem Islam. Islam tidak menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan utama
kas negara (baitulmal).
Pajak
dalam Islam di sebut Dharibah, praktiknya sangat jauh berbeda dengan pajak
dalam sistem Demokrasi kapitalisme. Dharibah tidak menjadi tumpuan kas negara,
tidak pula di bebankan kepada seluruh warga, melainkan hanya pada kaum muslim
yang kaya di pungut Dharibah. Meski demikian kondisi baitulmal sangatlah jarang
mendapati kosong. Ini karena baitulmal memiliki sumber pemasukan melimpah,
yaitu dari fa'i dan kharaj, juga kepemilikan umum dan sedekah. Kepemilikan umum
misalnya, haram untuk di kuasai swasta. Dan dari sini pemasukan akan terus
mengalir deras untuk Baitulmal. Negara yang memalak rakyat nya hanya akan di
temukan di sistem Demokrasi kapitalisme. Sedangkan di dalam Islam, pajak atau
Dharibah ini sangat jarang ada sebab kas negara selalu penuh terisi dari sumber
sumber lainnya.
Maka
dari itu wahai kaum muslim,jika syariat Islam di terapkan sempurna dalam bingkai
Khilafah, rakyat tidak akan terbebani lagi oleh pajak, kehidupan rakyat akan
sejahtera karena penguasa nya menjadikan rakyat sebagai "tuan" yang
harus terpenuhi seluruh kebutuhannya.
Wallahu
alam biashawab
No comments:
Post a Comment