Aktivis Muslimah ngaji
Pinjaman online atau disebut juga sebagai pinjol adalah salah satu kemudahan dari layanan jasa tertentu, agar memudahkan dalam memenuhi kebutuhan. Kasus pinjol ini telah marak digunakan oleh mahasiswa bahkan masyarakat pada umumnya. Seperti yang dilansir dari Republika (15/11/2022), Pengamat Keuangan Piter Abdullah menilai ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat pinjaman dalam jaringan (pinjaman online/pinjol) untuk penjualan yang ternyata bodong karena tamak yang tidak memiliki kemampuan keuangan, dan tidak memiliki literasi pengetahuan mengenai masalah ini.
Kasus pinjol di Institute Pertanian Bogor (IPB) yang satu ini membuat gempar di dunia kampus setelah kasus penipuan berkedok investasi bisnis online shop diusut. Dengan menawarkan iming-iming keuntungan 10% dari nilai investasi tiap bulannya, ratusan mahasiswa IPB pun langsung terpikat oleh penawaran tersebut.
Ada beberapa penyebab maraknya pinjaman online, di antaranya:
Pertama, karena mahasiswa tersebut ingin mendapatkan keuntungan yang banyak dari investasi yang dilakukan dalam platform pinjol tersebut. Jadi platform pinjol itu menjadi wadah pertemuan antara si pemilik modal dan si peminjam. Tetapi risiko untung dan rugi sama besarnya karena para investor bisa merugi bila peminjam modal gagal bayar pinjaman. Atau para penanam modal dirugikan karena modal dibawa kabur oleh platform pinjol tersebut.
Kedua, tidak berpikir secara kritis dan logis sebelum melakukan tindakan. Hanya karena diiming-imingi oleh keuntungan besar yang akan didapatkan dengan mudah dari pinjol sehingga tidak mencari literasi yang berkaitan dengan pinjol yang akan dilakukan. Selain itu, tidak memperhitungkan risiko yang akan didapatkan nantinya.
Ketiga, hanya berorientasi pada materi seperti halnya menginginkan sesuatu untuk dibeli, tanpa melihat keuangan yang dimilikinya. Hal ini diiringi dengan sikap hedoisme yang selalu ingin mengikuti gaya hidup orang lain, tanpa melihat kemampuan keuangannya sendiri.
Beberapa penyebab tersebut yang telah menjebak mahasiswa untuk melakukan pinjaman online tanpa berpikir panjang sebelum melakukannya. Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa inilah akibat penerapan kapitalisme yang membuat kampus sebagai tempat sarana lembaga pencetak generasi intelektual malah terindikasi sebagai korban penipuan atas kedok bisnis. Ini menggambarkan tidak adanya keseriusan peran negara atas penjagaan dan perlindungan terhadap masyarakat terkhususnya di dunia pendidikan. Kapitalisme makin kuat cengkeraman dan makin meningkatkan kesengsaraan, karena kebijakannya jauh dari Islam.
Mahasiswa dan kalangan masyarakat kecil menjadi korban penipuan karena kurangnya berpikir jernih, tidak kritis terhadap fenomena, kurang mengamati fakta yang ada sehingga kebanyakan mahasiswa terjangkit virus pragmatis akut yang hanya berorientasi materi semata. Seharusnya ini kewajiban peran pemerintah untuk memberikan edukasi yang positif untuk generasinya agar tidak terjerembab kasus yang sama.
Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Mahasiswa IPB tersebut menjadi korban penipuan modus baru. Dengan iming-iming bagi hasil sebesar 10% perbulan bisa mereka peroleh dengan syarat harus berutang melalui pinjol. Dan ternyata itu hanyalah bisnis investasi bodong.
Terlepas dari penipuan ataupun bukan yang namanya berhutang beserta riba tetaplah haram hukumnya. Allah SWT mengharamkan secara tegas praktik riba. Allah SWT berfirman dalam QS. Al Baqarah 275;
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
Artinya: "Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."
Persoalan mahasiswa yang terjerat pinjol menunjukkan bahwa mereka tidak paham dengan ilmu ekonomi Islam. Mereka hanya menggangap mempelajari ilmu hanya cukup dengan ilmu dunia tanpa melibatkan ilmu Islam. Mereka tidak paham pinjaman berbunga itu haram hukumnya apapun alasannya. Mereka begitu mudah terbuai dengan jeratan pinjol hanya karena ingin mendapatkan keuntungan besar.
Maka dari itu, sebagai kaum terpelajar sudah seharusnya memahami bahwa menuntut ilmu Islam hukumnya wajib bagi tiap individu. Rasulullah saw. bersabda,
“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim.” (HR Ibnu Majah).
Ilmu yang dimaksud adalah ilmu Islam. Sehingga setiap melangkah mereka selalu menjadikan aturan Islam sebagai petunjuk. Inilah potret pendidikan berskala kapitalisme. Ujungnya tetaplah materi. Penguasa yang seharusnya bertanggungjawab atas pendidikan seluruh rakyatnya justru abai. Kurikulum yang dibuat bukan menjadikan seseorang menjadi beriman, berakhlak mulia, dan menjadi pembangun peradaban dunia. Hanya berorientasi materi.
Sudah saatnya, Negara mengembalikan peran pemuda dalam hal ini mahasiswa untuk menjadi para ilmuwan yang menggunakan ilmunya untuk kemashlahatan umat bukan mencari keuntungan materi. Menjadikan mereka pengubah peradaban dunia ke arah lebih baik. Dan itu hanya bisa tercapai dalam sistem Islam.
Wallahualam bissawab.

No comments:
Post a Comment