Oleh: Yani Riyani
Status: Ibu Rumah Tangga
Hari AIDS sedunia yang diperingati pada tanggal 1 Desember merupakan salah satu kampanye pencegahan dan penanganan penularan Human Immunodeficiency Virus (HIV). Penyebaran HIV/AIDS kembali menjadi perbincangan, karena data terbaru orang terkena HIV atau ODHA di Indonesia mencapai 519.158 orang per Juni 2022. Diperparah dalam laporan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sekitar 1.188 anak di Indonesia positif HIV, data ini diperoleh selama Januari sampai Juni 2022. Kemenkes mencatat penderita HIV lebih banyak laki-laki ketimbang perempuan, sementara data tahun lalu menyebutkan jumlah penderita mencapai 75 persen pada kalangan laki-laki dan 25 persen perempuan. Penderita terbanyak dialami oleh mereka yang berusia produktif. (Dikutip dari TopSwara.Com)
Ironi sekali Indonesia negeri yang bermayoritas muslim mempunyai problem yaitu virus HIV/AIDS walaupun setiap tahunnya diperingati hari AIDS sedunia namun hanya sebatas kampanye kosong tanpa berbuah hasil. Tidak akan ada asap jika tak ada api, tak ada akibat jika tak ada sebab, begitulah hukum alam yang berlaku di bumi ini. Penyakit berbahaya ini bukanlah tanpa sebab, penyakit ini tersebar luas karena prinsip kebebasan yang kebablasan, maraknya kasus HIV/AIDS tak lepas dari makin liarnya perilaku manusia dalam pergaulan. Pacaran yang menjadi pintu sex bebas hingga perilaku menyimpang LGBT tumbuh subur di negara sekuler. Dilepaskannya aturan agama dari kehidupan menjadi biang yang menyuburkan perilaku tersebut, kebebasan berperilaku menjadi sesuatu yang diagungkan bahkan dilindungi oleh negara atas nama HAM.
Islam mempunyai mekanisme dalam menghentikan laju perkembangan HIV/AIDS yang begitu pesat.
Pertama Promotif, yaitu Islam menganjurkan seorang muslim untuk memelihara kehormatannya, jika sudah siap maka dipersilahkan menikah sesuai dengan syariat Islam, namun bila belum siap maka Islam menyunnahkan berpuasa. Islam juga memiliki aturan pergaulan yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan sehingga setiap orang bisa memenuhi hak dan kewajibannya.
Kedua Preventif, yaitu pencegahan yang maknanya Islam memiliki metode yang dapat mencegah penyakit HIV/AIDS tidak menular ke yang lainnya karena Islam mengharamkan zina ataupun narkoba dan sejenisnya yang dapat menjadi jalur penyebaran virus ini, juga dapat merusak akal.
Ketiga Kuratif, yaitu pengobatan, dalam hal ini HIV/AIDS merupakan virus yang berbahaya, untuk pengobatannya perlu dilakukan karantina total, memberikan pengobatan gratis, berkualitas, dan manusiawi.
Keempat Rehabilitatif, yaitu dilakukan untuk memperbaiki kondisi psikologis dan keimanan orang dengan HIV/AIDS. Jika mereka harus bertobat dan mengubah diri menjadi lebih baik, taat syariat, dan berharap husnul khatimah jika penderita meninggal dunia.
Allah STW berfirman: "Dan janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (TQS Al Isra' ayat 32)
Oleh karena itu kita butuh sebuah Institusi yang mampu menaungi negeri ini yaitu sebuah negara yang menerapkan aturan Islam secara kaffah karena hanya dengan penerapan syariat Islam yang mengharamkan semua kemaksiatan yang akan mencegah perbuatan/penularan penyakit HIV/AIDS.
Wallahu A'lam Bishowwab.
No comments:
Post a Comment