Korlantas Miliki Program Ujian SIM Gratis


Nusantaranews.net, Jakarta -
Korlantas Polri mengatakan, masyarakat bisa menggunakan kendaraan pribadi untuk uji coba mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Direktur Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, hal itu bisa dilakukan oleh masyarakat yang ingin mengikuti tes praktik untuk mendapatkan kartu SIM C1 atau C2.

“Ada yang mau datang sendiri dengan sepeda motor, tidak apa-apa. Kami melayani masyarakat, kami siapkan apa yang akan diuji, kalau tidak mau pakai ini (sepeda motor pabrikan) bisa (bawa sendiri),” ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/1).

Korlantas Polri tidak lagi membatasi praktik tes SIM. Penduduk setempat dipersilakan untuk mencoba atau berlatih mengemudi dalam ujian SIM beberapa kali. “Sekarang sudah bisa lewat, saya suruh semua Kasat, lalu semua Kasi SIM, suruh ulangi sampai bisa,” ujarnya.

Korlantas juga menawarkan program pelatihan tes pengemudi gratis. Yusri mengatakan, pelatihan SIM gratis itu berlangsung setiap Sabtu di semua satuan lalu lintas, termasuk Daan Mogot.

“Semua SATANICS bisa datang pada hari Sabtu. Ada pelatihan tenda. "Oh, saya ada ujian praktik pada hari Senin, saya akan mendapatkan SIM." Ayo latihan dulu disini, gratis. Coba ke sana," katanya.

Penggolongan kartu SIM tersebut dapat dicantumkan dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau Kartu SIM.

SIM C dirancang untuk mengoperasikan kendaraan sepeda motor dengan kapasitas kubik maksimal 250 cm³. SIM C1 dapat digunakan untuk menggerakkan kendaraan lapis baja jenis sepeda motor dengan volume silinder lebih besar dari 250-500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan tenaga listrik.

Untuk mendapatkan SIM C1, Anda harus terlebih dahulu memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Selain itu, SIM C2 cocok untuk menggerakkan kendaraan lapis baja jenis sepeda motor berkapasitas lebih besar dari 500cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan tenaga listrik.

Untuk mendapatkan SIM C2, Anda harus terlebih dahulu memiliki SIM C1 yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Post a Comment

Previous Post Next Post