Bappeda Sarolangun Gelar Workshop Implementasi SIPD Bagi Operator Desa/Kelurahan Tahun 2023.


N3,SAROLANGUN
- Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Workshop Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) bagi Operator Desa/Kelurahan Tahun 2023.

Workshop yang dibuka Kepala Bappeda H.Muhammad yang diwakili Kabid Perencanaan Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah (PPE) Muhamad Ihsan,SE di Aula Kantor Bappeda, Rabu (18/01/2023) di hadiri staf Bidang PPE dan diikuti oleh seluruh operator Desa/Kelurahan se Kabupaten Sarolangun, yang berjumlah 158 orang.

Kabid PPE Bappeda Sarolangun Muhamad Ihsan dalam sambutan singkatnya mengatakan, pelaksanaan workshop inplementasi SIPD ini dimaksudkan untuk menyediakan informasi kepada masyarakat terhadap penyelenggara pemerintah daerah, menghasilkan layanan informasi pemerintahan daerah yang saling terhubung dan terintegrasi berbasis elektronik dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif dan efisien.

Sambung Muhamad Ihsan, jika penggunaan SIPD dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk di Kabupaten Sarolangun sendiri telah memasuki tahun Ke 4, yaitu RKPD Tahun 2021, 2022,2023 dan 2024 yang akan datang.

" Sebelumnya kita menggunakan e- planning dalam proses penyusunan RKPD tahun 2019 dan RKPD tahun 2020," jelasnya.

Output dari kegiatan ini juga adalah penggunaan aplikasi bagi operator Desa/Kelurahan dalam penginputan hasil Musrenbang, sedangkan untuk Outcome adalah hasil Musrenbang secara elektronik.

" Untuk hasil infutan Musrenbang Desa/Kelurahan akan di verifikasi oleh Verifikator Kecamatan yang akan menjadi hasil Musrenbang Kecamatan," ucap Muhamad Ihsan.

Terakhir Muhamad Ihsan berharap para peserta dalam kegiatan ini bisa serius, sehingga pemanfaatan aplikasi SIPD dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah desa/kelurahan berjalan dengan baik sesuai dengan amanat dari Permendagri 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri Nomor 130/736/SJ Tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

(SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post