(Pemerhati Umat)
Pelangi adalah hasil pembiasan cahaya yang muncul di langit dengan aneka warna mempesona. Namun sungguh disayangkan, keindahannya kini disalahgunakan oleh sekelompok orang. Menjadikan pelangi sebagai lambang bagi keberadaan kelompoknya agar diterima di masyarakat.
Beraneka ragam istilah yang mereka gunakan dan yang lagi viral baru-baru ini adalah istilah non-biner. Hal ini diungkap seorang mahasiswa baru Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Saat pengenalan kampus dipanggil dosen maju ke depan dan menanyakan jenis kelaminnya. Secara mengejutkan mahasiswa itu menjawab bahwa statusnya adalah non-biner. (suara.com, 21/08/2022).
Non-biner merupakan gender yang mendefinisikan dirinya bukan sebagai perempuan maupun laki-laki. Istilah lain yang sering dipakai adalah off the binary, genderfluid, agender, bigender, boibutch, androgynus dan gender neutral.
Aksi mahasiswa tersebut jelas-jelas merupakan bentuk kampanye LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender). Mereka semakin berani terang-terangan menyebutkan eksistensi dirinya di lingkungan kampus. Kalau tak segera ditangani tentu akan menjadi toksit yang dapat menulari mahasiswa lainnya. Sudah tentu situasi belajar pun tak lagi kondusif karena orientasinya bukan lagi prestasi akademik. Tetapi sebuah usaha bagaimana mereka bisa melebarkan sayap komunitasnya.
Andriano Rusfi, psikolog yang menempuh pendidikan di UI, menulis dalam akun facebooknya, "LGBT: Sebuah Gerakan Penularan." Beliau mengaku memiliki 49 saksi dari empat perguruan tinggi dan tiga saksi mantan gay dari satu perguruan tinggi. Terkumpul banyak kesaksian di kampus-kampus tentang mahasiswa-mahasiswa normal terseret secara massif dalam arus LGBT dan tak bisa keluar lagi. Perilaku mereka sudah seperti sekte, kultus, fanatik dan ekslusif. (kaskus.co.id, 07/02/2017).
Yang menjadi target kelompok ini, agar eksistensi mereka sah secara legal. Dibutuhkan syarat-syarat diantaranya; Pertama, jumlah mereka harus signifikan secara statistik. Kedua, keberadaannya memenuhi persyaratan populasi sehingga layak disebut komunitas. Ketiga, perilaku mereka diterima secara normatif.
Agar tiga syarat tersebut terpenuhi, kelompok ini harus menularkan kepada lingkungan sekitarnya. Sadar bahwa pertumbuhan jumlah mereka hanya bisa dilakukan lewat penularan. Mengingat tak mungkin tumbuh lewat keturunan.
LGBT tumbuh pesat di negara penganut sistem Demokrasi Liberal seperti di benua Eropa dan Amerika. Bahkan, sudah menjelma menjadi kekuatan politik hingga di Amerika pada tahun 2015 berhasil melegalkan pernikahan sesama jenis. Kekuatan mereka dapat dilihat di media sosial. Saat pernikahan sejenis legal di AS, ada 10 juta pengguna twitter di seluruh dunia menggunakan tagar #LoveWins dan menambahkan filter pelangi dalam avatar mereka untuk menunjukkan dukungan.
Bersembunyi dibalik payung hak asasi manusia, kini mereka hendak merambah ke negari-negeri muslim. Hal ini tentu tak bisa dibiarkan begitu saja. Berdalih apapun tetap saja perilaku mereka telah menyalahi kodrat dan syariat. Dan jelas-jelas melanggar aturan Allah Swt. Sabda Rasulullah saw., "Dilaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (homoseksual)." (HR. At-Tirmidzi dan Ahmad dari Ibnu Abbas).
Dalam Al-Qur'an juga dijelaskan tentang perilaku homoseksual kaum Nabi Luth
اِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّنْ دُوْنِ النِّسَاۤءِۗ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُوْنَ
"Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.”
(QS. Al-A'raf 81).
LGBT merupakan problem sistemik, penyelesaiannya pun tidak bisa secara parsial. Butuh peran negara untuk mencegah penyebarannya. Namun, mampukah negara yang mengadopsi sistem sekuler kapitalis memberantasnya? Tentu tidak, karena justru di negara dengan sistem ini, LGBT tumbuh subur.
Satu-satunya sistem yang mampu mengatasi LGBT hanyalah sistem Islam. Karena Islam memberi sanksi yang tegas terhadap para pelaku menyimpang ini. Menurut mantan Dekan Fakultas Ushuluddin Universitas Al-Azhar Kairo Syekh Dr. Muktar Marzouk, ada tiga pandangan mengenai hukuman yang pantas bagi mereka; Pertama, dibunuh secara mutlak baik dirajam, ditebas dengan pedang atau digantung. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah saw.:
مَنْ وجدتُموهُ يعملُ عملَ قومِ لوطٍ ، فاقتلوا الفاعلَ والمفعولَ بهِ
"Siapa di antara kalian yang menemukan orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth maka bunuhlah pelaku dan pasangannya." (HR At Tirmidzi)
Kedua, sama seperti hukum zina, bila belum menikah dicambuk dan bila sudah menikah dirajam. Ketiga, hukuman diserahkan kepada otoritas yang berwenang, bisa dalam bentuk penjara atau hukuman disiplin lainnya.
Namun Islam adalah agama kamanusiaan dan memuliakan manusia. Tidak serta-merta hukuman langsung dijatuhkan. Tetapi melalui proses pembinaan, bimbingan dan terapi. Dalam menyikapi orang-orang yang berbuat maksiat dibedakan antara perbuatan dan orangnya. Jadi yang harus dihindari perbuatan maksiatnya. Sementara pelakunya adalah manusia yang harus diberikan kasih sayang dan dijaga martabatnya.
Kemudian dalam Islam, negara akan senantiasa mewajibkan tak hanya bagi pelaku LGBT, tapi juga seluruh rakyat untuk mempelajari akidah Islam dan membangun ketakwaan kepada Allah Swt. Bila keimanan dan ketakwaan sudah tertancap dalam diri mereka dengan sendirinya akan mampu membentengi diri dari sikap hedonis dan budaya barat yang mengutamakan hawa nafsu. Dengan demikian, semoga Islam rahmatan lil alamin segera terwujud di tengah umat.
Waallahua'lam bishshawab

No comments:
Post a Comment