Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Narkoba dan Judi Marak, Pemberantasan Jauh Dari Harapan

Wednesday, November 02, 2022 | Wednesday, November 02, 2022 WIB Last Updated 2022-11-02T03:30:59Z

Oleh: Junari, S.I.Kom

Narkoba dan judi semakin merajalela di tengah-tengah masyarakat. Kemudian proses peredaran narkoba di tengah masyarakat sangat apik. Barang haram dan perbuatan judi ini bergerak layaknya bola biliar menggelinding dengan kecepatan cepat. Peminatnya pun tidak memandang usia, orang awam maupun para pejabat, semua kalangan mulai memakainya hingga kecanduan.

Baru baru ini kita digemparkan dengan berita seorang oknum Kapolri yang ditangkap karena menyalahgunakan narkoba sekaligus pelaku pengedar narkoba. Yakni Irjen Teddy Minahasa menjabat sebagai Sahlijemen Kapolri. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Wakapolda Lampung dan Kapolda Banten. (Liputan6.com, 16-10-2022).

Dalam penangkapan itu, diduga Irjen Pol Teddy Minahasa meminta barang bukti 10 kilogram sabu-sabu kepada seorang Kapolres. Lalu, Irjen Teddy Minahasa menjual 5 kilogram sabu-sabu tersebut kepada seorang 'Mami' dengan harga Rp 300 Juta. 'Mami' kemudian tertangkap oleh Polisi dan setelah dilakukan pemeriksaan, hasilnya berujung kepada Irjen Pol Teddy Minahasa.( tvOnenews.com 14-10-2022).

Kasus narkoba semakin meningkat dan begitu pula dengan judi, dari judi offline hingga judi online. Tentu dengan meningkatnya kasus narkoba ini memberikan dampak buruk kepada masyarakat termasuk generasi. Tidak sedikit remaja melakukan tindakan menyimpang seperti halnya mencuri demi untuk membeli narkoba ataupun untuk transaksi judi.

Bahkan, efek dari narkoba ini menyumbang angka kriminalitas, pelecehan seksual hingga merusak kesehatan diri para penggunanya. Narkoba tidak ubahnya seperti senjata bunuh diri. Dan senjata ini bukan hanya merugikan diri sendiri bahkan masyarakat pun ikut dirugikan. Karena dapat menganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat atas perbuatan kriminal ataupun tindakan lainnya yang dilakukan oleh pecandu narkoba.

Namun, di tengah maraknya pengedaran dan pengunaan narkoba di tengah masyarakat upaya pemberantasannya tidak sesuai dengan harapan. Sebab proses memberantasnya hanya sekadar penangkapan pengguna sedangkan bandarnya diberikan keleluasaan dalam bertransaksi dan bahkan selama ini belum pernah diusut tuntas siapa sebenarnya pemegang kendali bandar terbesar dalam negeri ini.

Dan wajar jika penanganannya tidak tuntas karena pemberantasnya pun melakukan pengedaran. Tidak sedikit dari oknum polisi yang menghalalkan segala cara yang bahkan mengedar sekaligus pengguna narkoba. Padahal semestinya polisi sebagai pengontrol, pengaman, pengayom bagi masyarakat nyatanya menjembatani keberlangsungan transaksi narkoba.

Kecacatan oknum yang tidak mampu mentaati hukum yang berlaku merupakan buah dari sistem itu sendiri. Yakni sistem kapitalisme dengan asas sekulernya yang memisahkan agama dari kehidupan. Sehingga tidak adanya ketakutan atas aturan yang diterapkan, bahkan sistem inipun memberikan kebebasan terhadap pelaku karena hukumnya tidak memberikan efek jera. Maka sangat mustahil pemberantasan narkoba, ketika oknum tidak taat aturan dan didukung oleh sistem yang rusak.

Hal ini, berbeda dengan Islam dalam memberantas narkoba dan judi. Karena Islam agama yang sempurna dan mampu mencetak penegak hukum dan pejabat yang taat dan adil dalam menjalankan tugasnya.

Dalam daulah Islam tentang narkoba ada beberapa poin yang mendapatkan sanksi yaitu memproduksi, mengonsumsi dan mendistribusikan narkoba akan di kenakan sanksi. Pertama, orang yang memperdagangkan narkoba maka pelakunya dikenai sanksi jilid (cambuk) dan dipenjara selama 15 tahun serta membayar denda.

Kedua, setiap orang yang membeli, menjual, meracik, membuat pengedaran penyimpangan narkotika, akan dikenai sanksi jilid serta di penjara 15 tahun dan membayar denda ringgan. Ketiga setiap orang yang membuka tempat sembunyi ataupun tetang-terangan memperdayakan narkoba, maka akan dikenai sanksi dan dipenjara selama 15 tahun.

Jika hukum ini tidak jera. Maka Qadhi (hakim) akan memberikan sanksi ta'zir yang ditentukan Kholifah atau hakim bahkan sampai pada hukuman mati. Dilihat dari tingkat kejahatan maka hukuman pun sesuai dengan penggalian hukum oleh Mujtahid. (Syekh. Dr. Abdurrahman Al-Maliky dalam "Nidzam al-Uqubat fi al-Islam" halaman 189).

Umat tidak berhak mengatur baik dan buruk atas dirinya, yang akan mengaturnya yaitu, syariat karena Islam agama yang komprehensif, Inilah cara yang ampuh untuk menuntaskan narkoba dalam daulah Islam, serta menjadikan umat yang taat dan bertakwa.

Walhasil, keberadaan pemimpin Islam yang menjalankan hukum berdasarkan syariat wajib adanya yang akan menjadikan Al-Qur'an dan sunnah sebagai pandangan hidup, maka umat akan terikat oleh ideologi Islam secara kaffah.

Wallahu'alam Bishawwab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update