Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

HUKUMAN YANG PANTAS BAGI PELAKU LGBT

Wednesday, December 14, 2022 | Wednesday, December 14, 2022 WIB Last Updated 2022-12-14T10:05:52Z

Oleh : Tari
Ibu Rumah Tangga dan Pegiat Dakwah

Utusan Pemerintah AS, Jessica Stern akan bertemu dengan pejabat Pemerintah serta perwakilan masyarakat Indonesia pada 7-9 Desember 2022. Tujuannya untuk mendiskusikan tentang HAM, termasuk memajukan LGBT. Namun, ada penolakan keras dari anggota DPR, sejumlah tokoh dan lembaga keislaman, seperti MUI, terkait rencana kunjungan tersebut. Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan bahwa MUI menilai kedatangan Jessica dapat merusak nilai luhur agama dan budaya.

Kedatangan Jessica bukanlah sekadar utusan kaum LGBT, tetapi juga mewakili Pemerintah AS secara resmi  mempropagandakan LGBT  ke negara negara lain. Tujuannya, agar negara-negara yang menjadi sekutu ikut menerima dan mendukung keberadaan kaum LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) di tengah-tengah masyarakat, sebagaimana mereka menerima ajaran demokrasi.

Meskipun Jesicca batal datang, propaganda ini terus dilakukan dengan gencar oleh berbagai pihak, termasuk oleh PBB. Sekjen PBB  sangat mengecam sikap anti LGBT di beberapa negara. Seperti mengecam Brunei Darussalam karena telah menjatuhkan hukuman mati terhadap kaum LGBT.

Namun faktanya, tanpa kedatangan utusan dari AS saja, jumlah kaum gay  di Indonesia ini diperkirakan bertambah besar. Menurut data Kementerian Kesehatan, ada sekitar 1.950..970 orang LGBT pada tahun 2015. Parahnya banyak dari pelaku LGBT terpapar HIV AIDS. Kaum LGBT khususnya gay, juga semakin berani dan terang - terangan menampakkan diri mereka di masyarakat umum, terutama di media sosial. Konten dengan hashtag gay, menurut pakar media sosial yang juga Founder Aplikasi Drone Emprit, Ismail Fahmi, bisa mencapai ribuan. Kaum LGBT memang belum diakui secara hukum. Namun berbagai pernyataan pejabat negara menyiratkan bahwa mereka terlindungi.

Harapan kaum Muslim di Tanah Air agar terlindungi dari ancaman kelompok LGBT semakin jauh, sebabnya dalam Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) yang disahkan pada Selasa 6 Desember ini, tidak terdapat pasal yang mempidanakan kelompok LGBT. Dengan kata lain keberadaan kaum LGBT di Tanah Air mulai mendapatkan penerimaan sosial oleh negara. Bukan tidak mungkin, langkah selanjutnya, keberadaan mereka di negeri ini akan mendapatkan pengakuan secara hukum sebagaimana negara demokrasi lainnya.

Padahal LGBT khususnya kaum gay dan lesbian, jelas menyalahi fitrah serta menafikan pelestarian keturunan. Perilaku homoseksual menjadi pembawa bencana penularan HIV / AIDS. Inilah di antara kemadaratan sebagai akibat kemaksiatan kaum gay di muka bumi.

Islam sebagai sistem kehidupan yang mulia,  memberikan perlindungan untuk umat manusia, termasuk melindungi kehormatan, kelahiran dan nasab manusia. Dalam Islam perilaku LGBT jelas haram dan tidak bisa diterima karena merusak tatanan sosial dan kemuliaan manusia. Allah SWT telah menciptakan manusia hanya dalam gender pria dan wanita. Tidak ada jenis ketiga. Tujuannya agar manusia bisa melestarikan keturunan ( QS an-Nisa : 1 ) dan sekaligus memelihara kemuliaan manusia ( QS al-A'raf : 80-81 ).

Nabi saw bersabda : "Rasulullah saw. telah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki ( HR al-Bukhari ).

Selanjutnya, Negara akan menjatuhkan sanksi pengasingan bagi lelaki yang menjadi waria. Adapun kaum gay, jika terbukti melakukan tindakan persetubuhan sesama jenis, harus dijatuhkan sanksi hukuman mati. 

Dengan demikian, jika kaum Muslim mengharapkan negeri ini bersih dari bencana dan kerusakan yang dilakukan LGBT ini, satu-satunya jalan adalah kembali pada Syariah Islam,bukan yang lain.

Wallaahu a'lam bi ash-shawwaab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update