(Aktivis Muslimah)
Viral di jagad maya, pasangan artis yang selalu terlihat harmonis yaitu Rizky Billar dan Lesti Kejora kini tiba-tiba dikabarkan retak. Lesti melaporkan suaminya ke polisi, karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) di Polres Metro Jakarta Selatan. Billar disebutkan telah memukul dan mencekik serta membanting Lesti sampai terjatuh ke lantai. Sehingga Lesti mengalami luka di bagian leher dan harus di gips (DetikNews, 03/10/2022). Sampai-sampai publik pun dibuat terkejut, dan kasus ini menjadi trending topic di media sosial. Bagaimana pandangan Islam terhadap tindakan KDRT seperti ini?
KDRT muncul sebagai pengaruh kehidupan di zaman sekarang. Salah satunya dikarenakan minimnya pemahaman mengenai hak dan kewajiban suami istri di dalam kehidupan rumah tangga.
Konsep KDRT ini dipopulerkan oleh kaum feminis dengan ide kesetaraan gendernya. Di Indonesia, konsep ini berhasil masuk dalam ranah perundang-undangan, yaitu dalam UU 23/2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Dimana penerapan UU ini ternyata tidak membuat kasus-kasusnya berhenti. Bukannya menjadi solusi, penerapannya justru menimbulkan persoalan baru. Kasusnya berakhir dengan pemenjaraan terhadap suami.
Tindakan KDRT seperti memukul, menampar, membanting dan sebagainya biasanya diawali dengan pertengkaran yang dipicu banyak hal seperti masalah ekonomi, hubungan suami istri yang tidak harmonis, adanya orang ketiga, dan lainnya.
Kaum feminis yang mengusung ide kesetaraan gender memandang bahwa akar masalah KDRT adalah adanya ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga. Posisi laki-laki sebagai pemimpin bagi perempuan dipandang menjadikan perempuan berada di bawah kekuasaan laki-laki. Inilah yang menjadikan perempuan sebagai pihak yang lemah sehingga menjadi korban kekerasan laki-laki.
Tentu ini cara berpikir yang salah. Jika demikian halnya, bagaimana dengan kepemimpinan lainnya, seperti kepemimpinan organisasi, perusahaan, atau bahkan negara? Apakah ini berarti setiap pemimpin pasti akan melakukan tindakan otoriter terhadap yang dipimpinnya? Jelas tidak.
Akar masalah KDRT bukan karena kepemimpinan suami, tetapi karena tidak adanya penerapan aturan yang benar yang mengatur hubungan antara suami dan istri, hubungan antara seorang pemimpin dan orang yang dipimpinnya.
Kekerasan yang diperbolehkan didalam Islam tentu memiliki makna yang sangat jauh berbeda dengan kekerasan yang dimunculkan di era sekarang. Kekerasan ini diperbolehkan saat melihat keadaan istri melakukan pelanggaran hukum syara dan suami ingin mengingatkan istri serta mengajarkan hal yang benar kepada istrinya. Hal ini masuk ke dalam pembahasan memukul istri dengan ringan dalam keadaan istri nusyuz atau melakukan pembangkangan.
Pemukulan ini pun tidak serta merta dilakukan. Namun terlebih dahulu dilakukan upaya pemberian peringatan kepada istri sampai dengan pendiaman dan pemisahan ranjang. Jika hal ini masih belum bisa dijalankan maka upaya terakhir adalah dengan melakukan pemukulan secara ringan oleh suami kepada istri kembali dengan tujuan memberikan pendidikan dan peringatan kepada istri.
Suami yang melakukan hal ini bukan bermakna karena dia memiliki kedudukan yang superior dibandingkan istri di dalam rumah tangga. Suami sebagai pemimpin keluarga tentu memiliki kewajiban untuk dapat mengarahkan anggota keluarganya agar selalu dalam keadaan taat dan patuh pada syariat. Jika ada pelanggaran maka tugas suamilah yang harus mengingatkan. Termasuk seperti dalam keadaan ini, yaitu ketika istri melakukan pelanggaran hukum syara, suami berkewajiban untuk mengingatkan dan memberikan pelajaran.
Aturan tersebut adalah aturan Islam, aturan yang berasal dari Allah SWT. Hanya dengan penerapan aturan Islam yang bisa mewujudkan keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah, jauh dari pertengkaran, apalagi sampai berakhir dengan kekerasan.
Islam memiliki aturan paripurna terkait kehidupan berumah tangga sekaligus solusi terhadap berbagai masalah yang menimpa. Islam menetapkan bahwa kehidupan rumah tangga adalah kehidupan persahabatan.
Pergaulan antara suami dan istri adalah pergaulan persahabatan, yaitu yang dapat memberikan kedamaian dan ketentraman satu sama lain. Demikianlah yang Allah tetapkan (lihat QS. Al-A’raf [7]: 189, Ar-Rum [30]: 21).
Agar persahabatan suami istri menjadi persahabatan yang damai dan tentram (sakinah), syariat Islam menjelaskan hak istri atas suaminya dan hak suami atas istrinya. Hal ini sebagaimana firman Allah, “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf.“ (QS Al-Baqarah[2]: 228).
Dalam rumah tangga Rasulullah SAW, beliau merupakan sahabat karib bagi istri-istrinya, bergaul dengan mereka dengan pergaulan yang sangat baik. Diriwayatkan bahwa beliau SAW bersabda, “Orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik kepada keluarga (istri)nya. Dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluarga (istri)ku.” (HR Al-Hakim dan Ibnu Hibban dari jalur Aisyah ra).
Rasulullah SAW pernah bertanya kepada seorang wanita, “Apakah engkau sudah bersuami?” Wanita itu menjawab, “Ya.” Beliau lantas bersabda, “Sesungguhnya ia (suamimu) adalah surga atau nerakamu.” (HR Al-Hakim dari jalur bibinya Husain bin Mihshin).
Selain itu, penerapan hukum Islam dalam keluarga tidak bisa hanya oleh individu-individu keluarga Muslim, melainkan juga butuh kontrol masyarakat dan adanya peran negara.
Kontrol masyarakat terwujud dengan mendakwahkan Islam kepada keluarga-keluarga Muslim yang ada di sekitar kita sehingga mereka paham dan mau menjalankan aturan tersebut. Ketika terjadi pertengkaran, kita bisa menasehati keduanya (suami istri) agar menjadikan Islam sebagai acuan dalam menyelesaikan semua problem rumah tangga.
Sedangkan negara berperan penting untuk menerapkan syariat Islam kaffah dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk aturan keluarga. Penerapan Islam kaffah akan mewujudkan masyarakat yang sejahtera, aman, dan damai, serta akan menciptakan lingkungan yang sangat kondusif bagi terwujudnya keluarga Muslim yang taat syariat.
Saat istri berusaha mentaati suaminya, maka suami harus bersikap ramah dan toleran serta lembut dalam meminta sesuatu dari istrinya. Ketika terjadi pelanggaran syariat Islam, seperti tindakan kekerasan suami yang mengancam keselamatan, Islam menetapkannya sebagai tindak kejahatan (jarimah). Untuk itu, negara akan menerapkan sistem sanksi Islam yang akan menghukum para pelakunya dengan hukuman berat sesuai ketetapan Islam.
Sanksi yang diberikan Islam akan membuat pelaku kejahatan menjadi jera dan mencegah siapa pun bertindak serupa. Sanksi tersebut pun tidak akan berpengaruh bagi perekonomian keluarga karena negara akan menjamin penuh semua kebutuhan hidup mereka.
Demikianlah aturan dalam Islam menjadi solusi terhadap persoalan KDRT. Inilah solusi terbaik karena berasal dari Allah SWT, Sang Khaliq yang mengetahui segala yang terbaik bagi hamba-hamba-Nya. Sudah seharusnya kita menjadikan Islam sebagai satu-satunya solusi dalam seluruh masalah umat, bukan solusi kesetaraan gender ataupun solusi lainnya. Semoga aturan Islam kaffah cepat tegak di muka bumi ini. Wallahu a'lam bishshawab.

No comments:
Post a Comment