Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Khilafah Sebagai Perisai Kemulian Umat Islam

Thursday, September 01, 2022 | Thursday, September 01, 2022 WIB Last Updated 2022-09-01T07:14:29Z

Sumber Gambar : Google pict

Oleh: Yani Riyani
Status: Ibu Rumah Tangga

   Penulis Salman Rushdie ditikam di leher dan dada saat memberikan kuliah di negara Bagian New York, Amerika Serikat pada Jum'at 12-8-2022 waktu setempat dalam ceramahnya di Institusi Chautauqua diserang seseorang yang tiba-tiba naik ke panggung dan menyerang novelis yang dincar Iran tersebut. Akibat kejadian tersebut tokoh sastra Inggris itu terancam kehilangan satu matanya dan saraf lengannya terputus dan hatinya ditikam. Sejumlah penulis dan politisi mengecam kekerasan itu sebagai serangan terhadap kebebasan berekspresi (dikutip dari Reuters). 
Adapun tersangka penyerangan Salman Rushdie adalah pria bernama Matar berusia 24 tahun berasal dari Fairview New Jersey, dia diperkirakan sebagai simpatisan pada gerakan Syiah dan Korps Pengawal Revolusi Islam (IRGC) Iran, motif penusukan ini belum terbongkar (dikutip dari NBC New York).
   Novel The Satanic Verses karya Salman Rushdie yang diterbitkan pada tanggal 26 September 1988 oleh penerbit Viking Penguin ini telah memicu gelombang protes besar di berbagai belahan dunia terutama di dunia muslim, novel ini isinya secara terang-terangan menghina Islam dan Rasulullah secara keji dan menjijikan.The Satanic Verses diterjemahkan dengan berbagai bahasa yang menyulut kontroversi dan polemik bahkan hingga saat ini.
   Sebuah fatwa mati terhadap si penulis dikeluarkan oleh Khomeini pada tanggal 14 Februari 1989 menyerukan agar Salman Rushdie dibunuh karena menulis novel "The Satanic Verses" (Ayat-ayat Setan) yang menghina Islam. Khomeini mendesak muslim di seluruh dunia dengan cepat mengeksekusi penulis dan penerbit buku tersebut sehingga tidak lagi yang berani menyinggung nilai-nilai suci Islam. Hadiah 2,8 juta dolar AS diberikan jika berhasil membunuh penulis tersebut pada masa Khomeini. Segera setelah fatwa itu muncul pemerintahan Inggris segera memberikan perlindungan terhadap Salman Rushdie seorang atheis yang lahir di India.
   Khomeini dan yang lainnya bersikeras bahwa novel yang dibuat oleh Salman Rushdie telah menggambarkan Nabi Muhammad SAW dengan tidak sopan. Dan negara pertama yang melarang menyebaran novel tersebut yaitu negara India, disusul dengan 20 negara lainnya terutama negara-negara muslim. Setelah fatwa mati terhadap si penulis dikeluarkan oleh Khomeini sederet orang yang dikaitkan dengan novel ini di sejumlah negara di temukan tewas terutama para penerjemah The Satanic Verses ke bahasa-bahasa lain.
   Dari sudut pandang Islam kasus yang berujung penikaman Salman Rushdie, publik bisa melihat dunia Barat yang terus mengusung sistem Sekulerisme Kapitalis-Leberalisme sangat mendukung kepada para penista agama Islam bahkan memberi spirit agar bisa mempromosikan berbagai kesesatannya, kaum kapitalis Barat tidak akan segan-segan memberkan perlindungan kepada para penista agama apalagi jika kontroversi yang dibuat mendapat kecaman atas nama kebebasan berperilaku dan berpendapat maka kaum Kapitalis Barat memberikan pembenaran dan tambah mengapresiasi orang-orang yang nyata-nyata menyimpang dari kebenaran Islam, menghina dan menghujat Agama Islam padahal semua yang disampaikan oleh para penghina Islam adalah kesesatan yang akan berdampak buruk dan membahayakan Aqidah umat Islam di seluruh penjuru dunia.
   Dengan perantara para pendakwah untuk terus memberikan pemahaman dan merubah pola pikir umat. Umat Islam harus memiliki pemikiran cerdas ketika kaum Barat memberikan perlindungan kepada para penista agama yang dibalut nama kebebasan berpendapat, hasil karya seni dan lain sebagainya tidak lain untuk semakin memperkuat arus sekulerisme dan gaya hidup semakin liberal yang ditujukan kepada kaum muslimin, oleh karena ini akan semakin menjauhkan kaum muslimin dari hakikat kehidupan yang sebenarnya sehinggga tidak ada lagi naluri di dalam kaum muslim untuk saling melindungi dan memuliakan agama Islam. Oleh karena itu tuntutan yang diajukan bukan sekedar hanya menghukumi para penista agama sebab andai hukuman yang diberikan hanya sebatas dipenjara karena tidak akan memberi efek jera bahkan pelaku akan mengulang perbuatannya seperti munculnya para penista-penista agama lainnya atau tidak menutup kemungkinan para penista agama akan meminta swadaya ke negara yang mau memberikan perlindungan. Maka dari itu kaum muslimin harus terus berjuang dalam mendakwahkan kepada umat untuk segera menghentikan hegomoni Sekulerisme dan sistem liberal yang memfasilitasi para penista agama.
  Adapun cara untuk menghentikan hegemoni ini tidak lain dengan terus memahamkan pada umat dengan mengembalikan kehidupan Islam yang terwujud dalam sebuah institusi Negara Khilafah yang akan menerapkan sistem syariah Islam secara Kaffah, sebab Daulah Khilafah adalah berasal dari sumber kekuatan kaum muslimin dalam menghadapi para penista agama. Aqidah umat Islam akan terjaga bukan hanya karena individu yang bertaqwa akan tetapi Negara yang berperan menjaga Aqidah masyarakatnya beserta kemuliaan dan wibawa Islam tidak terinjak-injak di bawah para tokoh sekuler negara- negara barat karena negara Khilafah akan menindak keras segala bentuk perbuatan mereka.
  Jika pelaku penista Islam adalah individu atau kelompok maka khilafah akan mengenakan sanksi Ta'zir kepada mereka sebab perbuatan mereka termasuk katagori penyebaran idiologi kufur dan mencela aqidah Islam. Syeikh Abdurahman Al Maliki menjelaskan bahwa Ta'jir adalah sanksi yang hak dan penetapannya diberikan kepada Khalifah hanya saja sanksi dalam masalah ta'jir dibatasi dengan sanksi yang dijelaskan oleh syar'i. Adapun ijtihad penguasa hanya pada ukurannya saja. Adapun sanksi ta'jir bisa berupa hukuman mati, jilid, penjara, pengasingan, pemboikotan, salib, ganti rugi, melenyapkan harta, mengubah bentuk barang ancaman yang nyata, nasihat, pencabutan hak maliyah, pencelaan, publikasi pelaku kejahatan pada masyarakat. Pelaku ta'jir akan dihukum berdasarkan tingkat kemaksiatannya untuk penista agama semisal mengolok-olok Rasulullah SAW hukuman yang diberikan adalah di bunuh.
   Diriwatkan di zaman Rosulullah SAW seorang sahabat buta yang memiliki budak wanita setiap hari menghina Nabi Muhammad SAW, sahabat buta itu membunuh budak wanita tersebut, keesokan harinya Nabi Muhammad SAW mendengar berita tersebut dan membenarkan sahabat buta itu (HR. Abu Daud 4363 ad-Daruquthni 3242 dan dishohihkan Al-Albani). Akan tetapi Jika mereka bertobat dan tidak mengulang lagi maka hukuman yang diberikan Khalifah yaitu 80 kali jilid.
   Sementara bila pelaku penista agama Islam adalah sebuah negara seperti negara Barat maka Khilafah akan menyerukan jihad kepada mereka, hal ini pernah terjadi di masa Khalifah Sultan Abdul Hamid ll yang memberikan ultimatum jihad kepada negara Prancis dan Inggris untuk menghentikan opera yang menistakan Rosulullah SAW. Untuk itu, kita sebagai umat muslim akhir zaman sungguh sangat membutuhkan dan semoga disegerakan tegaknya Khilafah yang akan dipimpin oleh seorang Khalifah yang akan menerapkan sistem Islam kaffah yang akan menyelamatkan dan sebagai perisai kemuliaan Agama Islam beserta kaum muslim dimuka bumi ini. Wallahualam bhishoab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update