DEMOKRASI SISTEM RAMAH KORUPTOR


OLEH : UMMU ALMIRA

Hasil dari disahkannya UU Pemasyaratan, yang katanya 'super kilat dan diam-diam', hari ini secara massal ada 23 Mantan Koruptor yang dibebaskan bersyarat. 

Kok bisa? Karena berdasarkam UU Pemasyaratan tsb, sekarang semua kejahatan pidana sifatnya sama, tidak lagi korupsi menjadi extraordinary crime, sama berhaknya mendapatkan remisi rutin dan remisi bebas bersyarat. Dan hak-hak lainnya yang juga dimiliki oleh pelaku kejahatan lain. 

Jadi bagaimama menimbulkan efek jera bagi para mantan & calon koruptor kalau begini? 
Sekarang tinggal mengandalkan vonis hakim. Harus disertakan pencabutan hak-hak tertentu dalam vonisnya. Tapi apa bisa mengandalkan hakim? Wong untuk vonis saja hakim masih memberikan vonis rendah. Kalau memperhitungkan adanya remisi bebas bersyarat, justru harusnya semua terpidana korupsi diberi hukuman maksimal. Faktanya vonis hakim pun masih ramah terhadap para koruptor. 

Dari semua ini, yang paling menarik pembebasan bersyarat Jaksa Pinangki. Dia mulai ditahan saat ditersangkakan Agustus 2020. Divonis 6 thn. Artinya saat dibebaskan bersyarat September 2022, seharusnya masih ada 2 tahun lagi untuk menuju 2/3 masa tahanan. Ini baru 2 tahun. 

Mungkin mendapatkan potongan remisi..
Remisi seperti apa yang selama masa tahanan 2 tahunan, mendapatkam remisi sama banyaknya sampai 2 tahun?? 
Mungkin menjadi JC (Justice Collaborator) sehingga mendapatkan keringanan.

Setidaknya ada tujuh narapidana kasus korupsi, atau koruptor, yang bebas bersyarat, pada Selasa, 6 September 2022. Para terpidana kasus-kasus korupsi dengan jumlah uang yang fantastis itu dibebaskan dari sejumlah lembaga pemasyarakatan karena dinilai sudah memenuhi sejumlah syarat. #Liputan6SCTV

Dalam sistem demokrasi kapitalistik yang menjadi tolok ukur perbuatan yaitu tercapainya kemanfaatan yang berupa materi. Hal ini tentu akan mencetak manusia yang serakah atau tidak merasa puas dengan gaji atau pendapatannya yang diperoleh.

Kalau begini faktanya, maka pemberantasan korupsi dalam sistem kapitalisme demokrasi ibarat mengecat langit. Mustahil. Secara pasti dalam perspektif sistemik fakta-fakta ini menunjukkan bahwa kapitalisme demokrasi takkan pernah mampu membabat habis perilaku korupsi, yang terjadi justru sistem ini merupakan ekosistem yang ramah bagi para koruptor.

Masih tingginya angka korupsi di negeri ini terjadi bukan hanya karena kebutuhan ekonomi. Tetapi ada motif lain, yaitu kerakusan yang merajai ingin menguasai hak orang lain. Hingga saat ini rezim demokrasi masih "ramah" dengan para koruptor karena aturan hukum masih sangat longgar.

Sebab hukum bisa dibeli, aturan dan undang-undang bisa direkayasa. Setiap pasal juga bisa diatur dan dinegosiasikan demi manfaat dan keuntungan pihak atau kelompok tertentu. Wajar mengapa terjadi korupsi yang dilakukan berjemaah.

Para koruptor juga masih bisa menghirup udara bebas meski sudah dijatuhkanputusan
pengadilan sebagai terpidana. Tidak ada
sanksi yang benar-benar memberi jera bagi mereka. Akhirnya korupsi menjadi suatu "keharusan" jika ingin mendapatkan keuntungan saat memiliki kedudukan.

Semua ini akan berbeda jika sistem Islam yang diterapkan.

Karena dalam Islam juga menetapkan hukuman yang keras, bisa dalam bentuk publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk, hingga hukuman mati. Inilah cara yang dilakukan Islam untuk mencegah korupsi.

Dalam Islam, koruptor dikenai hukuman ta'zir berupa tasyhir atau pewartaan (dahulu dengan diarak keliling kota, sekarang bisa ditayangkan di televisi seperti yang pernah dilakukan), penyitaan harta dan hukuman kurungan, bahkan sampai hukuman Allah SWT berfirman.

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

 Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai 
siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.(AL-MAIDAH : 38).

Rasulullah berkata, "Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap." (HR Abu Dawud).

Tentang hadiah kepada aparat pemerintah, Rasul berkata, "Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur." (HR Imam Ahmad).

Sudah selayaknya kita mengharapkan dan merindukan hidup dalam pengurusan sistem Islam. Islam memiliki cara dan solusi yang efisien dalam pencegahan serta pemberantasan korupsi. Sementara demokrasi terbukti gagal berantas korupsi, justru semakin menumbuhsuburkannya hingga tak mampu mencabut hingga ke akarnya.

"Wallahualambisawab".

Post a Comment

Previous Post Next Post