Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KDRT Kembali Viral, Bagaimana Islam Menyolusi?

Friday, October 14, 2022 | Friday, October 14, 2022 WIB


Oleh Erni Setianingsih
(Aktivis Dakwah Kampus)

Polda Metro Jaya memastikan artis Lestiani alias Lesti Kejora  mengalami tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, Muhammad Rizky alias Rizky Billar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Polres Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan, di mana dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan terlapor (Rizky Billar. Kejadian itu terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan. (jatim.antaranews.com, 30/09/2022).

Berita viralnya pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora kini tengah ramai diperbincangkanya. Penyebabnya, adanya laporan Lesti ke Polres Metro Jakarta Selatan soal dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diterimanya dari Billar. KDRT yang di alami oleh Leslar (Lesti Kejora dan Rizki Billar) merupakan salah satu kasus KDRT yang terjadi di negeri ini kian menjadi.

Sepanjang 2004-2021, Komnas Perempuan mencatat ada 544.452 kasus. Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, kasus-kasus yang tercatat itu meliputi kekerasan terhadap istri (KTI), kekerasan terhadap anak perempuan (KTAP) khususnya inses. Ada juga dalam bentuk kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT), kekerasan dalam pacaran (KDP), kekerasan relasi personal lainnya, kekerasan mantan pacar (KMP), dan kekerasan mantan suami (KMP). Andy mengungkapkan, dari jenis-jenis KDRT, kekerasan terhadap istri selalu menempati urutan pertama dari keseluruhan kasus KDRT/RP dan selalu berada di atas angka 70 persen.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, KDRT menimbulkan ketakutan, penderitaan berat, hingga gangguan psikososial pada korban. Selain itu, korban juga bisa menjadi disabilitas, memiliki keinginan bunuh diri, trauma berkepanjangan, dan hilangnya rasa percaya diri. Karena itu,  korban membutuhkan pemulihan komprehensif sebagaimana telah diatur dalam UU Penghapusan KDRT.

Andy pun mengatakan, UU tersebut telah membawa kemajuan berupa terbentuknya struktur aparatur penegak hukum atau masyarakat sipil yang secara khusus dibentuk untuk menangani kasus KDRT, seperti UUPA, P2TP2A, dan Women Crisis Center (WCC) atau lembaga Pendampingan Korban yang dikelola oleh masyarakat. (tintasiyasi.com, 27/03/2022).

KDRT sebenarnya bukan konsep atau Istilah baru. Konsep ini dipopulerkan kaum feminis dengan ide kesetaraan gendernya. Di Indonesia, konsep ini berhasil masuk dalam ranah perundang-undangan, yaitu dalam UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Namun, penerapan UU ini dan berbagai struktur aparat maupun masyarakat sipil yang terbentuk, tak mampu juga membendung kasus KDRT.

Tindakan KDRT, seperti memukul, menampar, dan sebagainya, biasanya diawali pertengkaran yang dipicu banyak hal, misalnya masalah ekonomi, hubungan suami istri yang tidak harmonis, adanya orang ketiga, pengahasuhan anak dan lainnya. Padahal, kekerasan oleh suami bukan semata adanya pembangkangan istri, tetapi bisa jadi karena sikap tempramen suami yang terbentuk di lingkungan sekuler. Tindakan KDRT dapat pula disebabkan oleh stres akibat tekanan hidup dan beban kerja yang terbentuk karena lingkungan kapitalistik.

Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan pada periode 1 Januari 2022 hingga 21 Februari 2022 tercatat sebanyak 1.411 kasus. Jumlah tersebut berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPPA) Kementerian PPPA. (Kompas.tv, 08/03/2022).

Data tersebut berdasarkan data informasi online. Lalu bagaimana data secara realita yang sesungguhnya, tentu lebih banyak lagi kasusnya yang terjadi. Jadi, akar masalah KDRT secara hakiki bukan karena ketimpangan gender, melainkan akibat penerapan asas sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Imbasnya, hubungan suami dan istri tidak diatur sesuai syariat Islam.

Lantas, bagaimana solusi yang tepat untuk mengatasi KDRT? Islam memiliki jawaban. Di dalam Islam terdapat, terdapat banyak ayat di dalam Al-Qur'an yang menerangkan betapa Islam melindungi perempuan. Di dalam QS. An-Nisa ayat 34-35 disebutkan bahwa perempuan mendapat perlindungan dari laki-laki (suami) memiliki fungsi sebagai qawwam (pemimpin) dalam keluarga. Jika ada persengketaan antara keduanya, kita diminta mengirim seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami dan istri itu.

Dengan syariatnya juga, Islam menjaga perempuan dengan kewajiban menutup aurat, memakai jilbab (gamis), khimar (kerudung) ketika berada di kehidupan umum, kewajiban menundukkan pandangan ( ghadul bashar), larangan seorang perempuan melakukan safar tanpa disertai mahramnya, larangan perempuan untuk keluar rumah kecuali seizin suaminya, melarang khalwat dan ikhtilat.

Ternyata selain dari ranah dalam keluarga, Islam juga mengatur perlindungan terhadap perempuan di level negara. Dalam Islam, negara berperan sebagai perisai hakiki bagi kaum perempuan. Rasulullah saw. bersabda: "Sesungguhnya seorang imam itu (laksana) perisai. Dia akan dijadikan perisai di mana orang akan berperang di belakangnya dan digunakan sebagai tameng. Jika dia memerintahkan takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan adil, maka dengannya dia akan mendapatkan pahala. Tetapi, jika dia memerintahkan yang lain, maka dia juga akan mendapatkan dosa/adzab karenanya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Negara Islam melindungi perempuan dengan penerapan berbagai sistem kehidupan seperti sistem pergaulan, sistem pendidikan, sistem ekonomi, dan lain-lain berdasarkan Islam secara kafah (menyeluruh). Negara secara terus-menerus akan memberikan pendidikan atau pemahaman ke masyarakat tentang pentingnya memuliakan perempuan.

Penanaman akidah terus dikuatkan terhadap individu agar senantiasa merasa takut kepada Allah Sang Pencipta di manapun berada sehingga segala tindakannya tidak akan menyimpang dari aturan-aturan Islam.

Negara akan dimintai pertanggungjawaban juga oleh Allah ketika di wilayah pengurusannya banyak terjadi KDRT, atau gugatan perceraian akibat kesulitan ekonomi, dan lainnya. Apalagi, dalam kondisi saat ini akibat KDRT dan perceraian, anggota keluarga menjadi terlunta-lunta, terabaikan, dan ini pun akan membentuk karakter generasi yang berbeda jika dilandasi dengan hukum syarak. Jadi, hanya dengan solusi Islamlah yang berasal dari Allah yang bisa menjamin kehidupan manusia akan sejahtera.

Wallahu a’lam bishshawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update