Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kanjuruhan Potret Buram Fanatisme Golongan Berujung Maut

Monday, October 24, 2022 | Monday, October 24, 2022 WIB Last Updated 2022-10-24T05:11:17Z


Oleh: Rina Tresna Sari, S.Pd.I
Pendidik Generasi Khoiru Ummah

Dunia Sepak Bola Indonesia berduka, sebuah momen pilu terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Pertandingan Liga 1 antara Arema FC versus Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang berakhir rusuh yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Tercatat dari tragedi tersebut lebih dari 125 orang meninggal. Sebanyak 17 orang anak-anak usia 12-17 tahun. Selain itu, 2 orang merupakan aparat kepolisian. Selain itu, terdapat pula korban luka-luka dan fasilitas publik juga terkena dampak.

Dari tragedi Kanjuruhan ini, setidaknya ada dua poin penting yang perlu disoroti. Pertama, lalai dan abainya negara dalam menjamin keamanan rakyatnya. Hal ini terlihat dalam penanganan delik kasus yang cenderung lambat yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

Ditambah lagi, penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian yang jelas-jelas bertentangan dengan beberapa aturan yang ada. Muhammad Isnur selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) menjelaskan dalam siaran pers bahwa hal demikian telah melanggar setidaknya lima peraturan, yaitu:

Pertama, Perkapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Masa.

Kedua, Perkapolri No. 01 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Ketiga, Perkapolri No. 08 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI.

Keempat, Perkapolri No. 08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru-hara. Kelima, Perkapolri No. 02 Tahun 2019 tentang Pengendalian Huru-hara.

Hal ini belum termasuk dugaan pelanggaran profesionalisme kinerja beberapa anggota TNI-POLRI yang tertangkap media ikut melakukan tindakan represif kepada suporter. Belum lagi, minusnya tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah terhadap pihak yang ditinggalkan usai tragedi tersebut dan juga korban luka-luka lainnya.

Kedua, bahaya paham fanatisme antargolongan yang telah merajalela di belahan dunia termasuk di Indonesia. Fanatisme merupakan paham yang disisipkan Barat untuk memecah-belah kaum Muslim, yakni dengan mengikat kaum Muslim menggunakan sekat ikatan-ikatan parsial yang tak berarti.

Realitas eksistensi paham ini dapat diindra dengan mengamati tragedi Kanjuruhan. Paham ini telah merasuki bilik-bilik dunia olahraga sepak bola yakni adanya fanatisme golongan kesukuan (sukuisme) antara suporter Malang (Arema FC) dan suporter Surabaya (Persebaya Surabaya) yang cenderung saling bermusuhan dan acuh terhadap kelompok lain. Tak hanya itu, terdapat banyak catatan tak indah berujung ricuh dan pilu akibat merasuknya paham fanatisme di tengah masyarakat.

Dalam skala yang lebih besar, Barat berhasil memisahkan kaum Muslim dalam sekat antarnegara dengan paham nasionalismenya. Hal ini menyebabkan kaum Muslim tercerai-berai dalam sekat antarnegara. Permasalahan negara Muslim yang terjajah oleh kafir Barat, seperti Palestina menjadi bukan permasalahan Muslimin di negara Muslim lainnya. Alhasil, nyawa Muslimin jatuh tanpa pembelaan dari saudara Muslim di belahan dunia lain.

Begitu juga dengan ketertindasan dan penganiayaan yang menimpa Muslimin di negara bagian lain, seperti India, Ukraina dan Suriah, dll. Derita mereka seolah menjadi derita pribadi, tanpa adanya pembelaan dari saudaranya yang berada di negara yang berlainan.

Islam Menjamin Keselamatan Jiwa dan Akal Manusia

Islam adalah satu-satunya agama yang sangat menghargai nyawa manusia. Allah Swt. dalam Al-Qur’anul Karim memberikan analogi tentang betapa berharganya nyawa manusia.

مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي اْلأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا

“Siapa saja yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia.“ (TQS al-Maidah [5]: 32)

Ayat di atas menunjukkan bahwa menghilangkan satu nyawa manusia tanpa hak, sama dengan membunuh nyawa manusia seluruhnya.

Dalam salah satu hadits riwayat An-Nasa’i disebutkan bahwa kehancuran dunia dan seisinya lebih ringan jika dibandingkan terbunuhnya nyawa seorang Muslim. Oleh karenanya, tiap tetes darah dan jiwa manusia mendapatkan perlindungan yang kuat dalam Islam.

Syariat Islam diturunkan sebagai petunjuk bagi seluruh manusia. Salah satu tujuan diturunkannya syariat Islam (Maqashid Syariah) ialah untuk menjaga jiwa dan akal manusia.

Islam melarang perbuatan menimpakan bahaya dan kesusahan kepada sesama, terlebih perbuatan saling bunuh yang diharamkan. Nabi Saw. mengancam siapa saja yang membahayakan atau menyusahkan orang lain dengan balasan yang serupa.

مَنْ ضَارَّ ضَرَّهُ اللهُ وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللهُ عَلَيْه

“Siapa saja yang membahayakan orang lain, Allah akan menimpakan bahaya kepada dirinya. Siapa saja menyusahkan orang lain, Allah akan menimpakan kesusahan kepada dirinya.” (HR al-Hakim).

Rasulullah Saw. juga mengingatkan untuk berhati-hati saat membawa anak panah ke tengah kerumunan, seperti di pasar, agar tidak melukai orang lain meski tidak disengaja. Dalam sebuah hadits diriwayatkan,

سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏لاَ يُشِيرُ أَحَدُكُمْ عَلَى أَخِيهِ بِالسِّلاَحِ، فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِي لَعَلَّ الشَّيْطَانَ يَنْزِعُ فِي يَدِهِ، فَيَقَعُ فِي حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ

“Aku pernah mendengar Abu Hurairah berkata bahwa Nabi Saw. bersabda, ‘Janganlah salah seorang di antara kalian mengarahkan pedangnya kepada kawannya. Siapa tahu setan menarik tangannya, lantas ia terjerumus dalam lubang neraka’.” (HR al-Bukhari)

Syeikh Abdurrahman al-Maliki dan Syeikh Ahmad ad-Da’ur dalam kitabnya Nidzamul Uqubat Wa Ahkamul Bayyinat menjelaskan macam-macam bentuk pembunuhan. Terdapat tiga macam bentuk pembunuhan, yaitu pembunuhan disengaja, pembunuhan mirip disengaja dan pembunuhan tidak disengaja.

Untuk mencegah pembunuhan yang disengaja, Islam memberikan sanksi yang keras berupa hukuman qishash kepada pelaku pembunuhan. Allah SWT berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian qishâsh berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh: orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan wanita dengan wanita.” (TQS al-Baqarah [2]: 178)

Qishash adalah tuntutan hukuman mati atas pembunuh karena permintaan keluarga korban. Hukum ini memberikan rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan, sekaligus menjadi pencegah tindakan kejahatan serupa.

Jika keluarga korban tidak menghendaki qishash, mereka juga bisa menuntut diyat atau denda pada para pelaku pembunuhan. Diyat yang dimaksud adalah 100 ekor unta, 40 di antaranya dalam keadaan hamil. Ketentuan hukum ini juga berlaku untuk pembunuhan mirip disengaja, yakni pembunuhan yang sengaja dilakukan, namun menggunakan alat yang umumnya tidak bisa membunuh seseorang, seperti memukul dengan tongkat, mencambuk, dan lain-lain.

Sedangkan, pembunuhan yang terjadi karena ketidaksengajaan, yakni terjadi perbuatan yang dikehendaki oleh pelakunya akan tetapi apa yang diakibatkan dari perbuatannya tidak sesuai dengan kehendak pelaku. Maka, hukumannya diyat 100 ekor unta dan wajib membayarkan kafarat dengan membebaskan budak, jika tidak mendapatkan budak maka wajib bagi pelaku untuk puasa berturut-turut selama dua bulan.

Itulah bentuk penjagaan Islam terhadap jiwa manusia. Tak ketinggalan, dalam Islam, akal pun akan diberikan penjagaan. Dalam Islam, masyarakat juga akan dibentengi oleh negara dari paham-paham yang keliru, menyesatkan lagi membahayakan seperti fanatisme, sukuisme dan nasionalisme.

Negara akan sungguh-sungguh dalam membangun ketakwaan pada tiap individu-individu masyarakat dengan menanamkan aqidah Islam dan tsaqofah Islam, sehingga generasi Muslim yang terlahir adalah generasi yang memanfaatkan waktunya untuk hal-hal produktif yang akan menebarkan kebermanfaatan di tengah umat.

Begitulah mulianya syariat Islam dalam melindungi jiwa dan akal manusia. Karena itu, sepanjang Negara Islam tegak sejak Nabi Saw. di Madinah, kemudian dilanjutkan oleh Khulafa’ ar-Rasyidin sampai pada kekhilafahan Ustsmaniyah, kaum Muslim mendapatkan perlindungan yang luar biasa. Tidak setetes pun darah tumpah melainkan ada pembelaan dari Negara Islam.

Bahkan, para pelaku kriminal pun masih mendapatkan perlindungan sampai kemudian terbukti mereka bersalah di pengadilan dan layak mendapatkan hukuman setimpal, termasuk hukuman mati.

Keadaan miris yang kita rasakan hari ini, nyawa kaum Muslim jauh dari penjagaan, perlindungan dan pembelaan. Rivalisasi antarwarga bisa terjadi jelang pertandingan sepak bola. Padahal, sejatinya antara muslim satu dengan muslim lainnya saudara yang seharusnya saling menjaga, bukan malah saling adu domba dan saling membinasakan. Na’udzhubillah.

Alhasil, terbukti bahwa sistem sekuler demokrasi buat manusia yang diterapkan saat ini telah gagal melindungi akal dan jiwa manusia. Sistem ini justru melahirkan paham-paham yang semakin mencerai-beraikan umat dengan fanatisme antargolongan, di antaranya sukuisme dan nasionalisme.

Sudah saatnya sistem sekuler demokrasi ini dicampakkan dan kembali pada hukum Allah, yakni sistem Islam yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan. Dengan begitu, jaminan akan keselamatan akal dan jiwa akan dirasakan bukan hanya oleh manusia, tetapi juga seluruh makhluk ciptaan Allah SWT.

Wallahu a'lam bishshawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update