Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DEMOKRASI TIPU-TIPU

Wednesday, December 14, 2022 | Wednesday, December 14, 2022 WIB Last Updated 2022-12-14T09:21:43Z

Oleh : Hideyosi Mori

Dilansir dari tribunternate.com KPU Morotai telah menemukan 728 pemilih tidak dikenal berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang berjumlah 50.781 jiwa. Penemuan pemilih tidak dikenal ini sebenarnya bukan hal baru, namun sering kali terjadi di setiap pemilihan dan ditemukan di berbagai tempat. Sebut saja yang terjadi di Maluku Utara pada tahun 2020 dari 1.032 jumlah desa dan kelurahan 1.771 diantaranya pemilih tidak dikenal yaitu pemilih yang namanya terdaftar di DP4 tetapi tidak ada orangnya. Disisi lain terdapat pemilih yang meninggal 4.667, jumlah pemilih anggota tni/polri sebanyak 249 orang, jumlah pemilih bukan penduduk setempat sebanyak 998 orang, jumlah pemilih ganda sebanyak 4.737 orang, jumlah pemilih di bawah umur sebanyak 214 orang. Sedangkan jumlah pemilih yang pindah domisili sebanyak 5.573 orang, sehingga total data tidak memenuhi syarat (tms) sebanyak 18.209 orang.

Dalam sistem demokrasi hal tersebut lumrah terjadi sebab demokrasi meniscayakan segala cara untuk terpilih menjadi pemimpin sekalipun harus melakukan kecurangan. Asas serba bebas yang dibanggakan demokrasi tidak terlepas dari sekularisme yang mengabaikan peran agama dalam mengatur kehidupan politik, dengan kata lain manusia melakukan segala sesuatu bersandar pada akalnya yang lemah. Maka dampak nyata dari penerapan sistem demokrasi sekularisme adalah menjadikan rakyat sebagai “mainan” untuk memperkaya para oligarki melalui kekuasaan yang diliputi dengan segudang kebohongan seakan-akan pemimpin dipilih berdasarkan keinginan rakyat faktanya tidak. Oleh karena itu, sudah selayaknya yang dikritisi bukan sebatas pada pemilih yang tidak dikenal namun pada sistem yang menaungi kehidupan ini. Demikianlah pemilu dalam demokrasi, sungguh sangat jauh berbeda dengan pemilu dalam islam. 

Pengangkatan seorang pemimpin dalam sistem islam adalah bay’at syar’i.Imam  an-Nawawi dalam kitabya Nihaya al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj (VII/390) telah berkata, “Akad Imamah(khilafah) sah dengan adanya baiat atau lebih tepatnya baiat dari Ahlu Halli wal ‘Aqdi...yang mudah untuk dikumpulkan.”

Adapun pemilu dalam sistem islam adalah sebagai sebuah cara alternatif untuk memilih kepala negara, bukan metode baku pengangkatan kepala negara. Namun tetap saja pemilu harus terikat dengan nas-nas syariat dan tidak boleh menyalahinya. Pemilu akan dilaksanakan jika dipandang tepat dan dibutuhkan. Dalam kondisi berbeda ada cara lain untuk memilih kepala negara (Khalifah) seperti melalui ahlu halli wal aqdi.

Calon pemimpin (Khalifah) dalam islam juga harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan syariat; laki-laki, muslim, berakal sehat, baligh, merdeka,adil dan memiliki kemampuan dalam mengemban amanah menerapkan seluruh syariat Allah dengan benar serta tidak memiliki hak untuk membuat hukum sebab satu-satunya yang memiliki hak membuat hukum adalah Allah Swt (QS al An’am:57). Atau dengan kata lain Khalifah adalah pelayan umat bukan penguasa yang sedang berbisnis sehingga tidak perlu memaksakan diri dengan cara-cara yang tidak pantas untuk bisa menjadi pemimpin sebab dalam islam pemimpin dipilih berdasarkan ketakwaannya kepada Allah Swt.

Maka sangat wajar pemilu dalam islam tidak memerlukan biaya fantastis termasuk diantaranya mengeluarkan biaya untuk memalsukan pemilih dalam pemilu. Demokrasi tipu-tipu tidak akan mampu melahirkan pemimpin jujur. Wallahu ‘alam bish shawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update