Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Larangan Seks di Luar Nikah, Antara Kepentingan Ekonomi dan Gaya Hidup Liberal

Wednesday, December 14, 2022 | Wednesday, December 14, 2022 WIB Last Updated 2022-12-14T09:19:11Z

Oleh : Fitria A, S.Si

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan menjadi KUHP pada 6 Desember lalu. Berbagai pihak bereaksi atas hal ini. 

Pasalnya dalam UU tersebut ada aturan baru yang melarang seks di luar nikah untuk penduduk lokal dan pelancong. Bahkan ada hukuman penjara jika melanggar. Berdasarkan KUHP baru, perzinahan akan diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak mencapai Rp 10 juta. 

Beberapa media asing yang menyoroti diantaranya adalah South China Morning Post (SCMP), Euronews, media Australia SBS, Media Hong Kong South China Morning Post (SCMP), BBC International. Semuanya mengkritisi mengenai larangan seks di luar nikah yang akan berdampak pada kunjungan turis di Indonesia. Salah satu Twitter resmi @SCMPNews, media itu memberi judul "Travellers rethink plans after Indonesia bans extramarital sex". Di mana dimuat pernyataan turis mengaku akan pikir-pikir kembali untuk berlibur di RI.(www.cnbcindonesia.com).

Kritik lainnya muncul dari peneliti senior Human Right Watch, Andreas Harsono kepada Australian Broadcasting Corporation (ABC). Harsono mengatakan “ Misalnya seorang turis Australia punya pacar atau pacar orang lokal, kemudian keluarga atau saudara orang lokal itu melaporkan turis tersebut ke polisi. Ini bisa menjadi masalah,"

Namun hal ini kemudian ditanggapi bahwa pengunjung asing diminta tidak terlalu khawatir, karena polisi hanya akan menyelidiki kasus ini apabila ada anggota keluarga yang melapor, misalnya orangtua, anak, atau pasangan sah dari pelaku. 

Juru bicara Kementerian Hukum dan HAM, Albert Aries, mencoba menenangkan kekhawatiran itu dengan mengatakan bahwa risikonya lebih kecil bagi wisatawan, karena siapa pun yang melaporkan ke polisi kemungkinan besar adalah WNI.
"Artinya [turis] Australia tidak perlu khawatir," kata Albert seperti dikutip situs berita Australia WAToday.com.

Perdebatan mengenai revisi pasal-pasal dalam KUHP yang sudah disahkan sudah lazim terjadi di parlemen. Setelah pemungutan suara parlemen, kelompok-kelompok hak asasi manusia memprotes amendemen tersebut, dan mencelanya sebagai tindakan keras terhadap kebebasan sipil dan kebebasan politik. Mereka juga menggambarkan undang-undang tersebut sebagai pergeseran menuju fundamentalisme di Indonesia yang mayoritas Muslim, di mana konstitusi mengakui lima agama lain di samping Islam. 

Adanya respon dari media asing ataupun para pengkritis tentang larangan seks di luar nikah ini menunjukkan keberpihakan kepada perilaku sesat yang diharamkan agama. Selain itu juga menunjukkan bahwa pemasukan negara dari sector pariwisata yang sangat besar diharapkan tidak akan terganggu dengan adanya KUHP dengan pasal baru mengenai larangan seks di luar nikah.

Namun di sisi lain juga menunjukkan sekulernya cara berpikir anggota dewan karena memasukkan zina dalam delik aduan dan membatasi pelapor hanya keluarga dekat.  Hal ini secara tidak langsung berarti membolehkan perzinaan, bahkan negara pun mentolerir.

Inilah gambaran kehidupan dengan tatanan sekuler, yakni pemisahan agama dari kehidupan. Padahal sejatinya agama diturunkan oleh Sang Pencipta untuk memberikan aturan agar kehidupan manusia ini menjadi baik. Dalam Islam pemasukan yang menjadi harta negara sangat lah besar. Diantaranya adalah Ghanimah, fai, khumus, kharaj, jizyah, harta usyur, harta kepemilikan umum, harta milik negara berupa tanah bangunan sarana umum dan pendapatannya, harta tidak sah dari penguasa dan pegawai negara serta harta yang diperoleh dari Tindakan curang, khumus barang temua dan barang tambang, harta yang tidak ada ahli warisnya, harta orang-orang murtad, dharibah (pajak) dan harta zakat.

Begitu banyak harta yang kepemilikannya menjadi harta negara dan diijinkan oleh syari’ sebagai harta yang sah dan halal. Maka tidak perlu ada ketakutan berkurangnya pemasukan negara hanya karena aturan yang melarang perbuatan yang nyata-nyata dilarang dalam agama, yakni zina. Bahkan yang terjadi justru ada keberkahan yang akan Allah turunkan dari langit dan bumi, sebagaimana Allah firmankan dalam Al Quran Surat Al-A'raf Ayat 96, yang artinya Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update